Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Terbit 24 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1306.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) Kabupaten Padang Pariaman
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Alai Gelombang, Pariaman Tengah, Pariaman
Telepon:
0751-92985
Faksmile:
0751-92985
Email:
Distankp@padangpariamankab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Taufik Hidayat
Jabatan:
Kepala Bidang Ketahanan Pangan
Alamat:
Jl. Imam Bonjol No. 30, Kota Pariaman
Telepon:
081372068568
Faksmile:
Email:
taufikhidayat@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
  1. Latar Belakang Kegiatan:

    Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Undang – Undang Pangan No. 18 tahun 2012 ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat , untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Selain itu, Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah No 23 tahun 2014 juga menjadikan pangan sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan hal tersebut, pembangunan Ketahanan Pangan dan Gizi sebagai salah satu upaya penyediaan pangan yang berkelanjutan secara langsung juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karenanya pembangunan ketahanan pangan dan gizi tidak hanya menjadi tugas pemerintah pusat, tetapi juga menjadi urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 

    Pembangunan ketahanan pangan dan gizi di Indonesia di masa mendatang akan dihadapkan pada tantangan pemenuhan pangan baik dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand). Dampak dari perubahan iklim yang berpengaruh pada produksi komoditas pangan; skala usaha sektor pertanian yang kecil, konversi lahan produktif pertanian, serta loss dan waste yang masih tinggi merupakan tantangan yang penyediaan. Sedangkan dari harus dihadapi dari sisi sisi permintaan, tantangan pembangunan ketahanan pangan ke depan dipengaruhi oleh jumlah penduduk yang semakin meningkat sehingga membutuhkan pangan dalam jumlah besar, arus urbanisasi dan migrasi yang mempengaruhi pola konsumsi dan keamanan pangan, tidak meratanya akses pangan karena masih tingginya angka kemiskinan dan lokasi geografis yang terpencil, serta masih tingginya permasalahan double burden malnutrition termasuk kurang gizi dan obesitas. 

    Pemenuhan kebutuhan menjadi faktor yang harus diperhatikan dalam pembangunan ketahanan pangan dan gizi dengan memperhatikan aspek ketersediaan, keragaman, maupun kemanan yang berkelanjutan. Untuk itu pemerintah harus melakukan perencanaan penyelenggaraan pangan yang diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Perencanaan penyelenggaraan pangan harus mempertimbangkan beberapa hal sebagaimana disebutkan pada Pasal 7, yaitu pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi pangan dan gizi; daya dukung sumberdaya alam, teknologi dan kelestarian lingkungan; pengembangan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan pangan; kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggaraan pangan; potensi pangan dan budaya lokal; rencana tata ruang wilayah; dan rencana pembangunan nasional dan daerah. Untuk mendukung perencanaan penyelenggaraan pangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem lnformasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan gizi. 

    Salah satu informasi pangan dan gizi yang dipublikasikan oleh Sadan Pangan Nasional adalah Neraca Bahan Makanan (NBM). Data yang digunakan untuk menyusun NBM berasal dari instansi terkait yang telah dipublikasikan secara resmi, sehingga dapat digunakan sebagai salah satu bahan untuk melakukan evaluasi dan perencanaan pangan, serta sebagai bahan untuk perumusan kebijakan pangan dan perbaikan gizi masyarakat. NBM nasional disusun setiap tahun oleh Direktorat Ketersediaan Pangan dengan dukungan tim lintas sektor mengacu pada metode yang disusun oleh Food and Agriculture Organization (FAO) dengan mempertimbangkan kondisi dan ketersediaan data. 

    Masalah utama penyusunan tabel NBM adalah terbatasnya ketersediaan data-data pokok sehingga menjadi kendala dalam pengisian kolom-kolom dalam tabel NBM. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dilakukan penghitungan dengan menggunakan pendekatan, yaitu menggunakan faktor konversi dan data sekunder lain, seperti data konsumsi. Faktor konversi diperoleh dari hasil kajian yang dilakukan oleh instansi terkait maupun hasil analisis tabel input-output. Proses penyempurnaan dalam penghitungan NBM sampai saat ini terus dilakukan dalam rangka menyajikan informasi ketersediaan pangan yang tepat dan relevan. 

    Melalui NBM dapat diketahui kondisi ketersediaan pangan dalam kurun waktu tertentu (defisit atau surplus), baik ketersediaan dalam jumlah (volume) yang dinyatakan dalam satuan kilogram perkapita pertahun atau gram per kapita perhari maupun ketersediaan gizi perkapita perhari. Dalam penyusunan NBM Kabupaten Padang Pariaman secara umum mengacu pada metode penyusunan NBM yang disusun oleh Tim NBM Pusat di Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional Buku Panduan Penyusunan Neraca Bahan Makanan sebagai upaya dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas dan kesinambungan penyusunan NBM di tingkat nasional

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Untuk mengetahui jumlah penyediaan pangan, penggunaan pangan dan ketersediaan pangan per kapita untuk konsumsi penduduk.

  • Mengevaluasi pengadaan dan penggunaan pangan.

  • Mengevaluasi tingkat ketersediaan pangan berdasarkan rekomendasi kecukupan gizi dan pola pangan harapan dari aspek ketersediaan.

  • Sebagai bahan acuan dalam perencanaan produksi/pengadaan pangan.

  • Sebagai bahan penyusun kebijakan pangan dan gizi.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
04 Mei 2026
30 Agustus 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
09 September 2026
04 Oktober 2026
C. Pengolahan
07 Oktober 2026
13 November 2026
D. Analisis
29 November 2026
13 Desember 2026
E. Penyajian
16 Desember 2026
30 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah ekspor Ekspor adalah bahan makanan yang dikeluarkan/keluar dari suatu wilayah daerah administratif langsung ke luar wilayah negara Republik Indonesia; dan atau bahan makanan yang dikeluarkan/keluar dari suatu wilayah daerah administratif ke wilayah daerah administratif lain (perdagangan antar pulau atau antar provinsi) Tahunan
2 Jumlah Impor Impor adalah Bahan makanan yang didatangkan/masuk dari luar wilayah Negara Republik Indonesia langsung ke dalam wilayah daerah yang bersangkutan; dan atau bahan makanan yang didatangkan/masuk dari wilayah daerah administratif yang bersangkutan (perdagangan antar pulau atau antar provinsi) Tahunan
3 Jumlah Stok Pangan Stok adalah sejumlah bahan makanan yang disimpan/dikuasai oleh pemerintah atau swasta, seperti yang ada di pabrik, gudang, depo, lumbung petani/rumah tangga dan pasar/pedagang, yang dimaksudkan sebagai candangan dan akan digunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan. Data stok yang digunakan adalah data stok awal dan akhir tahun Tahunan
4 Produksi bahan pangan Produksi adalah jumlah keseluruhan masing-masing bahan makanan yang dihasilkan, baik yang belum mengalami proses pengolahan maupun yang sudah mengalami proses pengolahan Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak