Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kualitas Lingkungan Hidup Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kualitas Lingkungan Hidup Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Terbit 16 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.1904.006
Judul Kegiatan :
Survei Kualitas Lingkungan Hidup
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Perkantoran Pemerintah, Jalan Titian Puspa 2, Koba. Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
Telepon:
Faksmile:
Email:
walidatabateng@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Sutjie Dwi Utami
Jabatan:
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Alamat:
Padang Mulia, Koba
Telepon:
081369997862
Faksmile:
Email:
bunda.fathurrizqi@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pemanfaatan sumber daya alam sebagai input pembangunan akan semakin terus meningkat, keberhasilan pembangunan sering kali dinilai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi sehingga kurang memperhatikan lingkungan sebagai daya dukung dan faktor pembangunan berkelanjutan. Konsekuensi dari ekstraksi sumber daya alam dalam sebagai peningkatan perekonomian daerah akan meningkatkan potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah berupaya melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Target pengelolaan Lingkungan Hidup di dalam RPJMD Kabupaten Bangka Tengah tergambarkan dalam pencapaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).

Kualitas lingkungan sangat berpengaruh terhadap kualitas kehidupan manusia. Sumber daya alam yang diperlukan untuk mendukung kelangsungan hidup manusia mempunyai keterbatasan dalam banyak hal, yaitu keterbatasan ketersediaan menurut kuantitas, kualitas, ruang, dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana. Pengelolaan tersebut berupa pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan adalah menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan peran pemerintahan.  

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) adalah salah satu indek yang diadopsi oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang dikembangkan oleh Virginia Commonwealth University (VCU) dan Badan Pusat Statistika (BPS). Upaya pengurangan laju kerusakan lingkungan hidup dapat dilihat dari hasil Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang disusun sebagai gambaran ataupun indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional yang dapat digunakan sebagai bahan informasi untuk mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Nilai IKLH memberikan informasi tentang seberapa dekat target-target kebijakan lingkungan yang telah ditetapkan pada skala regional ataupun nasional telah tercapai. Selanjutnya IKLH dapat digunakan untuk menemukan masalah, menetapkan target, melacak tren (kecenderungan), memahami hasil, dan mengidentifikasi praktik kebijakan lingkungan terbaik. Analisis berbasis data dan fakta ini dapat membantu pejabat pemerintah dalam skala regional maupun nasional dalam menyempurnakan agenda kebijakannya, memfasilitasi komunikasi dengan pemangku kepentingan utama, dan memaksimalkan keuntungan dari investasi yang telah dilakukan.

Angka-angka yang disajikan dalam IKLH adalah suatu angka indeks yang menggambarkan kondisi kualitas lingkungan hidup di Indonesia, dan dijadikan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) telah dikembangkan sejak tahun 2009, yang merupakan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional dan menjadi acuan bersama bagi semua pihak dalam mengukur kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perhitungan IKLH di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari tiga komponen yaitu : Indeks Kualitas Air (IKA); Indeks Kualitas Udara (IKU); dan Indeks Kualitas Lahan (IKL).

Perhitungan IKLH di Kabupaten Bangka Tengah, yang digunakan untuk menghitung IKLH terdiri dari 3 indikator yaitu indikator Indeks Kualitas Air (IKA) yang diukur berdasarkan parameter-parameter TSS, DO, BOD, COD, Total Fosfat, Fecal Coli, dan Total Coliform; Indeks Kualitas Udara (IKU), yang diukur berdasarkan parameter SO2, NO2, dan PM2,5; serta Indeks Kualitas Lahan (IKL) yang diukur berdasarkan luas tutupan lahan, ekosistem gambut, luas kanal dan area terbakar.

Kegiatan survei Indeks Kualitas Lingkungan Hidup pada tahun 2026 merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah dalam menyediakan data dan Informasi tentang kualitas lingkungan hidup serta sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Sebagai informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan di tingkat Pusat maupun Daerah yang berkaitan dengan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga pemutakhiran informasi kualitas lingkungan hidup pun perlu dilakukan secara rutin dan berkala;

  2. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target kinerja program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh   Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah; dan

  3. Sebagai instrumen indikator keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam mengelola dan mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan. 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
28 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
04 Mei 2026
30 September 2026
C. Pengolahan
01 Oktober 2026
31 Oktober 2026
D. Analisis
03 November 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
30 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nilai Indeks Kualitas air Kualitas Air Sungai, yang diukur berdasarkan parameter-parameter Ph, BOD, COD, TSS, DO, NO3-N, Total Phosphat, Fecal Coliform. Januari-Desember 2026
2 Nilai Indeks Kualitas Udara Kualitas Udara, yang diukur berdasarkan parameter-parameter SO2, NO2, dan PM 2,5. Januari-Desember 2026
3 Nilai Indeks Kualitas Lahan Kualitas Lahan yang diukur berdasarkan luas tutupan vegetasi hutan dan tutupan vegetasi non hutan (RTH). Januari-Desember 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Unit sampel diperoleh dari data IKA hasil pemantauan 12 (dua belas) titik sampel pada 4 (empat) aliran sungai (Sungai Kurau, Sungai Tamiang, Sungai Sombung, dan Sungai Munjang) yang berada pada 3 (tiga) Kecamatan terdiri dari Kecamatan Koba, Kecamatan Namang, dan Kecamatan Pangkalan baru sebanyak 2 (dua) periode. Data IKU diperoleh dari hasil pemantauan metode passive sampler sebanyak 12 (dua belas) titik sampel pada 3 (tiga) Kecamatan (Kecamatan Koba, Kecamatan Namang, dan Kecamatan Pangkalan baru) yang mewakili kegiatan industri, transportasi, perkantoran, dan pemukiman dan PM2,5 sebanyak 2 (dua) periode. Indeks Kualitas Lahan (IKL) yang diukur berdasarkan luas tutupan lahan, ekosistem gambut, luas kanal, dan area terbakar.
5.8. Unit Observasi:
Unit observasi terdiri dari air sungai 24 titik, sumber air baku 13 titik, dan udara ambien 24 titik pantau
5.9. Jumlah Responden:
51
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
  • Lainnya : sungai, kolong, dan danau
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak