Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Agregat Kependudukan Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat |
| Tanggal Terbit | 25 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3200.029 |
Data Agregat Kependudukan adalah kumpulan data statistik yang berisi informasi angka-angka mengenai data jumlah penduduk Provinsi Jawa Barat.
Penyajian Data Kependudukan berskala Provinsi berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri merupakan kewenangan Gubernur (Undang-udang No. 24 Tahun 2013 Pasal 6 huruf d). Data Kependudukan berskala Provinsi diterbitkan secara berkala per semester, yaitu untuk semester pertama yang diterbitkan tanggal 30 Juni dan semester kedua yang diterbitkan tanggal 31 Desember(Undang-udang No. 24 Tahun 2013 Penjelasan Pasal 6 huruf d).
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 6 huruf d “Pemerintah Provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Gubernur dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Provinsi” dan sesuai amanat Undang Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2006 Pasal 58 ayat 4 bahwa “Data Kependudukan yang dipergunakan untuk segala keperluan adalah Data Kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri diantaranya untuk : “Perencanaan Pembangunan, Pelayanan Publik, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum & Pencegahan Kriminal”.
Kompilasi Data Agregat Kependudukan Provinsi Jawa Barat dilakukan untuk menyusun Buku Agregat Kependudukan dan Buku Profil Perkembangan Kependudukan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
29 Agustus 2026
|
01 Februari 2027
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Februari 2027
|
30 Juni 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Maret 2027
|
30 Juni 2027
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2027
|
31 Juli 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Juli 2027
|
30 Agustus 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin di Kabupaten/Kota | Pencatatan Biodata Penduduk berdasarkan jenis kelamin dalam dokumen kependudukan | Setahun yang lalu |
| 2 | Penduduk Berdasarkan Agama di Kabupaten/Kota | Pencatatan Biodata Penduduk berdasarkan jenis agama dalam dokumen kependudukan | Setahun yang lalu |
| 3 | Penduduk Berdasarkan Pekerjaan di Kabupaten/Kota | Pencatatan Biodata Penduduk berdasarkan jenis pekerjaan dalam dokumen kependudukan | Setahun yang lalu |
| 4 | Penduduk Berdasarkan Status Pernikahan di Kabupaten/Kota | Pencatatan Biodata Penduduk berdasarkan status pernikahan dalam dokumen kependudukan | Setahun yang lalu |
| 5 | Penduduk berdasarkan usia di Kabupaten/Kota | Kependudukan Pencatatan Biodata Penduduk berdasarkan usia dalam dokumen kependudukan | Setahun yang lalu |
| 6 | Penduduk berdasarkan golongan darah | Pencatatan Biodata Penduduk berdasarkan golongan darah dalam dokumen kependudukan | Setahun yang lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : SIAK Terpusat
- Supervisi
- Individu
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota