Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Agregat Kependudukan Provinsi Jawa Barat Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Agregat Kependudukan Provinsi Jawa Barat Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 25 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.029
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Agregat Kependudukan Provinsi Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Ciumbuleuit No.2 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung 40131
Telepon:
(022) 2031044
Faksmile:
Email:
dukcapil@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Buldansah A.P., M.M.
Jabatan:
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data (PIAK & PD)
Alamat:
Jl. Ciumbeleuit No. 2
Telepon:
(022) 32099033
Faksmile:
Email:
dukcapil@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Data Agregat Kependudukan adalah kumpulan data statistik yang berisi informasi angka-angka mengenai data jumlah penduduk Provinsi Jawa Barat.

Penyajian Data Kependudukan berskala Provinsi berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri merupakan kewenangan Gubernur (Undang-udang No. 24 Tahun 2013 Pasal 6 huruf d). Data Kependudukan berskala Provinsi diterbitkan secara berkala per semester, yaitu untuk semester pertama yang diterbitkan tanggal 30 Juni dan semester kedua yang diterbitkan tanggal 31 Desember(Undang-udang No. 24 Tahun 2013 Penjelasan Pasal 6 huruf d).

3.2. Tujuan Kegiatan:

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 6 huruf d “Pemerintah Provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Gubernur dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Provinsi” dan sesuai amanat Undang Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2006 Pasal 58 ayat 4 bahwa “Data Kependudukan yang dipergunakan untuk segala keperluan adalah Data Kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri diantaranya untuk : “Perencanaan Pembangunan, Pelayanan Publik, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum & Pencegahan Kriminal”.

Kompilasi Data Agregat Kependudukan Provinsi Jawa Barat dilakukan untuk menyusun Buku Agregat Kependudukan dan Buku Profil Perkembangan Kependudukan.
 


 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
29 Agustus 2026
01 Februari 2027
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Februari 2027
30 Juni 2027
C. Pengolahan
01 Maret 2027
30 Juni 2027
D. Analisis
01 Juli 2027
31 Juli 2027
E. Penyajian
01 Juli 2027
30 Agustus 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin di Kabupaten/Kota Pencatatan Biodata Penduduk berdasarkan jenis kelamin dalam dokumen kependudukan Setahun yang lalu
2 Penduduk Berdasarkan Agama di Kabupaten/Kota Pencatatan Biodata Penduduk berdasarkan jenis agama dalam dokumen kependudukan Setahun yang lalu
3 Penduduk Berdasarkan Pekerjaan di Kabupaten/Kota Pencatatan Biodata Penduduk berdasarkan jenis pekerjaan dalam dokumen kependudukan Setahun yang lalu
4 Penduduk Berdasarkan Status Pernikahan di Kabupaten/Kota Pencatatan Biodata Penduduk berdasarkan status pernikahan dalam dokumen kependudukan Setahun yang lalu
5 Penduduk berdasarkan usia di Kabupaten/Kota Kependudukan Pencatatan Biodata Penduduk berdasarkan usia dalam dokumen kependudukan Setahun yang lalu
6 Penduduk berdasarkan golongan darah Pencatatan Biodata Penduduk berdasarkan golongan darah dalam dokumen kependudukan Setahun yang lalu
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : SIAK Terpusat
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak