Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Sektoral Inspektorat Kota Madiun Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Sektoral Inspektorat Kota Madiun Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Inspektorat Kota Madiun
Tanggal Terbit 09 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3577.014
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Sektoral Inspektorat Kota Madiun
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Inspektorat Kota Madiun
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. dr Sutomo No 82 Madiun
Telepon:
0351 458322
Faksmile:
0351 458322
Email:
inspektorat@madiunkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
SUNARDI NURCAHYONO, S.STP, M.Si
Jabatan:
SEKRETARIS
Alamat:
JL. DR. SOETOMO NO.82 KOTA MADIUN
Telepon:
0351 458322
Faksmile:
0351 458322
Email:
inspektoratkotapendekar@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, diperlukan dukungan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap instansi pemerintah wajib menyelenggarakan data sesuai prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk.

Data sektoral merupakan data yang dihasilkan oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan. Inspektorat Kota Madiun sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menghasilkan data sektoral di bidang pengawasan, antara lain data hasil audit, reviu, evaluasi, monitoring, tindak lanjut rekomendasi, serta pengaduan masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan penyusunan dan pengelolaan data sektoral di lingkungan Inspektorat Kota Madiun secara sistematis dan terstandar guna mendukung pengawasan berbasis risiko, peningkatan akuntabilitas kinerja, serta penyediaan data yang valid dan terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mengidentifikasi dan menginventarisasi data sektoral bidang pengawasan.
  2. Menyusun standar data dan metadata sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
  3. Meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengawasan berbasis data.
  4. Mendukung keterpaduan data dengan perangkat daerah lain dan instansi terkait.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 April 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
29 Mei 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
30 Juni 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
31 Juli 2026
E. Penyajian
03 Agustus 2026
31 Agustus 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Data Pengawasan Data Pengawasan Inspektorat Kota Madiun Januari s.d Desember
2 Data APIP Data Jumlah Auditor dan PPUPD di Inspektorat Kota Madiun Januari s.d Desember
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Inspektorat Kota Madiun
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak