Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Profil Perempuan, Data Gender Dan Anak Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| Tanggal Terbit | 26 Agustus 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3216.002 |
Gender diartikan sebagai perbedaan fungsi dan peran sosial antara laki-laki dan perempuan yang dikrontuksikan oleh masyarakat. Perbedaan tersebut pada prakteknya sering menimbulkan ketidakadilan, terutama terhadap kaum perempuan baik di lingkungan rumah tangga, pekerjaan masyarakat, kultur, maupun negara. Oleh sebab itu, untuk menghilangkan ketidakadilan tersebut diperlukan adanya kesetaraan dan keadilan gender dalam proses bermasyarakat dan bernegara. Kesetaraan Gender (gender equity) lebih dimaknai sebagai kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia dalam berperan dan berpartisipasi di segala bidang. Jadi kesetaraan gender bukan hanya dimaknai dari segi perbedaan fisik antara lakilaki dan perempuan saja. Sementara itu, keadilan gender (gender equality) merupakan proses dan perlakuan adil terhadap perempuandan laki-laki, sehingga dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.
Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil daripembangunan. Memiliki akses dan partisipasi berarti memiliki peluang dan kesempatan untukmenggunakan sumber daya dan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap cara penggunaan dan hasil sumber daya tersebut. Sedangkan memiliki kontrol berarti memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumber daya. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing. Dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender diperlukan data terpilah sebagaipembuka wawasan, sekaligus sebagai input analisis gender. Mengingat pentingnya data ini dalam proses perencanaan, maka Pemerintah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada pasal 13 ayat 1 mengamanatkan Penyusunan rencana pembangunan daerah menggunakan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta rencana tata ruang.
Data dan informasi yang dimaksud akan dikompilasi secara terstruktur berdasarkan aspek geografis, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek dayasaing daerah untuk memudahkan pengolahan serta analisis secara sistematis dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah. Anak- anak merupakan tunas dan generasi penerus perjuangan bangsa yang memiliki peran yang strategis serta ciri dan sifat yang nantinya akan menjamin kelangsungan suatu bangsa di masa yang akan datang. Yang dikategorikan sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan mengacu pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di usia tersebut anak sangat rentan dengan kekerasan baik fisik maupun psikis. Oleh karena itu, anak perlu mendapat perlindungan dari Negara, dan diberi tempat bagi terpenuhinya hak- hak yang melekat di diri anak. Negara Indonesia berupaya keras dan menjamin bahwa anak akan menerima yang mereka butuhkan agar mereka dapat hidup, tumbuh kembang secara sehat baik fisik maupun psikis. Bentuk jaminannya adalah dengan melakukan perlindungan terhadap hak anak yang dituangkan dalam UU No. 23 Tahun 2002. Perlindungan anak menurut UU No. 23 Tahun 2002 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak – haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan tujuan dari Perlindungan anak sebagaimana pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diperbaharui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak- hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan daru kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Walaupun negara sudah menjamin perlindungan hak anak melalui undangundang, tetapi masih banyak anak yang menjadi korban pelecehan terhadap hak mereka dan korban dari pengaruh negatif era globalisasi. Terutama untuk daerah- daerah besar yang memiliki masalah lebih kompleks di era globalisasi. Sebagai wilayah yang luas, Kabupaten Bekasi mengalami kemajuan pesat dalam perkembangan ekonomi, sosial dan budaya. Dampak yang ditimbulkan pun menjadi bervariasi baik dampak positif maupun dampak negatif. Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada pasal 13 ayat 1 mengamanatkan Penyusunan rencana pembangunan daerah menggunakan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta rencana tata ruang. Data dan informasi yang dimaksud akan dikompilasi secara terstruktur berdasarkan aspek geografis, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek dayasaing daerah untuk memudahkan pengolahan serta analisis secara sistematis dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah.
1) Untuk menyajikan data terpilah yang dapat menginformasikan lebih jelas kondisi perempuan dibanding laki-laki terkait dengan masalah kependudukan, pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, kegiatan ekonomi dan ketenagakerjaan, sektor publik, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi.
2) Memberikan gambaran dan informasi tentang kondisi anak di Kabupaten Bekasi yang diamati dari aspek lingkungan keluarga, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak baik terhadap masalah sosial, hukum, kekerasan, anak bekerja dan anak cacat.
3) Tersedianya hasil analisis deskriptif tentang capaian pemberdayaan perempuan di Kabupaten Bekasi. Analisis dilakukan berdasarkan ketersediaan data sekunder untuk melihat pencapaian indikator pemberdayaan gender, meliputi partisipasi perempuan dan laki-laki di sektor publik, bidang pemerintahan, posisi di parlemen, dan dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan perempuan dan di Kabupaten Bekasi.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
27 Agustus 2026
|
08 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
09 Oktober 2026
|
09 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
10 November 2026
|
17 November 2026
|
| D. | Analisis |
18 November 2026
|
23 November 2026
|
| E. | Penyajian |
24 November 2026
|
30 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Angka Harapan Lama Sekolah | Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) adalah lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang | 2025 |
| 2 | Angka Putus Sekolah | Angka putus sekolah (APS) mengacu pada proporsi atau persentase penduduk usia sekolah yang sudah tidak bersekolah lagi atau tidak menamatkan suatu jenjang pendidikan. | 2025 |
| 3 | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah jenjang sekolah formal terakhir yang diselesaikan seseorang dengan tanda tamat belajar atau ijazah | 2025 |
| 4 | Rata-rata lama sekolah (RLS) | Rata-rata Lama Sekolah (RLS) adalah jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk usia 25 tahun ke atas (atau 15 tahun ke atas tergantung standar data tertentu) untuk menempuh pendidikan formal. | 2025 |
| 5 | Angka Partisipasi Kasar (APK) menurut jenjang pendidikan | ngka Partisipasi Kasar (APK) adalah rasio jumlah anak yang sekolah pada suatu jenjang pendidikan (tanpa memandang usia) terhadap jumlah penduduk usia sekolah yang sesuai pada jenjang tersebut. | 2025 |
| 6 | Angka Partisipasi Murni (APM) menurut jenjang pendidikan | Angka Partisipasi Murni (APM) adalah persentase anak usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah pada jenjang pendidikan yang tepat sesuai usianya. | 2025 |
| 7 | Siswa | Siswa adalah murid atau peserta didik yang secara resmi terdaftar dan mengikuti proses pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (seperti SD dan SMP/SMA). | 2025 |
| 8 | Guru | Guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan mengevaluasi peserta didik | 2025 |
| 9 | Angka Harapan Hidup (AHH) | Angka Harapan Hidup (AHH) adalah rata-rata perkiraan jumlah tahun yang dapat dijalani oleh seseorang sejak lahir, dengan asumsi pola kematian di wilayah tersebut tetap sama. | 2025 |
| 10 | HIV / AIDS | HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang merusak sistem kekebalan tubuh, sedangkan AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome) adalah stadium akhir dari infeksi HIV ketika kekebalan tubuh sudah rusak parah. | 2025 |
| 11 | TBC | TBC adalah singkatan dari Tuberkulosis, yaitu penyakit menular berbahaya yang umumnya menyerang paru-paru akibat infeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis. Penyakit ini menyebar melalui udara ketika penderita batuk atau bersin, dan dapat disembuhkan melalui pengobatan antibiotik rutin. | 2025 |
| 12 | Peserta kontrasepsi aktif berdasarkan jenis | Peserta kontrasepsi aktif atau pasangan usia subur yang sedang memakai alat pencegah kehamilan terbagi menjadi beberapa jenis metode utama. | 2025 |
| 13 | Penduduk berobat jalan dan rawat inap | Penduduk berobat jalan adalah layanan kesehatan saat pasien datang dan pulang di hari yang sama. | 2025 |
| 14 | Angkatan kerja dan bukan angkatan kerja | Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang aktif bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Sebaliknya, bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang tidak bekerja dan tidak sedang mencari pekerjaan, seperti pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan penerima pendapatan atau pensiunan. | 2025 |
| 15 | Pencari pekerjaan menurut pendidikan terakhir | Pencari kerja menurut pendidikan terakhir dikelompokkan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi | 2025 |
| 16 | Pengangguran terbuka | Pengangguran terbuka adalah bagian dari angkatan kerja yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari pekerjaan, sedang menyiapkan usaha baru, atau tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkannya | 2025 |
| 17 | Perceraian | Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri berdasarkan keputusan pengadilan setelah melalui proses persidangan dan mediasi yang gagal. | 2025 |
| 18 | HP | Handphone (HP) atau ponsel pintar adalah perangkat komunikasi elektronik nirkabel yang kini berfungsi sebagai pusat hiburan, kerja, dan akses internet. | 2025 |
| 19 | Komputer | Komputer adalah perangkat elektronik yang menerima data mentah, memprosesnya berdasarkan instruksi program, dan menghasilkan informasi yang bermanfaat. | 2025 |
| 20 | Kekerasan | Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik atau psikis, baik secara verbal maupun non-verbal, yang dilakukan secara melawan hukum dan menyerang martabat, kebebasan, atau keselamatan jiwa seseorang. | 2025 |
| 21 | Prestasi | Prestasi adalah hasil dari usaha, kerja keras, atau pencapaian yang dicapai seseorang, kelompok, atau lembaga melalui kemampuan intelektual, emosional, keterampilan, maupun kompetisi. | 2025 |
| 22 | DPRD | DPRD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. | 2025 |
| 23 | Lembaga Esksekutif | Lembaga eksekutif adalah badan pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan tugas utama untuk melaksanakan undang-undang serta menjalankan roda pemerintahan sehari-hari. | 2025 |
| 24 | hakim dan pejabat Pengadilan Agama dan Negeri | Hakim adalah pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Pengadilan Agama mengurus perkara perdata khusus umat Islam (seperti nikah, waris, cerai), sedangkan Pengadilan Negeri mengurus perkara perdata dan pidana umum untuk semua warga. | 2025 |
| 25 | PNS | Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | 2025 |
| 26 | PPPK | (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan. | 2025 |
| 27 | Penduduk Anak | Penduduk anak adalah seseorang yang berusia 0 sampai di bawah 18 tahun (atau belum genap 18 tahun) yang mendiami suatu wilayah tertentu | 2025 |
| 28 | Akta lahir anak | Akta lahir anak adalah dokumen resmi bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang. | 2025 |
| 29 | Kartu Identitas anak | KIA Anak atau Kartu Identitas Anak adalah tanda pengenal resmi dari pemerintah untuk anak usia 0 sampai 17 tahun kurang sehari yang belum menikah. | 2025 |
| 30 | Telepon Seluler | Telepon seluler atau ponsel adalah perangkat telekomunikasi nirkabel yang dapat dibawa ke mana-mana | 2025 |
| 31 | Pengguna Internet | Penggunaan internet adalah pemanfaatan jaringan komputer global untuk saling terhubung, mencari data, dan bertukar informasi dari satu perangkat ke perangkat lain di seluruh dunia | 2025 |
| 32 | Dispensasi perkawinan/ mendapatkan rekomendasi nikah | Dispensasi perkawinan (atau dispensasi nikah) adalah izin resmi dari pengadilan yang diberikan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun agar bisa menikah. | 2025 |
| 33 | IMD | IMD adalah Inisiasi Menyusui Dini, yaitu proses bayi diletakkan di dada atau perut ibu secara tengkurap segera setelah lahir agar terjadi kontak kulit langsung (skin-to-skin contact). | 2025 |
| 34 | Pemberian ASI ekslusif | Pemberian ASI eksklusif adalah tindakan memberi bayi air susu ibu saja sejak lahir sampai umur enam bulan, tanpa tambahan makanan atau minuman lain kecuali obat atau vitamin resep dokter. | 2025 |
| 35 | Vitamin A | Vitamin A adalah nutrisi penting yang larut dalam lemak untuk menjaga kesehatan mata, memperkuat daya tahan tubuh, dan mendukung pertumbuhan sel | 2025 |
| 36 | Status gizi balita | Status gizi balita adalah ukuran kondisi tubuh anak usia 0-60 bulan yang dinilai dari kecukupan asupan nutrisi. | 2025 |
| 37 | IDL | Imunisasi Dasar Lengkap | 2025 |
| 38 | Kematian neonatal, bayi, dan balita | Kematian neonatal, bayi, dan balita adalah indikator penting kesehatan anak. Kematian neonatal terjadi pada usia 0–28 hari, kematian bayi pada usia 0 kurang dari 1 tahun, dan kematian balita pada usia di bawah 5 tahun. | 2025 |
| 39 | Posyandu | Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) adalah kegiatan pelayanan kesehatan dasar dari, oleh, dan untuk masyarakat yang dibimbing oleh petugas kesehatan dari Puskesmas | 2025 |
| 40 | Jaminan kesehatan | Jaminan kesehatan utama di Indonesia adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu program perlindungan finansial dan akses layanan kesehatan komprehensif bagi seluruh rakyat. | 2025 |
| 41 | Rokok | Rokok adalah silinder kertas berisi daun tembakau rajangan yang dibakar pada salah satu ujungnya untuk dihisap asapnya | 2025 |
| 42 | Anak yang memiliki air minum dan sanitasi layak | Anak yang memiliki air minum dan sanitasi layak adalah hak dasar anak untuk hidup sehat, terlindung dari penyakit seperti diare, dan terhindar dari risiko tengkes (stunting). | 2025 |
| 43 | Fasilitas Ramah Anak | Fasilitas ramah anak adalah sarana umum atau ruang khusus yang dirancang aman, nyaman, dan inklusif untuk mendukung tumbuh kembang, kesehatan, serta keselamatan anak-anak | 2025 |
| 44 | Anak terlantar dan anak jalanan | Anak terlantar adalah anak yang kebutuhan dasarnya secara wajar tidak terpenuhi baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. | 2025 |
| 45 | Anak disabilitas | Anak-anak disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau panca indra. | 2025 |
| 46 | Pekerja anak | Pekerja anak adalah anak di bawah umur yang melakukan pekerjaan yang merampas waktu, hak, dan pendidikannya, serta mengganggu pertumbuhan fisik dan mental mereka | 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Whatsapp
- Lainnya : Diadakannya rapat kembali
- Individu
- Rumah Tangga
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan