Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MOJOKERTO Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto (DPMD Kab. Mojokerto) |
| Tanggal Terbit | 08 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3516.022 |
Pemerintahan desa merupakan salah satu unsur penting dalam proses kemajuan sebuah desa. Selain sebagai penggagas program-program desa, pemerintahan desa juga menjadi penggerak roda pembangunan desa.
Sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, Permendagri No. 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kades, Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menyajikan Informasi Data Desa yang Menyelenggarakan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tepat
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Maret 2026
|
15 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
05 Mei 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Desember 2026
|
10 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
10 Desember 2026
|
20 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
20 Desember 2026
|
29 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Desa yang sudah mengirimkan laporan pertanggungjawaban APBDesa secara tepat | Dokumen yang berisi laporan keuangan yang digunakan untuk melaporkan dan mengevaluasi bagaimana uang desa dikelola dalam satu tahun anggaran | 2026 |
| 2 | Desa yang sudah mengirimkan laporan realisasi anggaran semester 2 secara tepat | Laporan keuangan yang membandingkan realisasi anggaran dengan estimasi anggaran yang telah ditetapkan. Laporan ini menyajikan informasi tentang pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan | 2026 |
| 3 | Desa yang sudah menyusun RKPDes tepat waktu | RKPDesa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) | 2026 |
| 4 | Desa yang sudah menyusun APBDes tepat waktu | APBDes merupakan peraturan desa yang mengatur sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : DESA SE KABUPATEN MOJOKERTO
- Kabupaten Atau Kota