Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Bantuan Keuangan Untuk Parpol Di Kabupaten Nganjuk Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Bantuan Keuangan Untuk Parpol Di Kabupaten Nganjuk Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3518.077
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Bantuan Keuangan untuk Parpol di Kabupaten Nganjuk
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Supriyadi No. 5 Nganjuk
Telepon:
0358 328079
Faksmile:
0358 328079
Email:
bakesbangpol@nganjukkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
SYAUQI NAZEYLI MUTIK, S.STP., M.M
Jabatan:
SEKRETARIS BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Alamat:
Jalan Supriyadi Nomor 05 Nganjuk
Telepon:
085136060544
Faksmile:
Email:
sekretariat.kesbangngk@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kegiatan Kompilasi Data Bantuan Keuangan untuk Partai Politik di Kabupaten Nganjuk dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi, khususnya dalam pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik. Bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan partai politik agar dapat menjalankan fungsi pendidikan politik, penyerapan aspirasi masyarakat, serta partisipasi dalam pembangunan daerah.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik memerlukan data yang akurat, lengkap, dan mutakhir terkait partai politik penerima bantuan, perolehan kursi di DPRD, besaran bantuan yang diterima, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Namun demikian, masih terdapat berbagai kendala seperti ketidakterpaduan data, perbedaan format pelaporan, serta keterbatasan sistem pengelolaan data yang dapat menghambat efektivitas pengawasan dan evaluasi.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan kompilasi data yang sistematis dan terintegrasi guna menghimpun, memverifikasi, dan menyajikan data bantuan keuangan partai politik secara komprehensif. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat tersedia basis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan, peningkatan kualitas pembinaan partai politik, serta penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Nganjuk.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Menghimpun dan menyusun data bantuan keuangan kepada partai politik secara lengkap, akurat, dan terintegrasi.
  • Menyediakan basis data yang valid mengenai partai politik penerima bantuan, termasuk perolehan kursi, besaran bantuan, dan realisasi penggunaannya.
  • Meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan pelaporan bantuan keuangan partai politik.
  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD.
  • Menjadi dasar dalam pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengambilan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan partai politik di daerah.
  • Mempermudah koordinasi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan data bantuan keuangan partai politik.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Februari 2026
27 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
21 Desember 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Januari 2027
08 Januari 2027
D. Analisis
11 Januari 2027
15 Januari 2027
E. Penyajian
18 Januari 2027
31 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kompilasi Data Bantuan Keuangan Proses pengumpulan, pengolahan, verifikasi, dan penyusunan data terkait penyaluran serta penggunaan bantuan keuangan dari pemerintah kepada pihak penerima (misalnya partai politik) secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan. Data yang dikompilasi umumnya meliputi informasi mengenai penerima bantuan, dasar pemberian bantuan (seperti perolehan kursi atau suara), besaran dana yang disalurkan, tahapan pencairan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Kompilasi ini bertujuan untuk menghasilkan basis data yang akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mendukung transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dalam pengelolaan dan pengawasan bantuan keuangan di daerah. 2026
2 Partai Politik Organisasi nasional yang dibentuk secara sukarela oleh warga negara berdasarkan kesamaan kehendak dan cita-cita. Parpol berfungsi menyalurkan aspirasi, melakukan pendidikan politik, dan merekrut calon pemimpin untuk bersaing dalam pemilu. Tujuannya adalah memperjuangkan kepentingan anggota dan masyarakat, serta memelihara keutuhan NKRI. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Rekap melalui excel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Partai politik penerima bantuan keuangan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak