Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Penyusunan Publikasi Statistik Sektoral 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh |
| Tanggal Terbit | 22 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1376.002 |
Sesuai amanat Undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik pasal 1 ayat 6 yang menjelaskan bahwa instansi pemerintahan mempunyai kewenangan mengelola statistik sektoral.
Statistik sektoral merupakan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Selain instansi yang mengelola data statistik juga harus ada partisipasi dari seluruh Perangkat Daerah yang terkait, dalam penyelenggaraan kegiatan ini bisa dilakukan secara mandiri atau kerjasama dengan BPS selaku leading sector utama pengolah data statistik.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah pengumpulan data sektoral guna penyusunan dan pengolahan publikasi statistik serta menyebarluaskan publikasi tersebut. Metode yang digunakan saat ini adalah kompromin (Kompilasi Produk Administrasi) dari perangkat daerah terkait. Metode Kompilasi Produk Administrasi adalah salah satu metode dalam pengumpulan data yang mana data yang dikumpulkan adalah data-data sekunder perangkat daerah.
Dinas Kominfo saat ini berperan sebagai walidata, berdasarkan Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dinyatakan bahwa walidata merupakan unit pada instansi pusat dan daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data.
Selanjutnya, dalam permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah menyatakan bahwa walidata daerah adalah perangkat daerah yang mengurusi urusan pemerintah daerah bidang statistik. Urusan pemerintahan bidang statistik saat ini berada di Dinas Kominfo, yang artinya Dinas Kominfo adalah walidata urusan statistik sektoral.
Pada penialain kinerja instansi ada indikator kinerja utama (IKU) pada tahun 2018 terkait dengan kegiatan statistik, yakni Kepuasan Pengguna Data Statistik, yang ini dapat diukur jika Instansi penyelenggara urusan statistik mempunyai produk yang akan di nilai. Maka dari seluruh latar belakang tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika akan melaksanakan Penyusunan Data Publikasi Statistik Sektoral.
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyusun publikasi statistik sektoral dan profil statistik tahun 2026 . Tujuannya adalah sebagai realisasi dan output dari kegiatan penyelenggaraan statistik sektoral dan juga untuk memenuhi IKU instansi terkait statistik.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Maret 2026
|
23 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
15 April 2026
|
30 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 April 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
14 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
15 Juli 2026
|
15 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Data | Data yang dikumpulkan adalah data dari OPD / Produsen Data yang mana data ini beragam sesuai OPD pelaksana kegiatan | Data tahun 2025 |
| 2 | Jumlah Data | Jumlah data yang diberikan oleh Produsen Data sebanyak data yang disampaikan melalui format data | Data tahun 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pemeriksaan oleh walidata
- Lainnya : Instansi / Produsen Data
- Kabupaten Atau Kota