Beranda / Rekomendasi Terbit / Survey Pemukhtahiran Data Perumahan Di Kota Banjarmasin Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survey Pemukhtahiran Data Perumahan Di Kota Banjarmasin Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin
Tanggal Terbit 10 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Survey Pemukhtahiran Data Perumahan di Kota Banjarmasin
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. RE Martadinata No.1
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
dprkp@mail.banjarmasinkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
AGUS HERRI WIJAYADI, ST
Jabatan:
Kepala Bidang Perumahan
Alamat:
Jalan R.E. Martadinata No.1 Gedung Blok B Lantai II Kota Banjarmasin
Telepon:
0511-3365592
Faksmile:
0511-3365592
Email:
perumahan.bjm.2@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Manajemen data pembangunan perumahan dan permukiman yang baik merupakan salah satu prasyarat penting  untuk  mewujudkan efektivitas serta efisiensi pemerintahan dan pembangunan  ditingkat lokal. Hal tersebut juga telah dituangkan dalam Undang-Undang Republik  Indonesia  Nomor 1 Tahun  2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,  yang mengamanatkan kepada pemerintah  daerah untuk menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman serta dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, pemerintah daerah diwajibkan memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintah wajib salah satunya pemenuhan pelayanan dasar bidang perumahan. Mengingat strategisnya peran basis data tersebut  serta untuk mendukung program kegiatan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman, perlu dilaksanakan  penyusunan dan pengelolaan basis data perumahan melalui Survey Pemukhtahiran Data Perumahan di Kota Banjarmasin Tahun 2026

3.2. Tujuan Kegiatan:

Diadakannya Survey Pemukhtahiran Data Perumahan di Kota Banjarmasin Tahun 2026 adalah untuk meningkatkan kualitas penyediaan informasi dan basis data perumahan sebagai upaya mendukung program kegiatan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kota Banjarmasin pada Tahun 2026

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
09 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
10 Maret 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
10 Maret 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
10 Maret 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
10 Maret 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Data Pengembang Data pengembang mencakup informasi mengenai pelaku pembangunan kawasan perumahan. Variabel dalam kelompok ini meliputi Nama Pengembang (Perusahaan), Owner/KSO, Alamat Pengembang, Nomor telepon/HP perusahaan, Anggota Asosiasi Perumahan Saat Pendataan
Data Perumahan Data perumahan menggambarkan informasi tentang kawasan perumahan yang dikembangkan. Variabel utama dalam kelompok ini antara lain Nama Komplek/Perumahan, Alamat Perumahan, Kelurahan, Kecamatan, Titik Koordinat Lokasi Perumaha, Nomor telepon/HP Kantor Pemasaran, Peta Lokasi Perumahan, Foto Lokasi Perumahan (Gerbang/Penanda/Nama), Foto Lokasi Perumahan (Kondisi Umum), Luas Kawasan Perumahan, Luas Fasum Perumahan (PSU), Luas Fasum Perumahan (PSU) *Tidak termasuk jalan, Siteplan Perumahan, Serah Terima Aset (PSU), No. BAST Serah Terima Aset (PSU) dan hal-hal terkait Serah Terima Aset, Jumlah Unit Subsidi dan Komersil Saat Pendataan
Data Bangunan Variabel dalam kelompok ini difokuskan pada unit rumah atau bangunan yang berdiri di atas lahan perumahan sebagai objek pendataan. Variabel yang dikumpulkan meliputi: 1. Status Keterbangunan Unit Informasi mengenai unit rumah, yaitu apakah telah terbangun atau belum terbangun, yang diverifikasi berdasarkan data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 2. Harga Jual Unit Data mengenai harga jual rumah, yang diklasifikasikan menjadi rumah subsidi dan rumah non-subsidi. 3. Dokumentasi Visual Unit Foto sampel rumah subsidi dan non-subsidi sebagai representasi kondisi fisik bangunan. 4. Komponen Non-Struktural Klasifikasi rumah berdasarkan jenis atau tipe, yaitu rumah komersial dan non-komersial. 5. Komponen Struktural Bangunan Karakteristik fisik utama bangunan yang meliputi: o Jenis bahan konstruksi (permanen atau non-permanen); o Jenis dan ketersediaan fasilitas sanitasi. Saat Pendataan
Nama Pengembang Nama dari Pengembang Perumahan yang didata Saat Pendataan
Nama Komplek Perumahan Nama dari Komplek Perumahan yang didata Saat Pendataan
Alamat Perumahan Alamat Komplek Perumahan yang didata Saat Pendataan
Luas Kawasan Perumahan Luasan Kawasan Komplek Perumahan yang didata Saat Pendataan
Status Keterbangunan Unit Status keterbangunan Rumah apakah sudah selesai atau dalam proses pembangunan Saat Pendataan
Harga Jual Unit Harga jual unit rumah berdasarkan type rumahnya Saat Pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Unit sampel adalah perumahan yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dan terdaftar secara administratif pada instansi berwenang. Perumahan yang menjadi unit sampel merupakan kawasan hunian yang secara legal telah memperoleh izin pembangunan, sehingga dapat diverifikasi status legalitas dan keterbangunannya dalam proses pendataan.
5.8. Unit Observasi:
Unit observasi adalah perumahan dan rumah yang menjadi objek survei dalam kegiatan pendataan. Unit observasi merupakan perumahan dan rumah yang secara langsung dikunjungi, diamati, dan dikumpulkan datanya melalui instrumen survei sesuai dengan variabel yang telah ditetapkan.
5.9. Jumlah Responden:
204
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak