Beranda / Rekomendasi Terbit / Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Kudus Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Kudus Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
Tanggal Terbit 10 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3319.008
Judul Kegiatan :
Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Kudus
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan AKBP. R Agil Kusumadya No. 1/ A Kudus 59313
Telepon:
(0291) 435190
Faksmile:
(0291) 432808
Email:
dinaspkplh@kuduskab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Rima Mulyani, ST., MM
Jabatan:
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Alamat:
Jalan AKBP. R Agil Kusumadya No. 1/ A Kudus 59313
Telepon:
(0291) 435190
Faksmile:
(0291) 432808
Email:
dinaspkplh@kuduskab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

UUD 1945 pasal 28H ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hunian yang sehat, aman dan serasi. Rumah termasuk kebutuhan pokok di dalam urutan prioritas kebutuhan manusia/ masyarakat. Setiap bagian dari rumah berperan dan saling berkaitan untuk bersama-sama memenuhi fungsi sebenarnya sesuai kebutuhan penghuninya. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman bahwa dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak menempati, menikmati, dan/ atau memiliki/ memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Pemerintah beranggapan bahwa masalah perumahan merupakan tanggung jawab bersama, namun kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan rumah tersebut pada hakekatnya merupakan tanggung jawab individual dalam hal ini dilaksanakan secara swadaya oleh masing-masing rumah tangga. Oleh karenanya berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam mewujudkan Rumah Layak Huni.
 

Salah satu masalah perumahan adalah masih adanya kondisi rumah yang tidak layak huni di perkotaan maupun pedesaan akibatnya rumah tidak berfungsi secara optimal karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan berbagai dampak negatif bagi penghuninya. Dan perlu diketahui juga bahwa penghuni dari rumah tidak layak huni merupakan warga masyakat yang berpenghasilan rendah bahkan dalam kritria dari Biro Pusat Statistik mereka sering dikatakan sebagai bagian dari masyarakat dengan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM). Disisi yang lain peran masyarakat khususnya keswadayaan maupun kegotong-royongan dalam mewujudkan rumah yang layak huni perlu didorong agar lebih optimal karena pada dasarnya adalah tanggung jawab masyarakat sendiri meskipun pemerintah tetap bertanggung jawab pada kelompok masyarakat yang memerlukan bantuan.

Dalam rangkaian mempercepat terwujudnya rumah layak huni, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya membantu dalam bentuk alokasi dana bantuan sosial pada masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah dan khususnya yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin dan untuk memperbaiki rumahnya yang dipandang sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada dasarnya bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni bersifat stimulan untuk mendongkrak prakarsa dan peran serta masyarakat untuk swadaya dan gotong-royong dalam memperbaiki rumahnya.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah:

a. Terverifikasinya Calon Penerima Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2026 sesuai dengan kriteria;

b. Terlaksananya Pendampingan Kegiatan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2026;

c. Terpeliharanya Sistem Informasi RTLH Tahun 2026.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 April 2026
30 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
17 Juli 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
18 Juli 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
20 Agustus 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
30 November 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah KK dalam 1 Rumah Jumlah KK dalam 1 Rumah saat pencacahan
2 Usia Usia pemilik rumah yang tercatat di SIMPERUM saat pencacahan
3 Pendidikan Terakhir Pendidikan ditamatkan pemilik rumah yang tercatat di SIMPERUM saat pencacahan
4 Pekerjaan Utama Pekerjaan utama pemilik rumah yang tercatat di SIMPERUM saat pencacahan
5 Penghasilan Penghasilan per bulan dari kepala keluarga saat pencacahan
6 Status Kepemilikan Tanah Status kepemilikan tanah rumah Saat Pencacahan
7 Status Kepemilikan Rumah Status kepemilikan rumah Saat Pencacahan
8 Aset Rumah di Tempat Lain Aset rumah yang dimiliki nama yang terdaftar di SIMPERUM Saat Pencacahan
9 Aset Tanah di Tempat Lain Aset tanah yang dimiliki nama yang terdaftar di SIMPERUM Saat Pencacahan
10 Pernah Mendapatkan Bantuan Perumahan Bantuan perumahan dari berbagai pihak Saat Pencacahan
11 Jenis Kawasan Lokasi Rumah Jenis kawasan lokasi seperti pemukiman dan dekat jalur bahaya Saat Pencacahan
12 Kondisi Pondasi Kondisi baik, rusak (ringan, sedang, berat), atau tidak ada Saat Pencacahan
13 Kondisi Sloof Kondisi baik, rusak (ringan, sedang, berat), atau tidak ada Saat Pencacahan
14 Kondisi Kolom/Tiang Kondisi baik, rusak (ringan, sedang, berat), atau tidak ada Saat Pencacahan
15 Kondisi Balok Kondisi baik, rusak (ringan, sedang, berat), atau tidak ada Saat Pencacahan
16 Kondisi Struktur Atap Kondisi baik, rusak (ringan, sedang, berat), atau tidak ada Saat Pencacahan
17 Kondisi Jendela/Lubang Cahaya Kondisi ada (mencukupi, tidak mencukupi), tidak ada Saat Pencacahan
18 Kepemilikan Kamar Mandi Kondisi ada (mencukupi, tidak mencukupi), tidak ada Saat Pencacahan
19 Jarak Sumber Air Minum Jarak untuk mengakses sumber air minum Saat Pencacahan
20 Sumber Air Minum Sumber air minum berupa air kemasan, sumur, dll. Saat Pencacahan
21 Sumber Listrik Sumber listrik rumah PLN, Non PLN, atau tanpa listrik Saat Pencacahan
22 Luas Rumah Luas lantai (m2) temat tinggal. Saat Pencacahan
23 Jumlah Penghuni Penghuni tetap rumah Saat Pencacahan
24 Material Atap Terluas Material atap seperti genteng, ijuk, atau bambu Saat Pencacahan
25 Kondisi Penutup Atap Kondisi baik, rusak (ringan, sedang, berat), atau tidak ada Saat Pencacahan
26 Materal Dinding Terluas Material dinding seperti tembok, kayu, hingga rumbia Saat Pencacahan
27 Kondisi Dinding Kondisi baik, rusak (ringan, sedang, berat), atau tidak ada Saat Pencacahan
28 Material Lantai Terluas Material lantai seperti keramik, tegel, atau tanah Saat Pencacahan
29 Kondisi Lantai Kondisi baik, rusak (ringan, sedang, berat), atau tidak ada Saat Pencacahan
30 Foto Rumah Foto rumah tampak depan, sampin, dalam rumah, kamar mandi) Saat Pencacahan
31 Titik Lokasi Titik koordinat lokasi rumah Saat Pencacahan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : -
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : google form
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : validasi data melalui foto rumah yang dilaporkan
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Rumah Tangga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Ya