Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kepemilikan Akta Kelahiran Penduduk Kabupaten Pemalang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kepemilikan Akta Kelahiran Penduduk Kabupaten Pemalang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3327.011
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kepemilikan Akta Kelahiran Penduduk Kabupaten Pemalang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl Pemuda No. 29 Pemalang 52313
Telepon:
(0284) 325822
Faksmile:
(0284) 322229
Email:
disdukcapilpml@pemalangkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Rubed Hastono, SH.
Jabatan:
Plt. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Alamat:
Jalan Pemuda No 29 Pemalang
Telepon:
(0284)325822
Faksmile:
(0284)325822
Email:
disdukcatpilpemalangkab@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Akta Kelahiran merupakan sebuah dokumen resmi sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kepemilikan dokumen akta kelahiran juga merupakan hak dasar bagi seorang anak, bukti kewarganegaraan seseorang, dan sebagai dasar utama penerbitan dokumen selain seperti Kartu Keluarga, NIK, KTP, Paspor, dan untuk kepentingan sekolah.

 

Berdasarkan Pasal 7 huruf g. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diamanatkan bahwa “ Pemerintah Kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Bupati/Walikota dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten/Kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri ”.

 

Untuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan tersebut, data kepemilikan akta kelahiran disusun dalam bentuk Profil Perkembangan Kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Kompilasi data akta kelahiran ini diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan di Kabupaten Pemalang dan prediksi prospek kependudukan dimasa yang akan datang. Disisi lain penyajian data kepemilikan akta kelahiran ini merupakan wujud pemanfaatan data kependudukan yang tersebar diberbagai instansi.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Dengan disajikannya data kepemilikan Akta Kelahiran penduduk di Kabupaten Pemalang Semester II Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan gambaran keadaan kependudukan Kabupaten Pemalang dalam kurun waktu semester II tahun 2025, dan diharapkan pula agar dapat menjadi sumber data bagi yang membutuhkan dalam rangka penyusunan Perencanaan Pembangunan dan Pengambilan Kebijakan secara umum di Kabupaten Pemalang.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
30 April 2026
C. Pengolahan
04 Mei 2026
29 Mei 2026
D. Analisis
11 Mei 2026
29 Mei 2026
E. Penyajian
01 Oktober 2026
31 Oktober 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Penduduk Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih sesuai dengan peraturan (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992) 1 tahun
2 Jumlah Penduduk Memiliki Akta Kelahiran Banyaknya orang yang sudah memiliki dokumen akta kelahiran di wilayah Kabupaten Pemalang 1 tahun
3 Akta Kelahiran Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. 1 tahun
4 Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. [K00704] Jenis Kelamin 1 tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak