Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pemanfaatan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pemanfaatan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 29 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.040
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pemanfaatan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Provinsi Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Ir. H. Juanda No.287 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung 40135
Telepon:
(022) 2516061
Faksmile:
-
Email:
bappeda@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Eka Jatnika Sundana, ST., M.Sc.
Jabatan:
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Alamat:
Jalan Ir H Juanda 287
Telepon:
(022) 2516061
Faksmile:
(022) 2516061
Email:
bappeda@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

CSR telah menjadi kewajiban legal karena secara jelas dinyatakan dalam undang-undang (uu) nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, serta uu nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang telah diikuti dengan penerbitan pp nomor 47 tahun 2012. Dalam pp nomor 47 tahun 2012 terdapat tiga unsur kunci yang akan mempengaruhi dinamika CSR di indonesia. Pertama, CSR merupakan kewajiban perseroan yang harus direncanakan dan dilaporkan didalam rups. Kedua, realisasi anggaran CSR diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dapat mengurangi pajak. Ketiga, tidak melaksanakan CSR berpotensi untuk dikenakan sanksi. Di provinsi jawa barat, tata kelola CSR diatur dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang pedoman tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan di jawa barat. Berdasarkan perda ini, dibentuk tim fasilitasi penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan di jawa barat yang selanjutnya disebut tim fasilitasi yang bertugas membantu badan perencanaan pembangunan daerah provinsi jawa barat dalam mengumpulkan data terkait pemanfaatan CSR di provinsi jawa barat

3.2. Tujuan Kegiatan:

Mengumpulkan data terkait pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Di Provinsi Jawa Barat dari seluruh mitra CSR untuk masyarakat Jawa Barat

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
04 Januari 2027
18 Januari 2027
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2027
31 Januari 2028
C. Pengolahan
01 Februari 2028
29 Februari 2028
D. Analisis
06 Maret 2028
31 Maret 2028
E. Penyajian
24 April 2028
05 Mei 2028
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Sektor Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) di dalam ruang lingkup pembangunan yang meliputi berbagai aspek terutama sosial, ekonomi dan lingkungan 1 Tahun
2 Dana Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) Total realisasi keuangan yang dimanfaatkan dari hasil Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan wilayah kabupaten kota 1 Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
  • Lainnya : interview langsung dengan perysahaan mitra CSR
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Sekretariat Fasilitasi CSR
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak