Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Perizinan Berusaha Di Jawa Barat Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Perizinan Berusaha Di Jawa Barat Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 19 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.019
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Perizinan Berusaha Di Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Windu No.26 Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung 40263
Telepon:
(022) 73515000
Faksmile:
Email:
dpmptsp@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Piqhi Rizqi, S.T., M.T.
Jabatan:
Penata Perizinan Ahli Madya
Alamat:
Jl. Windu No. 26, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263
Telepon:
022-73515000
Faksmile:
022-73515151
Email:
dpmptsp@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Salah Satu Tujuan Pembentukan Pemerintahan Negara Adalah Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Amanat Tersebut, Antara Lain, Telah Dijabarkan Dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Dan Merupakan Amanat Konstitusi Yang Melandasi Pembentukan Seluruh Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Perekonomian. Konstitusi Mengamanatkan Agar Pembangunan Ekonomi Nasional Harus Berdasarkan Prinsip Demokrasi Yang Mampu Menciptakan Terwujudnya Kedaulatan Ekonomi Indonesia. Untuk Memberikan Pelayanan Yang Transparan, Perlakuan Yang Sama, Mudah, Efisien, Cepat, Berkeadilan, Akuntabilitas, Dan Kepastian Hukum, Diperlukan Pelayanan Di Bidang Penanaman Modal, Baik Pelayanan Perizinan Maupun Non-perizinan Yang Dilaksanakan Secara Terpadu Satu Pintu, Yang Dalam Tingkat Provinsi Disebut Dengan Dinas Pelayanan Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Pasal 33 Mengatur Tentang Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah. Pada Peraturan Pemerintah Tersebut Disebutkan Bahwa Bupati/Walikota Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah Kabupaten/Kota Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Kemudian Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah Provinsi Dan Kabupaten/kota Kepada Menteri. Laporan Tersebut Disampaikan Secara Berkala Setiap 3 Bulan (Triwulan) Dan Paling Sedikit Memuat Jumlah Perizinan Yang Diterbitkan, Rencana Dan Realisasi Investasi, Serta Kendala Dan Solusi. Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal, Penanaman Modal Adalah Segala Bentuk Kegiatan Menanam Modal, Baik Oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) Maupun Penanam Modal Asing (PMA), Untuk Melakukan Usaha Di Wilayah Negara Republik Indonesia. Sementara, Laporan Kegiatan Penanaman Modal Yang Selanjutnya Disingkat LKPM Adalah Laporan Mengenai Perkembangan Realisasi Penanaman Modal Dan Permasalahan Yang Dihadapi Pelaku Usaha Yang Wajib Dibuat Dan Disampaikan Secara Berkala. Dari LKPM Tersebut, Akan Didapat Nilai Realisasi Investasi Yang Berupa Banyaknya Investasi Yang Masuk Dan Tercatat Pada Lkpm, Baik Yang Berasal Dari Perusahaan PMA Maupun PMDN. Sebagai Dinas Yang Memiliki Tugas Dan Fungsi Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Penanaman Modal Yang Menjadi Kewenangan Daerah, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat Diberikan Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah Oleh Gubernur Jawa Barat, Termasuk Di Dalamnya Terkait Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kementerian Dalam Negeri. Hal Ini, Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Pasal 33. Selain Itu, Dinas Pmptsp Provinsi Jawa Barat Harus Dapat Memberikan Informasi Terkait Realisasi Dan Potensi Investasi Di Jawa Barat Sebagai Bahan Dalam Mengambil Kebijakan Pengembangan Investasi Di Jawa Barat.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Meningkatkan kinerja Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat dan Dinas PMPTSP Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Menteri dan/atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya; 

  2. Memberikan stimulus terhadap perkembangan investasi di Provinsi Jawa Barat karena memberikan informasi mengenai realisasi investasi dan potensi investasi berdasarkan sumber investasi baik PMA maupun PMDN, Sektor usaha yang berpotensi untuk ditingkatkan serta seberapa besar jumlah investasi tersebut dapat menyerap tenaga kerja yang berimplikasi terhadap peningkatan PDRB di Provinsi Jawa Barat.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2027
31 Januari 2027
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2027
09 Januari 2028
C. Pengolahan
12 April 2027
16 Januari 2028
D. Analisis
19 April 2027
23 Januari 2028
E. Penyajian
26 April 2027
01 Februari 2028
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nomor Induk Berusaha (NIB) Skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Jawa Barat Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, yang berskala Usaha Mikro, dan Kecil (UMK). Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini. Selama tahun 2027
2 Nomor Induk Berusaha (NIB) Skala Usaha non-Mikro dan Kecil (non-UMK) di Provinsi Jawa Barat Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Jumlah rencana proyek penanaman modal adalah banyaknya rencana proyek yang tercatat di aplikasi OSS RBA. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selama tahun 2027
3 Rencana Proyek di Provinsi Jawa Barat Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Jumlah rencana proyek penanaman modal adalah banyaknya rencana proyek yang tercatat di aplikasi OSS RBA. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selama tahun 2027
4 Perizinan Berusaha Kewenangan Gubernur Provinsi Jawa Barat Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. Jumlah perizinan berusaha adalah jumlah permohonan perizinan berusaha yang masuk. Selama tahun 2027
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Rekonsiliasi Data dengan Kabupaten/Kota
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak