Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kepemilikan Akta Kelahiran Penduduk Kabupaten Pemalang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3327.011 |
Akta Kelahiran merupakan sebuah dokumen resmi sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kepemilikan dokumen akta kelahiran juga merupakan hak dasar bagi seorang anak, bukti kewarganegaraan seseorang, dan sebagai dasar utama penerbitan dokumen selain seperti Kartu Keluarga, NIK, KTP, Paspor, dan untuk kepentingan sekolah.
Berdasarkan Pasal 7 huruf g. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diamanatkan bahwa “ Pemerintah Kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Bupati/Walikota dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten/Kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri ”.
Untuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan tersebut, data kepemilikan akta kelahiran disusun dalam bentuk Profil Perkembangan Kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Kompilasi data akta kelahiran ini diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan di Kabupaten Pemalang dan prediksi prospek kependudukan dimasa yang akan datang. Disisi lain penyajian data kepemilikan akta kelahiran ini merupakan wujud pemanfaatan data kependudukan yang tersebar diberbagai instansi.
Dengan disajikannya data kepemilikan Akta Kelahiran penduduk di Kabupaten Pemalang Semester II Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan gambaran keadaan kependudukan Kabupaten Pemalang dalam kurun waktu semester II tahun 2025, dan diharapkan pula agar dapat menjadi sumber data bagi yang membutuhkan dalam rangka penyusunan Perencanaan Pembangunan dan Pengambilan Kebijakan secara umum di Kabupaten Pemalang.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
30 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
11 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih sesuai dengan peraturan (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992) | 1 tahun |
| 2 | Jumlah Penduduk Memiliki Akta Kelahiran | Banyaknya orang yang sudah memiliki dokumen akta kelahiran di wilayah Kabupaten Pemalang | 1 tahun |
| 3 | Akta Kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. | 1 tahun |
| 4 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. [K00704] Jenis Kelamin | 1 tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan