Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pemanfaatan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat |
| Tanggal Terbit | 29 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3200.040 |
CSR telah menjadi kewajiban legal karena secara jelas dinyatakan dalam undang-undang (uu) nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, serta uu nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang telah diikuti dengan penerbitan pp nomor 47 tahun 2012. Dalam pp nomor 47 tahun 2012 terdapat tiga unsur kunci yang akan mempengaruhi dinamika CSR di indonesia. Pertama, CSR merupakan kewajiban perseroan yang harus direncanakan dan dilaporkan didalam rups. Kedua, realisasi anggaran CSR diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dapat mengurangi pajak. Ketiga, tidak melaksanakan CSR berpotensi untuk dikenakan sanksi. Di provinsi jawa barat, tata kelola CSR diatur dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang pedoman tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan di jawa barat. Berdasarkan perda ini, dibentuk tim fasilitasi penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan di jawa barat yang selanjutnya disebut tim fasilitasi yang bertugas membantu badan perencanaan pembangunan daerah provinsi jawa barat dalam mengumpulkan data terkait pemanfaatan CSR di provinsi jawa barat
Mengumpulkan data terkait pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Di Provinsi Jawa Barat dari seluruh mitra CSR untuk masyarakat Jawa Barat
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
04 Januari 2027
|
18 Januari 2027
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2027
|
31 Januari 2028
|
| C. | Pengolahan |
01 Februari 2028
|
29 Februari 2028
|
| D. | Analisis |
06 Maret 2028
|
31 Maret 2028
|
| E. | Penyajian |
24 April 2028
|
05 Mei 2028
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Sektor Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) | Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) di dalam ruang lingkup pembangunan yang meliputi berbagai aspek terutama sosial, ekonomi dan lingkungan | 1 Tahun |
| 2 | Dana Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) | Total realisasi keuangan yang dimanfaatkan dari hasil Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan wilayah kabupaten kota | 1 Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Lainnya : interview langsung dengan perysahaan mitra CSR
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : Sekretariat Fasilitasi CSR
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota