Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bekasi Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bekasi Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Satuan Polisi Pamong Praja
Tanggal Terbit 26 Agustus 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3216.001
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bekasi
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Perkantoran Pemkab Kabupaten Bekasi
Telepon:
081284634860
Faksmile:
Email:
polppperencanaan@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
H. GANDA SASMITA, S.Pd., MM
Jabatan:
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Alamat:
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi
Telepon:
081514693216
Faksmile:
Email:
gandasasmita0206@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang baik. Salah satu bagian terpenting dalam pemeliharan keamanan lingkungan adalah peran serta masyarakat. Dalam hal ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan diwujudkan dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan. Masalah keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan suatu kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Oleh karenanya, masyarakat sangat mendambakan adanya keyakinan akan aman dari segala bentuk perbuatan, tindakan dan intimidasi yang mengarah dan menimbulkan hal-hal yang akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, yang dilakukan oleh orang-perorangan atau pihak-pihak tertentu lainnya. 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Maksud dari kegiatan ini adalah untuk :

1. Pengawasan terhadap pelanggaran Perda/Perkada;

2. Mengamankan suatu aset, instansi, properti atau tempat dan melakukan pemantauan, pengawasan, pemeriksaan, untuk memastikan keamanan dan mencegah kerugian atau kerusakan yang disengaja;

3. Melindungi (pengawalan) terhadap bahaya fisik (orang dan barang yang menjadi aset milik pemerintahan atau perorangan);

4. Melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan peraturan kerja dalam rangka pencegahan tindak kejahatan

5. Melaksanakan pengamanan yang bersifat insidentil.

 

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk :

1. Terciptanya masyarakat yang taat terhadap peraturan Perda/Perkada;

2. Terciptanya rasa aman terhadap masyarakat;

3. Mengamankan aset negara, instansi properti maupun tempat-tempat penting;

4. Mengamankan pejabat/orang penting;

5. Menegakkan kepatuhan terhadap tata tertib dan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

 


 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Oktober 2026
10 Oktober 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
25 Oktober 2026
30 November 2026
C. Pengolahan
01 Desember 2026
12 Desember 2026
D. Analisis
14 Desember 2026
18 Desember 2026
E. Penyajian
28 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Jumlah kegiatan pengamanan yang dilakukan terhadap aksi demonstrasi atau unjuk rasa untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya kerusuhan. 2026
2 Jumlah Pengamanan Acara Publik Jumlah kegiatan pengamanan yang dilakukan selama berlangsungnya acara publik seperti konser, pawai, kegiatan keagamaan, atau acara besar lainnya untuk menjamin keamanan peserta dan kelancaran acara. 2026
3 Jumlah Razia Penyakit Masyarakat Jumlah operasi atau razia yang ditujukan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) seperti prostitusi , dan aktivitas ilegal lainnya. 2026
4 Jumlah Penanganan Anak Jalanan/Gelandangan Jumlah kegiatan yang dilakukan untuk menangani keberadaan anak jalanan dan gelandangan. Bisa mencakup penertiban, pembinaan, hingga rehabilitasi sosial. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : tabulasi tabel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : peninjauan kembali oleh setelah data tersedia seca menyeluruh
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kasus/kejadian dan kegiatan penertiban oleh Satpol PP
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak