Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Sumber Daya Manusia Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAWA TENGAH |
| Tanggal Terbit | 04 September 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3300.011 |
Pendataan Sumber Daya Manusia Satpol PP di Jawa Tengah merupakan langkah penting untuk menyediakan informasi yang lengkap, akurat, dan mutakhir mengenai kondisi personel Satpol PP. Ketersediaan data Sumber Daya Manusia yang terstruktur diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat. Data yang mencakup jumlah personel, status kepegawaian, kualifikasi, kompetensi, pendidikan, dan keahlian dapat memberikan gambaran mengenai kapasitas Sumber Daya Manusia yang dimiliki serta kebutuhan pengembangannya. Informasi tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam perencanaan kebutuhan personel, pengembangan kompetensi dan pelatihan, pembinaan karier, penempatan personel, penyusunan program dan anggaran, serta pengambilan kebijakan strategis. Dengan tersedianya data Sumber Daya Manusia yang terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan, diharapkan pengelolaan Sumber Daya Manusia Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menjadi lebih efektif, terarah, transparan, dan mampu mendukung peningkatan profesionalisme serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Menyediakan gambaran kondisi Sumber Daya Manusia Satpol PP di Jawa Tengah
- Mengidentifikasi kebutuhan Sumber Daya Manusia dan pengembangan kompetensi
- Mendukung perencanaan dan pengelolaan Sumber Daya Manusia
- Menyediakan data pendukung perencanaan program dan anggaran
- Mendukung monitoring dan evaluasi kondisi Sumber Daya Manusia
- Menyediakan informasi statistik sektoral Sumber Daya Manusia Satpol PP
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
03 November 2026
|
31 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| C. | Pengolahan |
12 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| D. | Analisis |
03 Januari 2028
|
07 Februari 2028
|
| E. | Penyajian |
30 Januari 2028
|
30 Juni 2028
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Sumber Daya Manusia Satuan Polisi Pamong Praja (SDM Satpol PP) | Pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil satuan polisi pamong praja | 1 tahun |
| 2 | Jenis Kelamin | Karakteristik biologis individu yang membedakan penduduk menjadi laki-laki atau perempuan berdasarkan data administrasi kepegawaian | 1 tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Individu
- Lainnya : Instansi
- Provinsi