Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penyusunan Peta Ketahanan Dan Kerentanan Pangan Kabupaten Dompu Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | dinas ketahanan pangan |
| Tanggal Terbit | 10 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5205.003 |
Upaya pencegahan dan penanggulangan masalah kerawanan pangan dan gizi membutuhkan landasan informasi yang mutakhir, komprehensif, dan sistematis. Keberadaan data yang valid menjadi instrumen krusial bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, merancang program strategis, serta menentukan lokus intervensi yang tepat sasaran di tingkat pusat hingga daerah. Lebih dari itu, penyediaan informasi ini merupakan wujud kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk membangun Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terpadu.
Sebagai instrumen analisis spasial, Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) dikembangkan dalam bentuk peta tematik. FSVA menyajikan visualisasi geografis dari hasil kompilasi indikator kerentanan, yang secara spesifik mengidentifikasi wilayah-wilayah dengan risiko kerawanan pangan beserta faktor-faktor pemicu utamanya.
Dalam konteks wilayah, FSVA Kabupaten memotret status ketahanan dan kerentanan pangan secara mendetail hingga skala desa. Variabel dan indikator yang diukur merupakan derivasi dari tiga pilar fundamental ketahanan pangan: ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Penetapan indikator-indikator tersebut melalui proses seleksi yang ketat berdasarkan: (i) representasi terhadap ketiga pilar ketahanan pangan; (ii) tingkat sensitivitas parameter dalam membaca kondisi rill pangan dan gizi; serta (iii) kontinuitas ketersediaan data pembaruan yang mampu menjangkau seluruh wilayah administratif desa.
Pelaksanaan kompilasi data ini diselenggarakan dengan tujuan:
- Mengumpulkan dan mengonsolidasikan data administratif terkait indikator ketahanan dan kerentanan pangan di wilayah Kabupaten Dompu secara sistematis, terukur, dan terdokumentasi dengan tata kelola yang baik.
- Membangun pangkalan data (database) yang solid dan terintegrasi sebagai rujukan utama dalam penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA) tingkat daerah.
- Menyediakan instrumen data yang andal untuk mendukung efektivitas perencanaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring berbagai program strategis di sektor ketahanan pangan dan pertanian.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
20 April 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
31 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 September 2026
|
31 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
01 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Penduduk [10110023] | banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama satu tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari satu tahun tetapi berniat menetap | 2026 |
| 2 | Jumlah Penduduk Miskin [33110018] | banyaknya penduduk yang tidak mampu memenuhi hak dasar (hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan) secara layak dan mandiri dan memiliki rata- rata pengeluaran per kapita sebulan di bawah garis kemiskinan | 2026 |
| 3 | Lahan Pertanian [K01036] | lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan | 2026 |
| 4 | Jumlah Rumah Tangga [10710019] | banyaknya kelompok orang yang tinggal bersama dalam satu pengelolaan makan/minum dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari | 2026 |
| 5 | Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai melalui darat, air atau udara | Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan mempertimbangkan sarana dan prasarana transportasi darat, air, dan udara dengan kriteria: (1) dapat dilalui sepanjang tahun; (2) dapat dilalui sepanjang tahun kecuali saat tertentu (ketika turun hujan, pasang, dll.); (3) dapat dilalui selama musim kemarau; (4) tidak dapat dilalui sepanjang tahun. | 2026 |
| 6 | Persentase rumah tangga yang menggunakan layanan air minum yang dikelola secara aman | bagian dari populasi rumah tangga yang menggunakan sumber air minum yang memenuhi syarat kesehatan atau layak, dengan lokasi berada di dalam atau di halaman rumah, tersedia setiap diperlukan, dan air memenuhi syarat kualitas air minum | 2026 |
| 7 | jumlah tenaga kesehatan [10410067] | banyaknya orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan di bidang kesehatan, serta memiliki surat tanda bukti profesi di bidang kesehatan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Penggunaan formulir online spreadsheet
- Supervisi
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Desa