Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kinerja Pelayanan Perizinan Dan Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Bandung Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
| Tanggal Terbit | 30 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3204.123 |
Ketersediaan data kinerja yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi merupakan salah satu prasyarat penting dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan sektor perdagangan dan perindustrian daerah. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha perdagangan serta pengelolaan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan yang berperan strategis dalam mendukung kelancaran aktivitas ekonomi daerah.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, berbagai indikator kinerja perlu dihimpun dan dikompilasi secara sistematis untuk menggambarkan capaian pelayanan perizinan serta kondisi sarana perdagangan di Kabupaten Bandung. Indikator dimaksud antara lain meliputi persentase izin usaha perdagangan yang difasilitasi, persentase perizinan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang diterbitkan sesuai ketentuan, jumlah rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, jumlah dokumen tanda daftar gudang, persentase waralaba dalam negeri yang diterbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), serta jumlah dokumen verifikasi pemenuhan komitmen perolehan STPW bagi penerima waralaba dalam negeri dan penerima waralaba lanjutan dalam negeri.
Selain aspek perizinan, kompilasi data juga mencakup indikator terkait pengembangan sarana perdagangan, seperti persentase sarana perdagangan yang ditingkatkan kualitasnya, jumlah sarana distribusi perdagangan, serta jumlah fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan. Informasi tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kinerja pelayanan serta dukungan infrastruktur perdagangan yang tersedia di daerah.
Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan kompilasi data kinerja pelayanan perizinan dan sarana perdagangan yang dilakukan secara terstruktur, sehingga menghasilkan data yang valid, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan laporan kinerja perangkat daerah, evaluasi program dan kegiatan, serta sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan sektor perdagangan di Kabupaten Bandung.
Kegiatan kompilasi data kinerja pelayanan perizinan dan sarana perdagangan bertujuan untuk menghimpun, menyusun, dan menyajikan data secara sistematis terkait pelaksanaan pelayanan perizinan usaha perdagangan serta pengelolaan sarana distribusi perdagangan di Kabupaten Bandung.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyediakan data terkait pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan, meliputi persentase sarana perdagangan yang ditingkatkan kualitasnya, jumlah sarana distribusi perdagangan, serta jumlah fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan.
Dengan tersedianya data yang terkompilasi secara baik, diharapkan dapat mendukung proses monitoring dan evaluasi kinerja perangkat daerah, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan sektor perdagangan, serta memperkuat dasar pengambilan kebijakan dalam upaya meningkatkan pelayanan perizinan dan pengembangan sarana perdagangan di Kabupaten Bandung secara berkelanjutan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Desember 2026
|
15 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
16 Januari 2027
|
20 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
21 Januari 2027
|
28 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Maret 2027
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kabupaten | [K00709] Daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh bupati, setingkat dengan kota (madya) dan merupakan bagian langsung dari provinsi yang terdiri atas beberapa kecamatan. | Satu Tahun |
| 2 | Kecamatan | [K00788] Daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat. | Satu Tahun |
| 3 | Jenis perizinan usaha perdagangan | Jenis Perizinan Usaha Perdagangan adalah kategori atau klasifikasi izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis perizinan ini mencerminkan bentuk legalitas usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha, yang dapat meliputi antara lain izin usaha perdagangan, perizinan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, tanda daftar gudang, serta perizinan terkait kegiatan usaha perdagangan lainnya. | Satu Tahun |
| 4 | Nomor Induk Berusaha | Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagai tanda registrasi bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha. NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha dan sekaligus berlaku sebagai nomor registrasi usaha yang digunakan dalam pengurusan berbagai perizinan dan pemenuhan kewajiban berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | Satu Tahun |
| 5 | Alamat | [K02148] Rumah (bidang dan sebagainya) tempat orang berdiam atau menetap. | Satu Tahun |
| 6 | Perusahaan | [K01716] Suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi dengan menanggung risiko usaha, baik berbadan hukum maupun tidak, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. | Satu Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Ekstraksi data dari sistem informasi perizinan dan kompilasi data administrasi perangkat daerah.
- Supervisi
- Individu
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota