Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Sumber Daya Manusia Kearsipan Dan Sertifikasi Nasional Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Arsip Nasional Republik Indonesia |
| Tanggal Terbit | 08 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.053 |
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan dukungan sumber daya manusia kearsipan yang memadai baik dari sisi jumlah maupun kompetensinya. Oleh karena itu, pengelolaan Arsiparis sebagai jabatan fungsional menjadi faktor kunci dalam memastikan penyelenggaraan kearsipan berjalan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang berlaku.
Sejalan dengan hal tersebut, diperlukan ketersediaan data dan indikator yang komprehensif terkait kebutuhan, ketersediaan, serta kompetensi Arsiparis secara nasional. Kegiatan penyusunan indikator kebutuhan dan pengelolaan SDM Arsiparis merupakan upaya untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi mengenai jumlah kebutuhan Arsiparis, jumlah Arsiparis yang tersedia, peningkatan pengetahuan, serta jumlah Arsiparis yang tersertifikasi atau telah mengikuti uji kompetensi. Kegiatan ini menjadi penting dalam rangka pemetaan kondisi SDM kearsipan secara nasional sebagai dasar perumusan kebijakan, perencanaan kebutuhan, serta pengembangan kompetensi Arsiparis secara berkelanjutan.
Tujuan utama dari kegiatan kompilasi data SDM kearsipan dan sertifikasi nasional sebagai berikut:
Tersedianya indikator rekomendasi jumlah kebutuhan Arsiparis di tingkat nasional
Tersedianya indikator jumlah Arsiparis di tingkat nasional
Tersedianya indikator jumlah Arsiparis yang meningkat pengetahuannya
Tersedianya indikator jumlah Arsiparis yang tersertifikasi/uji kompetensi
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
04 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
29 Juni 2026
|
06 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
09 November 2026
|
27 November 2026
|
| D. | Analisis |
30 November 2026
|
28 Desember 2027
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Rekomendasi kebutuhan Arsiparis | Data hasil perhitungan kebutuhan Arsiparis yang disusun secara sistematis berdasarkan jumlah/volume arsip yang tercipta, lingkup unit kerja atau satuan organisasi yang dibina, jumlah arsip dinamis dan arsip statis yang dikelola, serta bentuk atau media arsip, yang digunakan sebagai dasar perencanaan dan pemenuhan kebutuhan SDM kearsipan. | Tahunan |
| 2 | Jumlah Arsiparis Nasional | Data yang memuat jumlah Arsiparis secara nasional yang disusun berdasarkan rekapitulasi dari seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah, yang mencerminkan kondisi riil ketersediaan SDM kearsipan sebagai dasar pemetaan, analisis kebutuhan, dan pengambilan kebijakan. | Tahunan |
| 3 | Jumlah Arsiparis yang meningkat pengetahuannya | Keberadaan data Arsiparis yang telah mengikuti kegiatan bimbingan dan konsultasi SDM kearsipan serta menunjukkan peningkatan pemahaman yang dibuktikan melalui hasil evaluasi, umpan balik, atau indikator lain yang relevan. | Tahunan |
| 4 | Jumlah Arsiparis yang tersertifikasi/uji kompetensi | Data jumlah Arsiparis yang telah memperoleh sertifikat kompetensi atau dinyatakan lulus uji kompetensi sesuai standar yang berlaku, yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pemenuhan kompetensi dan kenaikan jenjang jabatan fungsional Arsiparis | Tahunan |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : menggunakan website siarsiparis.anri.go.id
- Lainnya : Pengumpulan dan perhitungan data menggunakan tools spreadsheet
- Lainnya : Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah serta Perguruan Tinggi
- Nasional