Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Data Produksi Perikanan Budidaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 02 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3500.011 |
Untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran- ukuran dalam sistem Statistik Perikanan Budidaya dengan mengoptimalkan pemanfaatan data hasil sensus pertanian 2013 (ST-2013), Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) telah membentuk Tim Kelompok Kerja Pembaharuan Kerangka Survei dan Pengembangan Metodologi Statistik Perikanan Budidaya yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya No. 4/KEP-DJPB/2015 tanggal 20 Januari 2015. Selanjutnya, untuk mempercepat proses dan sekaligus untuk meningkatkan akurasi penanganan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data statistik perikanan budidaya, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya telah membentuk Tim Kerja Data Statistik Perikanan Budidaya Tingkat Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya No. 56A/KEP-DJPB/2015 tanggal 20 April 2015. Tim Kerja Data Statistik Tingkat Nasional, terdiri dari 3 elemen esensial (pokok dan penting) yang harus saling bersinergi dalam mewujudkan data statistik perikanan budidaya yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, yaitu : pertama, Tim Kerja Pusat, kedua, Tim Kerja Propinsi, dan ketiga, Tim Kerja Kabupaten/Kota.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, bahwa kegiatan statistik diarahkan untuk 4 (empat) hal, yaitu : pertama : mendukung pembangunan nasional, kedua : mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien, ketiga : meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik, dan keempat : mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sejalan dengan arah tersebut, maka pengembangan sistem statistik perikanan budidaya pada ujung akhirnya harus mampu menyediakan data statistik perikanan budidaya yang lengkap, akurat dan mutakhir. Untuk itu, perlu dibangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran sebagai acuan bersama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan statistik perikanan budidaya, sehingga dalam proses cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data statistic perikanan budidaya dapat memenuhi standar baku yang ditetapkan.
Untuk mendapatkan data yang akurat/perkembangan data statistika pembudidaya perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
09 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 Februari 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
05 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
06 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
31 Agustus 2027
|
30 September 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | RTP | RTP : RTP adalah Rumah Tangga Perikanan (RTP) Budidaya adalah rumah tangga yang melakukan kegiatan budidaya ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual, dengan demikian RTP merupakan unit ekonomi perikanan budidaya. Rumah tangga disebut RTP Budidaya adalah jika minimal salah satu anggota rumah tangga mengusahakan budidaya perikanan. | Per Tahun |
| 2 | Pembudidaya Ikan | Pembudidaya ikan adalah orang atau kelompok yang melakukan kegiatan memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol untuk tujuan produksi, usaha, atau pelestarian sumberdaya ikan. | Per Tahun |
| 3 | Jenis Ikan | Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan | Per bulan |
| 4 | Lahan Budidaya | Lahan dalam perikanan budidaya adalah lahan yang dikuasai dan atau dikelola perorangan, kelompok, badan usaha atau pemerintah yang khusus untuk kegiatan pembudidayaan ikan baik kan hias, benih ikan atau pembesaran. | Per Tahun |
| 5 | Sarana dan Pra Sarana Budidaya | Sarana dan prasarana perikanan budidaya adalah seluruh alat, bahan, fasilitas, dan infrastruktur yang digunakan untuk menunjang kegiatan pembenihan, pendederan, dan atau pembesaran, hingga panen ikan agar proses budidaya berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan. -Sarana adalah perlengkapan yang digunakan secara langsung dalam proses budidaya, antara lain: Benih ikan, Pakan ikan, OIKB (Obat Ikan, Kimia, Biologi), Alat ukur kualitas air (pH meter, DO meter, termometer), Jaring, seser, timbangan, Aerator, pompa air, blower - Prasarana adalah fasilitas pendukung utama yang bersifat relatif permanen, antara lain: wadah budidaya (kolam, keramba, jaring apung), Saluran pemasukan dan pembuangan air, Sumber air (sungai, sumur, irigasi, laut), Instalasi listrik dan jaringan air, Gudang pakan dan peralatan, Jalan produksi dan akses lokasi, Bangunan penunjang (rumah jaga, hatchery, laboratorium sederhana). | Per Tahun |
| 6 | Pembudidayaan Ikan | Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. | Per Tahun |
| 7 | Produksi Budidaya | Jumlah produksi perikanan budidaya yang dihasilkan | Per bulan |
| 8 | Nilai Produksi Budidaya | Jumlah rupiah produksi perikanan budidaya yang dihasilkan | Per bulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Individu
- Rumah Tangga
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota