Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Penerima Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Jenjang Diploma Maupun Strata Kerja Sama Antar Pemerintah Maupun Swasta Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | SEKRETARIAT DAERAH |
| Tanggal Terbit | 24 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.1409.001 |
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022), Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, serta Peraturan Daerah terkait APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terus berkomitmen meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Sejalan Dengan Visi Dan Misi Presiden Republik Indonesia Dan Bupati Kabupaten Rokan Hilir yang sedang menjabat . Komitmen ini diwujudkan melalui dukungan dan perhatian bagi para penerima beasiswa berprestasi pada jenjang Diploma maupun Strata (S1), yang merupakan bagian dari skema kerja sama strategis antara pemerintah daerah dengan pihak swasta maupun institusi pendidikan tinggi.
Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah bermaksud untuk melaksanakan pendataan dan verifikasi faktual terhadap mahasiswa penerima beasiswa kerja sama. Dengan adanya kegiatan ini untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pemantauan realisasi kerja sama daerah, memastikan bahwa bantuan pendidikan telah diterima oleh subjek yang tepat sesuai dengan perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) yang berlaku, serta mengoptimalkan peran Bagian Kerja Sama dalam menyajikan data pendukung bagi pimpinan untuk mengevaluasi efektivitas kemitraan strategis antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan pihak eksternal.
Mewujudkan tertib administrasi dalam pemantauan realisasi perjanjian kerja sama (MoU/PKS) antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan pihak mitra, guna memastikan kepatuhan terhadap klausul-klausul yang telah disepakati.
Memperoleh data perkembangan akademik mahasiswa secara berkala sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2023 untuk memantau keberhasilan program pendidikan serta mendeteksi kendala yang dihadapi oleh mahasiswa di lapangan.
Menyediakan basis data yang mutakhir, akurat, dan terintegrasi sebagai bahan laporan serta rekomendasi strategis bagi pimpinan dalam mengevaluasi efektivitas kemitraan strategis Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan pihak eksternal.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2027
|
28 Februari 2027
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Maret 2027
|
30 Juni 2027
|
| C. | Pengolahan |
05 Juli 2027
|
30 Agustus 2027
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2027
|
30 Oktober 2027
|
| E. | Penyajian |
03 Desember 2027
|
20 Desember 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Profil Mahasiswa | Indentitas Diri Mahasiswa Penerima Beasiswa | Tahunan |
| 2 | Jenjang Pendidikan | Tingkat Pendidikan yang Sedang Ditempuh (Diploma, S1) | Tahunan |
| 3 | Program Studi | Jurusan atau Bidang Keilmuan yang Ditempuh | Tahunan |
| 4 | Status Keaktifan | Status Keaktifan Dalam Akademik | Tahunan |
| 5 | Semester Berjalan | Tingkat Semester yang sedang Dijalani | Tahunan |
| 6 | Nilai Akademik | Capaian Nilai (Transkip/KHS) | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Individu
- Lainnya : Jumlah Masiswa
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota