Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penyusun Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha Di Bidang Sediaan Farmasi Dan Pangan Olahan Seluruh Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pengawas Obat dan Makanan |
| Tanggal Terbit | 21 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.046 |
Komitmen BPOM adalah mendorong para pelaku usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan standar BPOM yang berlaku dalam rangka menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan. BPOM secara terus menerus mengawal peningkatan kemandirian pelaku usaha dalam menciptakan daya saing produk Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang dihasilkan. Pelaku usaha mempunyai peran yang sangat strategis dalam pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dan harus bertanggung jawab dalam memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan sarana produksi dan distribusi Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan, sehingga menjamin Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang diproduksi dan diedarkan aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutu.
Pada rencana strategis (Renstra) BPOM periode 2025–2029, salah satu sasaran strategis yang ditetapkan adalah meningkatnya kepatuhan pelaku usaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan. Indikator Kinerja Utama (IKU) diukur melalui Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha (IKPU) sediaan farmasi dan pangan olahan terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh BPOM. Dengan demikian, kontinuitas pengukuran indeks merupakan hal penting yang harus terus dilakukan.
Indikator pembentuk Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha adalah hasil pengawasan/pemeriksaan sarana produksi Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang memenuhi ketentuan (GMP); sarana distribusi Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang memenuhi ketentuan (GDP); sarana pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor yang memenuhi ketentuan; hasil pengawasan iklan dan penandaan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan; dan indikator industri Pangan Olahan (MD) dan pangan yang menerapkan Program Manajemen Risiko (PMR) melalui pendekatan kuantitatif.
Tujuan dari pengukuran Indeks Kepatuhan atau Compliance Index Pelaku Usaha adalah untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan BPOM dalam mewujudkan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman dan bermutu
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
29 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
02 November 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Hasil pemeriksaan sarana produksi sediaan farmasi dan pangan olahan yang memenuhi ketentuan (GMP) | Hasil pemeriksaan oleh Petugas BPOM terhadap sarana produksi sesuai ketentuan atau persyaratan yang mencakup proses, prosedur, dan dokumentasi yang diperlukan untuk menghasilkan produk sediaan farmasi dan pangan olahan yang memenuhi standar mutu dan keamanan. Hasil pemeriksaan berupa kategori grading A, B dan C | tahunan |
| 2 | Hasil pemeriksaan sarana distribusi sediaan farmasi dan pangan olahan yang memenuhi ketentuan (GDP) | Hasil pemeriksaan oleh Petugas BPOM terhadap sarana distribusi sesuai ketentuan atau persyaratan yang mencakup proses, prosedur, dan dokumentasi yang diperlukan untuk mendistribusikan produk sediaan farmasi dan pangan olahan yang memenuhi standar mutu dan keamanan. Hasil pemeriksaan berupa kategori grading A, B dan C | tahunan |
| 3 | Hasil pemeriksaan sarana pelayanan Obat, narkotika, psikotropika dan prekursor yang memenuhi ketentuan | Hasil pemeriksaan oleh Petugas BPOM terhadap sarana pelayanan atau Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu Apotek, Instalasi Farmasi RumahSakit, Instalasi Farmasi Klinik, Puskesmas, dan Toko Obat sesuai ketentuan atau persyaratan yang mencakup proses, prosedur, dan dokumentasi yang diperlukan. Hasil pemeriksaan berupa kategori grading A, B dan C | tahunan |
| 4 | Hasil pemeriksaan penandaan dan iklan sediaan farmasi dan pangan olahan yang memenuhi ketentuan | Hasil pemeriksaan oleh Petugas BPOM terhadap produk apakah mencantumkan informasi lengkap mengenai keamanan, khasiat/manfaat, dan cara penggunaan serta informasi lain yang berhubungan dengan produk yang dicantumkan pada etiket dan/atau brosur yang disertakan pada kemasan produk sediaan farmasi dan pangan olahan. Iklan sediaan farmasi dan pangan olahan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai produk sediaan farmasi dan pangan olahan dalam bentuk visual, audio, audiovisual, untuk pemasaran dan/atau perdagangan sediaan farmasi dan pangan olahan. Hasil pemeriksaan berupa kategori grading A, B dan C | tahunan |
| 5 | Hasil pemeriksaan Industri pangan olahan yang menerapkan Program Manajemen Risiko (PMR) | Hasil pemeriksaan oleh Petugas BPOM terhadap Industri pangan olahan memiliki dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepala Badan sebagai bukti bahwa sarana Produksi Pangan Olahan telah menerapkan Program Manajemen Risiko. Hasil pemeriksaan berupa kategori grading A, B dan C | tahunan |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT)
- Lainnya : Verifikasi Grading Pelaku Usaha
- Usaha Dan Perusahaan
- Lainnya : Produk Obat dan Makanan
- Nasional
- Provinsi
- Lainnya : komoditi