Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Objek Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Objek Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Terbit 27 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1904.016
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Objek Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Bangka Tengah
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Perkantoran Pemerintah, Jalan Titian Puspa 2, Koba. Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
Telepon:
Faksmile:
Email:
walidatabateng@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ARZALI, S.E.
Jabatan:
Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan
Alamat:
Air Mesu
Telepon:
0853-6627-7048
Faksmile:
-
Email:
arzalihadif978@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Hadirnya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan sebagai regulasi diharapkan menghidupkan dan membangun kesadaran masyarakat bahwa budaya merupakan investasi terbaik di masa mendatang. 

Pemajuan kebudayaan Indonesia dalam penjelasan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 adalah pemajuan kebudayaan Indonesia yang didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah toleransi, keberagaman, kelokalan, konteks wilayah, partisipasi, manfaat, keberlanjutan, berekspresi, keterpaduan, dan gotong royong.

Dalam Pasal 4 disebutkan Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; memperkaya keberagaman budaya; memperteguh jati diri bangsa; memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; mencerdaskan kehidupan bangsa; meningkatkan citra bangsa; mewujudkan masyarakat madani; meningkatkan kesejahteraan rakyat; melestarikan warisan budaya bangsa; dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.

Kebudayaan merupakan warisan yang lahir dari proses panjang interaksi manusia dengan lingkungan, nilai, dan sejarah yang membentuk identitas suatu masyarakat. Setiap daerah memiliki keragaman objek kebudayaan yang mencerminkan kekhasan, kearifan lokal, serta pola kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Objek Pemajuan Kebudayaan dapat berupa tradisi lisan; manuskrip; adat istiadat; ritus; pengetahuan tradisional; teknologi tradisional; seni; bahasa; permainan rakyat; dan olahraga tradisional. Masing-masing objek menyimpan informasi mengenai teknologi masyarakat pada masanya, sistem kepercayaan, pola interaksi sosial, hingga nilai-nilai moral yang dianut. Beberapa Objek Pemajuan Kebudayaan bersifat statis dan fisik, seperti candi atau naskah kuno, sementara lainnya bersifat dinamis dan terus berkembang, seperti seni tari, kuliner tradisional, dan bahasa daerah.

Kabupaten Bangka Tengah memiliki keragaman budaya tradisional yang mana hidup dan berkembang dengan berbagai suku bangsa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Tengah dengan masing-masing keunikan tersendiri sesuai dengan latar belakang kehidupan tradisi dan budaya masyarakatnya.

Kebudayaan yang terdapat pada masyarakat Bangka Tengah masih kental dan dijaga keasriannya dilihat dari warisan turun temurun dari nenek moyang mereka baik dari aspek kerajinan tangan, tradisi, kesenian, permainan tradisional bahkan dari makanan tradisionalnya masih dijaga sampai sekarang agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

Namun, seiring berjalannya waktu dan semakin kuatnya pengaruh globalisasi, banyak budaya tradisional yang mulai terkikis dan tentunya membawa tantangan tersendiri bagi keberlanjutan Objek Pemajuan Kebudayaan. Banyak unsur budaya yang berpotensi mengalami penurunan kualitas, hilang dari praktik hidup masyarakat, atau bahkan punah jika tidak didokumentasikan, dilestarikan, dan dikelola secara baik.

Pendataan dan penyusunan publikasi mengenai Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi langkah penting dalam upaya pelindungan dan pemajuan kebudayaan. Publikasi data statistik kebudayaan menjadi instrumen penting untuk mencatat, mengukur, dan mengevaluasi berbagai dimensi kemajuan tersebut. Melalui publikasi statistik, pemerintah, dan pemangku kepentingan dapat memantau tren perkembangan objek kebudayaan, mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan intervensi, serta merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran. Dengan demikian, kemajuan Objek Pemajuan Kebudayaan bukan hanya menjadi aspek pelestarian, tetapi juga menjadi fondasi strategis dalam mendorong pembangunan kebudayaan yang berkelanjutan dan inklusif.

Oleh karena itu, diperlukan Kegiatan Data Objek Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026 untuk mengintegrasikan dan memperbarui seluruh data.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mewujudkan sistem dokumentasi dan data base kebudayaan yang terpadu di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bangka Tengah;

  2. Untuk menyajikan informasi yang jelas, akurat, dan terstruktur mengenai jenis, karakteristik, distribusi, serta dinamika Objek Pemajuan Kebudayaan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah;

  3. Menghimpun dan menyusun data pelaku seni budaya yang berperan dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan tradisi budaya;

  4. Dapat dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah daerah maupun pusat dalam merumuskan kebijakan pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan kebudayaan berdasarkan data yang terukur.; dan

  5. Menyediakan data dasar yang dapat digunakan untuk merancang program berbasis budaya seperti festival, atraksi wisata, atau produk kreatif

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
15 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
15 April 2026
13 Agustus 2026
D. Analisis
17 Agustus 2026
17 November 2026
E. Penyajian
20 November 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Tradisi Lisan Tradisi Lisan adalah ekspresi budaya yang diwariskan secara turun-temurun melalui tuturan atau ucapan, bukan melalui tulisan. Tradisi ini mencakup cerita rakyat, legenda, mitos, puisi lisan, pantun, syair, peribahasa, mantra, petuah, doa, dan berbagai bentuk narasi atau ucapan yang hidup dalam masyarakat. Tahunan
2 Manuskrip Manuskrip adalah naskah yang memuat pengetahuan, hukum adat, sastra klasik, dan sejarah lokal. Tahunan
3 Adat Istiadat Adat istiadat adalah seluruh aturan, kebiasaan, nilai, dan tata cara hidup yang diwariskan secara turun-temurun dalam suatu masyarakat dan menjadi pedoman dalam bertingkah laku. Tahunan
4 Ritus Ritus adalah serangkaian tindakan atau upacara yang dilakukan secara tertib, simbolis, dan berulang dalam suatu masyarakat untuk tujuan tertentu, biasanya berkaitan dengan kepercayaan, agama, adat, atau tradisi budaya. Tahunan
5 Pengetahuan Tradisional Pengetahuan tradisional adalah segala bentuk wawasan, keterampilan, dan praktik yang berkembang dalam suatu komunitas secara turun-temurun. Tahunan
6 Teknologi Tradisional Teknologi Tradisional merupakan seluruh bentuk pengetahuan, keterampilan, dan praktik yang diwariskan secara turun-temurun untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sebelum munculnya teknologi modern. Tahunan
7 Seni Seni adalah ungkapan ekspresi manusia yang lahir dari rasa, cipta, dan karsa, diwujudkan melalui berbagai bentuk seperti rupa, bunyi, gerak, dan kata, dengan tujuan menyampaikan keindahan, makna, nilai, atau pesan kepada orang lain. Tahunan
8 Bahasa Bahasa dalam konteks kebudayaan adalah sistem lambang bunyi yang digunakan manusia untuk berkomunikasi, berinteraksi, serta mewariskan pengetahuan antar generasi. Tahunan
9 Permainan Rakyat Permainan tradisional adalah berbagai bentuk permainan yang diwariskan secara turun-temurun, dimainkan oleh anak-anak maupun orang dewasa dalam sebuah komunitas. Tahunan
10 Olahraga Tradisional. Olahraga tradisional adalah bentuk permainan atau aktivitas fisik yang berasal dari tradisi suatu masyarakat dan diwariskan secara turun-temurun. Tahunan
11 Kategori Warisan Budaya Takbenda Jenis berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali serta merupakan hasil kebudayaan yang berwujud budaya takbenda setelah melalui proses penetapan Budaya Takbenda. Tahunan
12 Kategori Cagar Budaya Kategori Warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Dokumen
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : Badan/Lembaga/Komunitas/Kelompok atau Group Masyarakat
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
  • Lainnya : Kelurahan/Desa
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak