Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Data Pemuda Daerah Di Kabupaten Tana Tidung Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Data Pemuda Daerah Di Kabupaten Tana Tidung Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
Tanggal Terbit 22 Mei 2026
Identitas Rekomendasi V-26.6503.008
Judul Kegiatan :
Survei Data Pemuda Daerah Di Kabupaten Tana Tidung
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Tideng Pale, Kec Sesayap - Kab Tana Tidung
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
disparpora.ktt2017@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Datu Abdurahman
Jabatan:
Kepala Bidang Pemuda Dan Olahraga
Alamat:
Jln Perintis Rt Vi Eks. Rsud Akhmad Berahim
Telepon:
085246101810
Faksmile:
-
Email:
dt.abdurahman@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pemuda merupakan aset penting dalam pembangunan bangsa yang memiliki peran strategis sebagai agen perubahan, kontrol sosial, dan kekuatan moral. Dalam rangka mewujudkan pembangunan kepemudaan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, diperlukan ketersediaan data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui pelayanan kepemudaan yang mencakup penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, diperlukan data kepemudaan yang komprehensif guna mengetahui kondisi, potensi, dan permasalahan pemuda secara faktual di daerah.

Selanjutnya, dalam rangka pelaporan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah diwajibkan menyusun laporan berbasis data yang valid dan terukur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, terdapat indikator-indikator kinerja daerah, termasuk pada urusan kepemudaan, yang membutuhkan dukungan data yang akurat sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan Survei Data Pemuda menjadi sangat penting untuk menyediakan basis data yang valid dan terintegrasi guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program kepemudaan di daerah. Hasil survei ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran serta meningkatkan kualitas pelayanan kepemudaan secara menyeluruh.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan Survei Data Pemuda bertujuan untuk:

  1. Menyediakan data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi mengenai kondisi, potensi, serta permasalahan pemuda di daerah sebagai dasar perumusan kebijakan.
  2. Mendukung pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dalam rangka pembangunan kepemudaan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
  3. Menjadi bahan pendukung dalam penyusunan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
  4. Mengidentifikasi tingkat capaian dan kebutuhan dalam pelaksanaan tiga program kepemudaan, yaitu penyadaran dan pemberdayaan pemuda, pengembangan kepemimpinan dan kewirausahaan, serta peningkatan partisipasi pemuda.
  5. Menjadi dasar dalam perencanaan program dan kegiatan kepemudaan yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.
  6. Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengembangan pemuda.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
10 Januari 2027
30 Januari 2027
B. Pelaksanaan Lapangan
13 Maret 2027
20 Mei 2027
C. Pengolahan
30 Mei 2027
30 Juni 2027
D. Analisis
10 Juli 2027
10 Agustus 2027
E. Penyajian
10 September 2027
30 Oktober 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Pemuda yang berpartisipasi dalam organisasi individu berusia sesuai kriteria kepemudaan (16–30 tahun) yang secara aktif terlibat dalam kegiatan organisasi, baik sebagai anggota maupun pengurus, serta berkontribusi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan/atau evaluasi kegiatan organisasi tersebut Tahun 2027
2 Pemuda daerah penduduk berusia 16–30 tahun yang memiliki KTP/KK atau berdomisili minimal 6 bulan di wilayah kabupaten Tana Tidung Tahun 2027
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
masyarakat individu pemuda 16 - 30 tahun
5.8. Unit Observasi:
masyarakat individu pemuda 16 - 30 tahun
5.9. Jumlah Responden:
200
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 5 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak