Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bekasi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Tanggal Terbit | 26 Agustus 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3216.001 |
Menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang baik. Salah satu bagian terpenting dalam pemeliharan keamanan lingkungan adalah peran serta masyarakat. Dalam hal ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan diwujudkan dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan. Masalah keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan suatu kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Oleh karenanya, masyarakat sangat mendambakan adanya keyakinan akan aman dari segala bentuk perbuatan, tindakan dan intimidasi yang mengarah dan menimbulkan hal-hal yang akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, yang dilakukan oleh orang-perorangan atau pihak-pihak tertentu lainnya.
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk :
1. Pengawasan terhadap pelanggaran Perda/Perkada;
2. Mengamankan suatu aset, instansi, properti atau tempat dan melakukan pemantauan, pengawasan, pemeriksaan, untuk memastikan keamanan dan mencegah kerugian atau kerusakan yang disengaja;
3. Melindungi (pengawalan) terhadap bahaya fisik (orang dan barang yang menjadi aset milik pemerintahan atau perorangan);
4. Melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan peraturan kerja dalam rangka pencegahan tindak kejahatan
5. Melaksanakan pengamanan yang bersifat insidentil.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk :
1. Terciptanya masyarakat yang taat terhadap peraturan Perda/Perkada;
2. Terciptanya rasa aman terhadap masyarakat;
3. Mengamankan aset negara, instansi properti maupun tempat-tempat penting;
4. Mengamankan pejabat/orang penting;
5. Menegakkan kepatuhan terhadap tata tertib dan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Oktober 2026
|
10 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
25 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Desember 2026
|
12 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
14 Desember 2026
|
18 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
28 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Pengamanan Aksi Unjuk Rasa | Jumlah kegiatan pengamanan yang dilakukan terhadap aksi demonstrasi atau unjuk rasa untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya kerusuhan. | 2026 |
| 2 | Jumlah Pengamanan Acara Publik | Jumlah kegiatan pengamanan yang dilakukan selama berlangsungnya acara publik seperti konser, pawai, kegiatan keagamaan, atau acara besar lainnya untuk menjamin keamanan peserta dan kelancaran acara. | 2026 |
| 3 | Jumlah Razia Penyakit Masyarakat | Jumlah operasi atau razia yang ditujukan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) seperti prostitusi , dan aktivitas ilegal lainnya. | 2026 |
| 4 | Jumlah Penanganan Anak Jalanan/Gelandangan | Jumlah kegiatan yang dilakukan untuk menangani keberadaan anak jalanan dan gelandangan. Bisa mencakup penertiban, pembinaan, hingga rehabilitasi sosial. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : tabulasi tabel
- Lainnya : peninjauan kembali oleh setelah data tersedia seca menyeluruh
- Lainnya : Kasus/kejadian dan kegiatan penertiban oleh Satpol PP
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan