Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Data Laporan Kinerja Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah Kabupaten Demak |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Data Laporan Kinerja Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Demak
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat Daerah Kabupaten Demak
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Kyai Singkil No. 7
Telepon:
0291 685322
Faksmile:
0291 685625
Email:
prokompimdemak@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Edy Purwanto, S.IP., M.M.
Jabatan:
Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Demak
Alamat:
Jl. Kyai Singkil No. 7 Demak
Telepon:
(0291) 685877
Faksmile:
(0291) 685625
Email:
setda@demakkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Bagian Pemerintahan memiliki peran strategis dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di lingkup administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta bidang kerja sama dan otonomi daerah. Pengumpulan data urusan pemerintahan diperlukan sebagai acuan dan landasan pembuatan keputusan di masa depan.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
28 Februari 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Penghargaan | Tanda kehormatan yang diberikan kepada seseorang atas suatu pencapaian yang telah dilakukan. | Tahunan |
| Prestasi | Pencapaian atau hasil yang diperoleh seseorang setelah melakukan usaha, baik melalui perlombaan, kompetisi, maupun kegiatan lainnya. | Tahunan |
| Luas Daerah Kabupaten menurut Kecamatan/Desa/Kelurahan | Total luas wilayah administratif yang mencakup seluruh desa dan kelurahan yang ada dalam kecamatan dan kabupaten tersebut. | Tahunan |
| Batas Wilayah Desa/Kelurahan | Pembatas administrasi pemerintahan antar desa atau kelurahan yang berupa rangkaian titik-titik koordinat di permukaan bumi, yang dapat berupa tanda alam seperti sungai atau gunung, atau unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, atau saluran irigasi. | Tahunan |
| Penataan Wilayah | Suatu wujud susunan dan perencanaan pola pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah yang teratur, serasi, dan seimbang antara aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial, dengan tujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan menata ruang agar tertib, terhindar dari masalah sosial, serta memberikan manfaat bagi generasi kini dan mendatang. | Tahunan |
| Fasilitasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD | Penyelenggaraan dukungan administratif, teknis, dan sumber daya lain yang diperlukan oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan daerah mereka, seperti penyusunan kebijakan, pembentukan peraturan daerah, pengawasan, dan pelayanan publik. | Tahunan |
| Pengelolaan Tata Laksana Pemerintahan | Proses perbaikan sistem, proses, dan prosedur kerja dalam pemerintahan agar menjadi lebih efisien, efektif, jelas, terukur, dan akuntabel. | Tahunan |
| Pengembangan Otonomi dan Penataan Urusan yang dilaksanakan | Desentralisasi kewenangan pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. | Tahunan |
| Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintahan | Proses sistematis untuk menilai kinerja pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program, serta memastikan pencapaian tujuan pembangunan daerah, demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efektif. Penyelenggaraan Pemerintahan adalah mekanisme pelaksanaan kekuasaan pemerintahan oleh Presiden atau pemerintah daerah untuk mengelola negara atau daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Tahunan |
| Kerja Sama Daerah | Usaha bersama antar daerah, daerah dan pihak ketiga, atau daerah dan pemerintah daerah luar negeri untuk mencapai tujuan bersama melalui efisiensi pelayanan publik dan saling menguntungkan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. | Tahunan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Konfirmasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Kepala Daerah, DPRD, Perangkat Daerah, Pihak Ketiga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Desa/Kelurahan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak