Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kinerja Pelayanan Perizinan Dan Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Bandung Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kinerja Pelayanan Perizinan Dan Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Bandung Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Tanggal Terbit 30 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3204.123
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kinerja Pelayanan Perizinan dan Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Pamekaran, Soreang, Bandung Regency, West Java 40912
Telepon:
+6282216268308
Faksmile:
+6282216268308
Email:
perencanadisperdagin@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ENCE IING IBRAHIM S.Kom, M.Si
Jabatan:
KEPALA BIDANG BIDANG SARANA DAN PELAKU DISTRIBUSI
Alamat:
JL. KENANGA BLOK K NO. 33 SOREANG INDAH
Telepon:
085222259565
Faksmile:
-
Email:
perencanadisperdagin@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Ketersediaan data kinerja yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi merupakan salah satu prasyarat penting dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan sektor perdagangan dan perindustrian daerah. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha perdagangan serta pengelolaan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan yang berperan strategis dalam mendukung kelancaran aktivitas ekonomi daerah.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, berbagai indikator kinerja perlu dihimpun dan dikompilasi secara sistematis untuk menggambarkan capaian pelayanan perizinan serta kondisi sarana perdagangan di Kabupaten Bandung. Indikator dimaksud antara lain meliputi persentase izin usaha perdagangan yang difasilitasi, persentase perizinan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang diterbitkan sesuai ketentuan, jumlah rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, jumlah dokumen tanda daftar gudang, persentase waralaba dalam negeri yang diterbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), serta jumlah dokumen verifikasi pemenuhan komitmen perolehan STPW bagi penerima waralaba dalam negeri dan penerima waralaba lanjutan dalam negeri.

Selain aspek perizinan, kompilasi data juga mencakup indikator terkait pengembangan sarana perdagangan, seperti persentase sarana perdagangan yang ditingkatkan kualitasnya, jumlah sarana distribusi perdagangan, serta jumlah fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan. Informasi tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kinerja pelayanan serta dukungan infrastruktur perdagangan yang tersedia di daerah.

Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan kompilasi data kinerja pelayanan perizinan dan sarana perdagangan yang dilakukan secara terstruktur, sehingga menghasilkan data yang valid, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan laporan kinerja perangkat daerah, evaluasi program dan kegiatan, serta sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan sektor perdagangan di Kabupaten Bandung.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan kompilasi data kinerja pelayanan perizinan dan sarana perdagangan bertujuan untuk menghimpun, menyusun, dan menyajikan data secara sistematis terkait pelaksanaan pelayanan perizinan usaha perdagangan serta pengelolaan sarana distribusi perdagangan di Kabupaten Bandung.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyediakan data terkait pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan, meliputi persentase sarana perdagangan yang ditingkatkan kualitasnya, jumlah sarana distribusi perdagangan, serta jumlah fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan.

Dengan tersedianya data yang terkompilasi secara baik, diharapkan dapat mendukung proses monitoring dan evaluasi kinerja perangkat daerah, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan sektor perdagangan, serta memperkuat dasar pengambilan kebijakan dalam upaya meningkatkan pelayanan perizinan dan pengembangan sarana perdagangan di Kabupaten Bandung secara berkelanjutan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Mei 2026
31 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Desember 2026
15 Januari 2027
C. Pengolahan
16 Januari 2027
20 Januari 2027
D. Analisis
21 Januari 2027
28 Februari 2027
E. Penyajian
01 Maret 2027
31 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kabupaten [K00709] Daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh bupati, setingkat dengan kota (madya) dan merupakan bagian langsung dari provinsi yang terdiri atas beberapa kecamatan. Satu Tahun
2 Kecamatan [K00788] Daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat. Satu Tahun
3 Jenis perizinan usaha perdagangan Jenis Perizinan Usaha Perdagangan adalah kategori atau klasifikasi izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis perizinan ini mencerminkan bentuk legalitas usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha, yang dapat meliputi antara lain izin usaha perdagangan, perizinan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, tanda daftar gudang, serta perizinan terkait kegiatan usaha perdagangan lainnya. Satu Tahun
4 Nomor Induk Berusaha Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagai tanda registrasi bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha. NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha dan sekaligus berlaku sebagai nomor registrasi usaha yang digunakan dalam pengurusan berbagai perizinan dan pemenuhan kewajiban berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satu Tahun
5 Alamat [K02148] Rumah (bidang dan sebagainya) tempat orang berdiam atau menetap. Satu Tahun
6 Perusahaan [K01716] Suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi dengan menanggung risiko usaha, baik berbadan hukum maupun tidak, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Satu Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Ekstraksi data dari sistem informasi perizinan dan kompilasi data administrasi perangkat daerah.
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak