Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Di Kabupaten Barru Triwulanan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Barru |
| Tanggal Terbit | 01 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.7310.012 |
Latar belakang penyelenggaraan kegiatan statistik kompilasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang sebelumnya dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan)—dapat dirangkum secara singkat dan jelas dalam dua poin utama berikut:
1. Transformasi Regulasi dan Basis Data Baru
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, sistem perizinan bangunan berubah dari IMB menjadi PBG melalui sistem elektronik SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Perubahan ini memerlukan penataan ulang basis data agar pencatatan statistik konstruksi tetap konsisten, akurat, dan tidak terputus.
2. Dasar Perencanaan Tata Ruang dan Kebijakan Publik
Pemerintah membutuhkan data yang valid mengenai volume, jenis (hunian, usaha, sosial), dan lokasi bangunan yang akan didirikan. Hasil kompilasi statistik ini digunakan sebagai dasar:
- Evaluasi pemanfaatan ruang dan tata kota.
- Perencanaan penyediaan infrastruktur pendukung (air bersih, listrik, jalan).
- Perumusan kebijakan penyediaan hunian bagi masyarakat.
Kegiatan kompilasi ini diselenggarakan untuk menyediakan data statistik PBG yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai alat monitoring ekonomi serta instrumen perencanaan pembangunan fisik yang terukur, serta pemenuhan permintaan data terkait pelaporan penyelenggaraan PTSP, laporan kegiatan investasi serta laporan permintaan data dari instansi lain untuk menjadi bahan evaluasi terkait data legalitas Bangunan Gedung di Kabupaten Barru
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
22 Juni 2026
|
01 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
06 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
07 Oktober 2026
|
09 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
12 Oktober 2026
|
30 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor SK PBG (Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung) | Nomor SK PBG (Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung) adalah nomor registrasi resmi yang diberikan pada dokumen izin pendirian, perubahan, atau perawatan bangunan sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang diterbitkan melalui aplikasi SIMBG | 3 Bulan Terakhir |
| 2 | Nama Pemilik | Nama Pemilik Bangunan Gedung adalah subjek (perorangan, badan hukum, badan usaha, atau pemerintah) yang sah dan melakukan pengajuan permohonan dan penerbitan PBG pada aplikasi SIMBG serta memiliki hak atas status kepemilikan bangunan tersebut | 3 Bulan Terakhir |
| 3 | Nama Bangunan | Nama bangunan adalah identitas resmi, julukan, atau sebutan spesifik yang diberikan pada suatu konstruksi. Data ini dicantumkan saat pemohon mengajukan izin | 3 Bulan Terakhir |
| 4 | Alamat Bangunan | Alamat Bangunan adalah data lokasi spesifik atau alamat tempat di mana suatu bangunan gedung akan didirikan atau telah berdiri | 3 Bulan Terakhir |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Menggunakan Aplikasi SIMBG
- Supervisi
- Individu
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota