Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pendapatan Daerah |
| Tanggal Terbit | 09 April 2026 |
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data penerimaan yang akurat, terstruktur, dan mudah diakses sangat diperlukan dalam mendukung perencanaan, evaluasi, serta pengambilan kebijakan fiskal yang berbasis bukti. Namun, data administrasi pajak dan retribusi yang tersebar di berbagai sistem dan format seringkali belum terdokumentasi secara terpadu. Untuk itu, diperlukan kegiatan kompilasi produk administrasi pajak daerah dan retribusi daerah guna menghimpun, menstandarkan, dan menyusun basis data yang dapat dimanfaatkan secara luas. Melalui kegiatan ini, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong diharapkan mampu memperkuat sistem informasi pendapatan daerah serta menyediakan data yang andal dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong bertujuan untuk menyediakan data yang menggambarkan potensi dan realisasi penerimaan pajak daerah serta retribusi daerah secara terstruktur dan terstandar, sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pendapatan daerah, monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan pendapatan, serta untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan perencanaan pembangunan daerah yang berbasis data.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
15 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 April 2026
|
31 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 April 2026
|
31 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Jumlah Pajak Daerah | Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | Satu Tahun yang lalu |
| Jumlah Retribusi Daerah | Banyaknya pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. | Satu Tahun yang lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan E-Penda
- Lainnya : Validasi dan Verifikasi data
- Lainnya : Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Kabupaten Atau Kota