Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Sampah Kemantren Ngampilan Kota Yogyakarta Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kemantren Ngampilan Kota Yogyakarta |
| Tanggal Terbit | 14 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3471.017 |
Permasalahan sampah merupakan isu lingkungan yang semakin kompleks seiring dengan pertumbuhan penduduk, peningkatan aktivitas ekonomi, serta perubahan pola konsumsi masyarakat. Timbulan sampah yang terus meningkat, apabila tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, meliputi kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah, sedangkan penanganan sampah mencakup kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. Kota Yogyakarta menghasilkan sampah dalam jumlah besar setiap harinya mencapai ratusan ton per hari, tetapi kapasitas fasilitas pengelolaan tidak memadai. Sampah harian yang dihasilkan seringkali melebihi kemampuan pengolahan di tempat pengolahan yang tersedia, sehingga menimbulkan penumpukan di depo atau tempat pembuangan sementara (TPS). Untuk itu mulai 1 januari 2023 Pemerintah Kota Yogyakarta mencanangkan Zero Sampah Anorganik untuk menekan penggunaan sampah anorganik dan output sampah secara keseluruhan diharapkan menurun. Kemudian pada Tahun 2025 Pemerintah Yogyakarta kembali mencanangkan gerakan “Mas JOS” yaitu gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah. Gerakan ini didasari dengan adanya Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/2620 Tahun 2025 tentang Pemilahan Sampah dari Sumbernya sebagai bagian dari program Mas Jos (Masyarakat Jogja Olah Sampah). Surat Edaran ini menjadi landasan pelaksanaan Program Mas Jos, suatu kampanye dan gerakan komunal untuk mendorong masyarakat mengelola sampah secara mandiri dan berkesinambungan di tingkat rumah dan lingkungan. lingkunganhidup.jogjakota.go.id Program ini tidak hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga mencakup sosialisasi, pembinaan kader, dukungan aparatur wilayah, hingga keterlibatan unsur masyarakat seperti RT/RW, bank sampah, dan aparat keamanan dalam pengawasan pelaksanaannya. Target per kelurahan adalah pengurangan volume sampah minimal sekitar 20 % melalui penerapan pemilahan dan pengelolaan mandiri sampah. Oleh karena itu Kemantren Ngampilan melaksanakan pengawasan dan pencatatan secara rutin untuk memantau berapa jumlah/ berat sampah anorganik yang dibuang ke beberapa depo yang ada, sehingga dapat diketahui dengan pasti jumlah sampah yang dihasilkan oleh warga masyarakat Kemantren Ngampilan setiap harinya. Untuk pengadministrasian kegiatan tersebut, dan agar data yang dikumpulkan dapat digunakan oleh instansi yang membutuhkan data persampahan wilayah untuk membangun kebijakan, Kemantren Ngampilan Kota Yogyakarta melakukan kegiatan Kompilasi Data Sampah Kemantren Ngampilan Tahun 2026.
Maksud dan tujuan dari kegiatan Kompilasi Data Sampah adalah:
a.Maksud
Pelaksanaan rekap kompilasi data pembuangan sampah dimaksudkan untuk menghimpun, menata, dan menyajikan data pembuangan sampah secara sistematis, akurat, dan berkelanjutan sebagai dasar dalam memahami kondisi riil pengelolaan sampah di wilayah Kemantren Ngampilan
b.Tujuan
1)Mengetahui volume pembuangan sampah setiap harinya
2)Menjadi dasar perencanaan dan evaluasi kebijakan pengelolaan sampah, termasuk penentuan langkah penanganan darurat maupun jangka panjang.
3)Menilai keberhasilan program pengurangan dan pemilahan sampah, seperti pengelolaan mandiri di tingkat rumah tangga dan lingkungan.
4)Menyajikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan.
5)Digunakan untuk memantau perkembangan pengelolaan sampah dari waktu ke waktu serta menilai capaian target pengurangan sampah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
13 April 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
04 Mei 2026
|
07 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
08 Mei 2026
|
13 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
14 Mei 2026
|
19 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
20 Mei 2026
|
26 Mei 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kelurahan | Daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah | Bulan Oktober Tahun 2025 - Desember Tahun 2025 |
| 2 | Nama Tempat Penampungan Sementara (TPS) | Nama Tempat penampungan sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. | Bulan Oktober Tahun 2025 - Desember Tahun 2025 |
| 3 | Rukun Warga (RW) | Lembaga kemasyarakatan di Indonesia yang terdiri dari gabungan beberapa Rukun Tetangga (RT) di bawah naungan kelurahan atau desa | Bulan Oktober Tahun 2025 - Desember Tahun 2025 |
| 4 | Tanggal | Bilangan yang menunjukkan hari keberapa dalam satu bulan, atau penanda waktu spesifik (hari, bulan, tahun) dalam sistem kalender. | Bulan Oktober Tahun 2025 - Desember Tahun 2025 |
| 5 | Berat Sampah | Total berat sampah yang dibuang di depo di wilayah Kemantren Ngampilan per harinya. | Bulan Oktober Tahun 2025 - Desember Tahun 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Ms. Excel/ Spreadsheet
- Lainnya : Pemeriksaan Kewajaran Data
- Lainnya : Depo Sampah di Kemantren Ngampilan
- Kecamatan