Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pelatihan Kementerian Hukum Republik Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kementerian Hukum |
| Tanggal Terbit | 30 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.069 |
Pengembangan kompetensi sumber daya manusia merupakan salah satu faktor strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum Republik Indonesia. Upaya pengembangan kompetensi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak memperoleh pengembangan kompetensi secara berkelanjutan guna meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan kualitas pelayanan publik. Selain itu, pelaksanaan pengembangan kompetensi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur pengembangan kompetensi sebagai bagian dari manajemen karier dan pengembangan kapasitas ASN.
Di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia, penyelenggaraan pengembangan kompetensi dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum, yang memberikan mandat kepada BPSDM Hukum untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pegawai.
Dalam rangka mendukung tata kelola data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, pengelolaan data pengembangan kompetensi dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mengamanatkan penyelenggaraan data yang memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas data, dan penggunaan kode referensi. Implementasi kebijakan tersebut di lingkungan Kementerian Hukum diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 29 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Hukum yang mengatur tata kelola data sektoral secara terintegrasi untuk mendukung penyediaan data yang berkualitas dan pengambilan keputusan berbasis data.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan statistik terkait pengembangan kompetensi juga berpedoman pada Surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Nomor SEK.7-TI.05.01-15 tanggal 11 Maret 2026 hal Penyampaian Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Statistik dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) di lingkungan Kementerian Hukum. Surat tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan statistik yang memenuhi prinsip statistik sektoral, termasuk penyusunan metadata, dokumentasi proses bisnis statistik, serta pemenuhan aspek kualitas data sebagai bagian dari upaya peningkatan nilai EPSS dan penguatan tata kelola data statistik di lingkungan Kementerian Hukum.
Dengan berpedoman pada berbagai ketentuan tersebut, pengelolaan data pengembangan kompetensi tidak hanya berfungsi sebagai sarana dokumentasi kegiatan pembelajaran ASN, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis data serta mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kebijakan Satu Data Indonesia.
Dalam pelaksanaan program pengembangan kompetensi, data pelatihan memegang peranan penting sebagai dasar proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan. Kompilasi data pelatihan memberikan gambaran menyeluruh mengenai jenis pelatihan yang diselenggarakan, jumlah peserta, capaian output, serta efektivitas penyelenggaraan pelatihan pada setiap unit kerja. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Kompilasi Data Pelatihan sebagai upaya menghimpun, memverifikasi, mengolah, dan menyajikan data pelatihan secara sistematis sehingga menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil kompilasi data tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan statistik sektoral bidang pengembangan kompetensi, pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), serta menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan yang berbasis data di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan kompilasi data pelatihan bertujuan untuk menghimpun, mengelola, dan menyajikan data pelatihan secara sistematis sebagai sumber informasi yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penyelenggaraan pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Data yang tersedia diharapkan dapat mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia.
Secara khusus, kegiatan ini bertujuan untuk:
- Menyediakan data dan informasi pelatihan yang lengkap, valid, dan mutakhir sebagai dasar penyusunan kebijakan pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum.
- Memetakan pelaksanaan program pelatihan, termasuk pelatihan kepemimpinan, guna mengetahui tingkat partisipasi, capaian pelaksanaan, dan kebutuhan pengembangan kompetensi pada setiap unit kerja.
- Mendukung pelaksanaan evaluasi dan pengukuran efektivitas program pengembangan kompetensi dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bidang hukum.
- Menyediakan data dukung yang diperlukan dalam pengukuran Rata-Rata Penurunan Indeks Kesenjangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Hukum, sebagai indikator keberhasilan program pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh BPSDM Hukum.
- Menyediakan data dan informasi yang diperlukan dalam pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Layanan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Hukum, sebagai bahan evaluasi kualitas layanan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelatihan.
- Mendukung terwujudnya pengelolaan pengembangan kompetensi yang terukur, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dalam rangka mendukung penerapan sistem merit, pengembangan talenta, serta reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
23 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
23 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
24 Oktober 2026
|
24 November 2026
|
| E. | Penyajian |
24 November 2026
|
30 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Pelatihan | Pengelompokan program pelatihan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kebutuhan jabatan, standar kompetensi, serta pengembangan karier. | Tahun sebelumnya |
| 2 | Jumlah Peserta | Total individu yang terdaftar dan mengikuti kegiatan pelatihan, baik seluruh maupun sebagian rangkaian pelatihan yang diselenggarakan. | Tahun sebelumnya |
| 3 | Status Kelulusan Pelatihan | Keterangan yang menunjukkan hasil akhir atau tingkat pencapaian peserta dalam menyelesaikan program pelatihan , yang ditetapkan berdasarkan kriteria evaluasi, standar kompetensi, dan persyaratan kelulusan yang berlaku. | Tahun sebelumnya |
| 4 | kepuasan peserta terhadap penyelenggaraan penilaian kompetensi | Kepuasan peserta terhadap penyelenggaraan penilaian kompetensi diukur berdasarkan persepsi peserta terhadap kualitas pelayanan penilaian kompetensi yang meliputi aspek persyaratan dokumen asesmen, prosedur pelayanan asesmen, ketepatan waktu pelaksanaan, kesesuaian alat ukur asesmen, kompetensi asesor, keramahan petugas pelayanan, dan rekomendasi hasil penilaian kompetensi yang diterima peserta | Tahun sebelumnya |
| 5 | kepuasan peserta terhadap penyelenggaraan pelatihan | Kepuasan peserta terhadap penyelenggaraan pelatihan adalah tingkat penilaian atau persepsi peserta terhadap kualitas penyelenggaraan program pelatihan yang mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, materi pembelajaran, kompetensi pengajar, fasilitas pendukung, serta manfaat pelatihan yang dirasakan peserta. | Tahun sebelumnya |
| 6 | nilai pre test | Penilaian yang dilakukan sebelum peserta mengikuti pelatihan untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi awal peserta terhadap materi pelatihan yang akan diberikan. | Tahun sebelumnya |
| 7 | nilai post test | Penilaian yang dilakukan setelah peserta menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pelatihan untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi peserta setelah menerima materi pelatihan. | Tahun sebelumnya |
| 8 | Metode Pelatihan | Cara penyampaian materi pelatihan kepada peserta yang diklasifikasikan menjadi klasikal, e-learning, MOOC, blended learning, dan pembelajaran jarak jauh (PJJ). | Tahun sebelumnya |
| 9 | Jenjang Jabatan Peserta | Tingkatan jabatan yang diduduki peserta pada saat mengikuti pelatihan, meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional sesuai nomenklatur jabatan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia. | Tahun sebelumnya |
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Lainnya : Cross-sectional
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : e-learning Kementerian Hukum (e-learning.kemenkumham.go.id)
- Lainnya : Dilakukan validasi secara otomatis dengan coding di sistem
- Individu
- Nasional