Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MOJOKERTO Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MOJOKERTO Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto (DPMD Kab. Mojokerto)
Tanggal Terbit 08 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3516.022
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MOJOKERTO
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto (DPMD Kab. Mojokerto)
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl A. Yani nomor 16, Mojokerto
Telepon:
(0321) 321948
Faksmile:
(0321) 321948
Email:
dpmd.kabmojokerto@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
HENDRA PUTRA DJAJA T, S.Sos., MM.
Jabatan:
KEPALA BIDANG BINA PEMERINTAHAN DESA
Alamat:
Jl. A. YANI NO. 16 MOJOKERTO
Telepon:
0321321948
Faksmile:
0321321948
Email:
dpmd.kabmojokerto@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pemerintahan desa merupakan salah satu unsur penting dalam proses kemajuan sebuah desa. Selain sebagai penggagas program-program desa, pemerintahan desa juga menjadi penggerak roda pembangunan desa.

Sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014  tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, Permendagri No. 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis  Peraturan di Desa, Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kades, Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Menyajikan Informasi Data Desa yang Menyelenggarakan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tepat 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Maret 2026
15 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
05 Mei 2026
30 November 2026
C. Pengolahan
01 Desember 2026
10 Desember 2026
D. Analisis
10 Desember 2026
20 Desember 2026
E. Penyajian
20 Desember 2026
29 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Desa yang sudah mengirimkan laporan pertanggungjawaban APBDesa secara tepat Dokumen yang berisi laporan keuangan yang digunakan untuk melaporkan dan mengevaluasi bagaimana uang desa dikelola dalam satu tahun anggaran 2026
2 Desa yang sudah mengirimkan laporan realisasi anggaran semester 2 secara tepat Laporan keuangan yang membandingkan realisasi anggaran dengan estimasi anggaran yang telah ditetapkan. Laporan ini menyajikan informasi tentang pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan 2026
3 Desa yang sudah menyusun RKPDes tepat waktu RKPDesa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 2026
4 Desa yang sudah menyusun APBDes tepat waktu APBDes merupakan peraturan desa yang mengatur sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : DESA SE KABUPATEN MOJOKERTO
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak