Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA ANGGOTA DPRD KABUPATEN REMBANG Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA ANGGOTA DPRD KABUPATEN REMBANG Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang
Tanggal Terbit 16 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3317.006
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA ANGGOTA DPRD KABUPATEN REMBANG
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Diponegoro Nomor 88
Telepon:
0925691194
Faksmile:
0925692290
Email:
setdprd@rembangkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MUHAMMAD BOMAN MARDANU, S.Pi
Jabatan:
Kepala Bagian Rapat Risalah dan Peraturan Perundang-Undangan
Alamat:
Jl. P. Diponegoro No. 88 Rembang
Telepon:
0295-691194
Faksmile:
0925692290
Email:
setwankabupatenrembang@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan kompilasi data anggota DPRD menurut partai politik, daerah pemilihan (dapil), fraksi, dan jenis kelamin, terlihat bahwa latar belakang anggota DPRD cukup beragam. Komposisi gender masih didominasi oleh laki-laki, meskipun keterwakilan perempuan mengalami peningkatan. Dari sisi daerah pemilihan, anggota DPRD tersebar merata dari berbagai wilayah, mencerminkan keterwakilan geografis yang relatif seimbang. Fraksi-fraksi di DPRD mencerminkan struktur politik nasional dan menjadi wadah utama dalam pengambilan keputusan legislatif di tingkat daerah. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak dan kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD kabupaten/kota.Setiap fraksi di DPRD kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD kabupaten/kota. Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota lebih dari jumlah komisi di DPRD, maka membentuk 1 (satu) fraksi di DPRD. Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota kurang dari jumlah komisi di DPRD, maka bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis komposisi dan representasi anggota DPRD berdasarkan partai politik, daerah pemilihan (dapil), fraksi, dan jenis kelamin. Dengan mengompilasi data ini, penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi pola distribusi kekuasaan politik, tingkat keterwakilan gender, serta keterkaitan antara dapil dan afiliasi politik. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai struktur keanggotaan DPRD serta menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih inklusif dan representatif bagi seluruh lapisan masyarakat di tingkat legislatif daerah. Dalam hal dilakukan pembentukan kabupaten/kota setelah pemilihan umum, pengisian anggota DPRD kabupaten/kota di kabupaten/kota  yang dibentuk setelah pemilihan umum untuk menetapkan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum berdasarkan dapil dan fraksi

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
12 Januari 2025
02 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
03 Juni 2026
04 Juni 2026
C. Pengolahan
04 Juli 2026
05 Juli 2026
D. Analisis
05 Agustus 2026
06 Agustus 2026
E. Penyajian
06 September 2026
07 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2026
2 Partai Politik organisasi nasional yg dibentuk oleh sekelompok orang yg memiliki cita cita yang sama 2026
3 Fraksi kelompok anggota DPRD berdasarkan partai politik 2026
4 Dapil pembagian daerah khusus 2026
5 Wilayah Administratif Lingkungan kerja wilayah kabupaten rembang 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : data sk pelatihan sumpah janji
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Data dari KPU
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya