Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Nilai Fatalitas Kecelakaan Di Jalan Kabupaten Tulungagung Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3504.006 |
Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Fatalitas kecelakaan lalu lintas adalah jumlah korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kejadian kecelakaan lalu lintas dalam periode waktu tertentu. Fatalitas biasanya digunakan untuk menggambarkan tingkat keparahan kecelakaan, bukan hanya jumlah kejadiannya, sehingga Fatalitas kecelakaan adalah indikator penting yang menunjukkan dampak paling serius dari kecelakaan lalu lintas, yaitu kehilangan nyawa, sehingga menjadi fokus utama dalam upaya keselamatan transportasi.
Fatalitas kecelakaan digunakan untuk menggambarkan tingkat keparahan kecelakaan yang menunjukkan dampak paling serius dari kecelakaan lalu lintas, yaitu kehilangan nyawa, sehingga menjadi fokus utama dalam upaya keselamatan transportasi.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
05 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
27 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Januari 2027
|
04 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
04 Januari 2027
|
04 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
05 Januari 2027
|
05 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas | Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. | Tahun 2026 |
| 2 | Korban Meninggal Dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas | Orang yang kehilangan nyawa sebagai dampak langsung dari suatu kejadian kecelakaan lalu lintas, baik di tempat kejadian maupun dalam jangka waktu tertentu setelah kejadian tersebut akibat luka yang diderita | Tahun 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Task Force
- Lainnya : Data Kecelakaan Lalu Lintas
- Kabupaten Atau Kota