Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kualitas Lingkungan Hidup Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah |
| Tanggal Terbit | 16 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.1904.006 |
Pemanfaatan sumber daya alam sebagai input pembangunan akan semakin terus meningkat, keberhasilan pembangunan sering kali dinilai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi sehingga kurang memperhatikan lingkungan sebagai daya dukung dan faktor pembangunan berkelanjutan. Konsekuensi dari ekstraksi sumber daya alam dalam sebagai peningkatan perekonomian daerah akan meningkatkan potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah berupaya melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Target pengelolaan Lingkungan Hidup di dalam RPJMD Kabupaten Bangka Tengah tergambarkan dalam pencapaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
Kualitas lingkungan sangat berpengaruh terhadap kualitas kehidupan manusia. Sumber daya alam yang diperlukan untuk mendukung kelangsungan hidup manusia mempunyai keterbatasan dalam banyak hal, yaitu keterbatasan ketersediaan menurut kuantitas, kualitas, ruang, dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana. Pengelolaan tersebut berupa pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan adalah menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan peran pemerintahan.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) adalah salah satu indek yang diadopsi oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang dikembangkan oleh Virginia Commonwealth University (VCU) dan Badan Pusat Statistika (BPS). Upaya pengurangan laju kerusakan lingkungan hidup dapat dilihat dari hasil Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang disusun sebagai gambaran ataupun indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional yang dapat digunakan sebagai bahan informasi untuk mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Nilai IKLH memberikan informasi tentang seberapa dekat target-target kebijakan lingkungan yang telah ditetapkan pada skala regional ataupun nasional telah tercapai. Selanjutnya IKLH dapat digunakan untuk menemukan masalah, menetapkan target, melacak tren (kecenderungan), memahami hasil, dan mengidentifikasi praktik kebijakan lingkungan terbaik. Analisis berbasis data dan fakta ini dapat membantu pejabat pemerintah dalam skala regional maupun nasional dalam menyempurnakan agenda kebijakannya, memfasilitasi komunikasi dengan pemangku kepentingan utama, dan memaksimalkan keuntungan dari investasi yang telah dilakukan.
Angka-angka yang disajikan dalam IKLH adalah suatu angka indeks yang menggambarkan kondisi kualitas lingkungan hidup di Indonesia, dan dijadikan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) telah dikembangkan sejak tahun 2009, yang merupakan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional dan menjadi acuan bersama bagi semua pihak dalam mengukur kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perhitungan IKLH di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari tiga komponen yaitu : Indeks Kualitas Air (IKA); Indeks Kualitas Udara (IKU); dan Indeks Kualitas Lahan (IKL).
Perhitungan IKLH di Kabupaten Bangka Tengah, yang digunakan untuk menghitung IKLH terdiri dari 3 indikator yaitu indikator Indeks Kualitas Air (IKA) yang diukur berdasarkan parameter-parameter TSS, DO, BOD, COD, Total Fosfat, Fecal Coli, dan Total Coliform; Indeks Kualitas Udara (IKU), yang diukur berdasarkan parameter SO2, NO2, dan PM2,5; serta Indeks Kualitas Lahan (IKL) yang diukur berdasarkan luas tutupan lahan, ekosistem gambut, luas kanal dan area terbakar.
Kegiatan survei Indeks Kualitas Lingkungan Hidup pada tahun 2026 merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah dalam menyediakan data dan Informasi tentang kualitas lingkungan hidup serta sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagai informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan di tingkat Pusat maupun Daerah yang berkaitan dengan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga pemutakhiran informasi kualitas lingkungan hidup pun perlu dilakukan secara rutin dan berkala;
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target kinerja program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah; dan
Sebagai instrumen indikator keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam mengelola dan mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
28 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
04 Mei 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
03 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
30 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nilai Indeks Kualitas air | Kualitas Air Sungai, yang diukur berdasarkan parameter-parameter Ph, BOD, COD, TSS, DO, NO3-N, Total Phosphat, Fecal Coliform. | Januari-Desember 2026 |
| 2 | Nilai Indeks Kualitas Udara | Kualitas Udara, yang diukur berdasarkan parameter-parameter SO2, NO2, dan PM 2,5. | Januari-Desember 2026 |
| 3 | Nilai Indeks Kualitas Lahan | Kualitas Lahan yang diukur berdasarkan luas tutupan vegetasi hutan dan tutupan vegetasi non hutan (RTH). | Januari-Desember 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Lainnya : sungai, kolong, dan danau
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota