Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Indeks Ketahanan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Tanggal Terbit | 01 April 2026 |
Dalam menghadapi meningkatnya risiko bencana di masa mendatang maka Pemerintah memerlukan rencana makro yang sifatnya terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh yang menggambarkan kondisi ideal dalam penanggulangan bencana. Saat ini, memiliki program pembangunan yang tertuang dalam “Nawa Cita” dan telah diintegrasikan dalam RPJMN 2015-2019. Dimana salah satu agenda pembangunan tahun 2015-2019 adalah Pelestarian Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana. Artinya, penyelenggaraan penanggulangan bencana sudah menjadi bagian dari perencanaan pembangunan nasional dan akan diturunkan ditingkat lokal. Diharapkan dengan upaya ini dapat meningkatkan ketahanan dalam menghadapi bencana. Sasaran dari RPJMN 2015-2019 adalah menurunkan indeks risiko bencana pada pusat-pusat pertumbuhan yang berisiko tinggi dengan strategi melalui internalisasi pengurangan risiko bencana dalam kerangka pembangunan berkelanjutan di Pusat dan daerah, penurunan tingkat kerentanan terhadap bencana dan peningkatan kapasitas pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana. Terdapat 71 indikator yang telah disepakati dalam mewujudkan Kab/kota tangguh bencana yang berkorelasi dalam penurunan indeks risiko bencana.
Mengukur tingkat ketahanan daerah (kabupaten/kota) terhadap bencana
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 April 2026
|
10 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
10 April 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| PERKUATAN KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN | semua bentuk kebijakan/ regulasi/ peraturan daerah yang mengatur tentang penanggulangan bencana di daerah | 2026 |
| PENGKAJIAN RISIKO DAN PERENCANAAN TERPADU | ketersediaan dokumen sektoral, Kajian Risiko Bencana dan Rencana Penanggulangan Bencana dan legalisasinya | 2026 |
| PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI, DIKLAT, DAN LOGISTIK | sarana penyampaian informasi kebencanaan yang menjangkau langsung masyarakat | 2026 |
| PENANGANAN TEMATIK KAWASAN RAWAN BENCANA | penataan ruang berbasis PRB | 2026 |
| PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENCEGAHAN DAN MITIGASI BENCANA | penerapan upaya pencegahan dan mitigasi (struktural maupun non struktural) | 2026 |
| PERKUATAN KESIAPSIAGAAN DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA | penerapan upaya pencegahan (gladi, rencana kontinjensi) | 2026 |
| PENGEMBANGAN SISTEM PEMULIHAN BENCANA | pemulihan pelayanan dasar pemerintah | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : Perangkat Daerah/Lembaga
- Kabupaten Atau Kota