Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Penyesuaian Data Indikator Kinerja Kearsipan Pada Rencana Strategis Dengan Statistik Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Cara Lain Sesuai Dengan Perkembangan TI |
| Instansi | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun |
| Tanggal Terbit | 04 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3577.014 |
Judul Kegiatan :
Penyesuaian Data Indikator Kinerja Kearsipan pada Rencana Strategis dengan Statistik
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Cara Lain Sesuai Dengan Perkembangan TI
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. H.A Salim No 39
Telepon:
0351 469020
Faksmile:
Email:
patma796@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Rizal Budi Arthanto, S.H., M.H.
Jabatan:
Kepala Bidang Kearsipan
Alamat:
Jl. H Agus Salim No.39 Kota Madiun
Telepon:
085746134850
Faksmile:
Email:
perpustakaankearsipan2025@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Undang Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis
Perka ANRI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana
Perka ANRI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) di Lingkungan Arsip Naional Republik Indonesia
Perka ANRI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2029 tentang Kearsipan
3.2. Tujuan Kegiatan:
Menyelaraskan Indikator kinerja urusan kearsipan pada Rencana Strategis Perangkat Daerah dengan data statistik
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
13 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Mei 2026
|
28 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
05 Oktober 2026
|
13 November 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
30 Januari 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Arsip | Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. | 1 tahun |
| 2 | Jumlah Arsip Dinamis | arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. | 1 tahun |
| 3 | Jumlah Arsip Statis | arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan | 1 tahun |
| 4 | Jumlah Arsip Vital | Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. | 1 tahun |
| 5 | Jumlah Arsip Aktif | arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus | 1 tahun |
| 6 | Jumlah Arsip Inaktif | arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun | 1 tahun |
| 7 | Jumlah Perangkat Daerah yang tertib Arsip | Unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Perangkat Daerah yang tertib arsip yaiu Perangkat Daerah yang telah melakukan pengelolaan arsip secara sistematis dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku | 1 tahun |
| 8 | Jumlah Unit Kearsipan | satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. | 1 tahun |
| 9 | Jumlah Unit Pengolah Kearsipan | satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya | 1 tahun |
| 10 | Jumlah Arsiparis | seseorang yang memilikikompetensi di bidang kearsipan yang diperolehmelalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. | 1 tahun |
| 11 | Jadwal Retensi Arsip | daftar yang berisi sekurang kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip | 1 tahun |
| 12 | Jumlah Akses Arsip | ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip. | 1 tahun |
| 13 | Penyusutan Arsip | kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan. | 1 tahun |
| 14 | Penyelenggaraan kearsipan | Keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. | 1 tahun |
| 15 | Pengelolaan arsip dinamis | Proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. | 1 tahun |
| 16 | Perlindungan dan Penyelamatan arsip | Langkah pelindungan dan penyelamatan arsip oleh negara bagi arsip yang dinyatakan sebagai arsip milik negara, baik terhadap arsip yang keberadaannya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dari kemungkinan kehilangan, kerusakan arsip yang disebabkan oleh faktor alam, biologi, fisika dan tindakan terorisme, spionase, sabotase, perang dan perbuatan vandalisme lainnya | 1 tahun |
| 17 | Pengelolaan arsip statis | Proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional. | 1 tahun |
| 18 | Akuisisi arsip statis | Proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. | 1 tahun |
| 19 | Preservasi Arsip | keseluruhan proses dan kerja dalam rangka perlindungan arsip terhadap kerusakan arsip atau unsur perusak dan restorasi/perbaikan bagian arsip yang rusak. | 1 tahun |
| 20 | Autentikasi arsip | proses pemberian pernyataan tertulis dan/atau tanda lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang menunjukan bahwa arsip yang diautentikasi adalah asli atau sesuai dengan aslinya berdasarkan pengujian. | 1 tahun |
| 21 | Pencarian arsip | proses menemukan atau mengidentifikasi dokumen, catatan, atau informasi lainnya yang tersimpan sebagai arsip | 1 tahun |
| 22 | proses menemukan atau mengidentifikasi dokumen, catatan, atau informasi lainnya yang tersimpan sebagai arsip | naskah hasil pengolahan arsip statis yang memuat serangkaian petunjuk tentang cara untuk menemukan kembali arsip yang dibutuhkan pengguna arsip, baik berupa guide arsip, daftar arsip statis dan inventaris arsip | 1 tahun |
| 23 | Daftar pencarian arsip | Daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik. | 1 tahun |
| 24 | Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) | Sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh Arsip NasionaI Republik Indonesia yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional | 1 tahun |
| 25 | Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) | Sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia. | 1 tahun |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Tidak
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak