Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Statistik Perikanan Tangkap Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perikanan |
| Tanggal Terbit | 05 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3524.005 |
Sektor perikanan tangkap merupakan salah satu subsektor penting dalam pembangunan kelautan dan perikanan yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, peningkatan ekonomi masyarakat pesisir, penyediaan lapangan kerja, serta peningkatan pendapatan daerah. Kegiatan perikanan tangkap menghasilkan berbagai jenis data yang meliputi produksi hasil tangkapan, jumlah armada penangkapan, alat tangkap, jumlah nelayan, hingga wilayah penangkapan ikan. Data tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, evaluasi kegiatan, serta pengambilan keputusan di bidang perikanan tangkap.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan data statistik perikanan tangkap memerlukan proses pengumpulan, pengolahan, verifikasi, dan penyajian data secara sistematis dan berkelanjutan agar menghasilkan informasi yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan dari kegiatan kompilasi data statistik perikanan tangkap adalah sebagai berikut :
Mengumpulkan dan menghimpun data statistik perikanan tangkap dari berbagai sumber secara sistematis dan terintegrasi.
Menyusun serta mengolah data perikanan tangkap agar menjadi informasi yang akurat, valid, dan mudah dipahami.
Menyediakan data statistik perikanan tangkap sebagai bahan pendukung dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program kegiatan di bidang perikanan tangkap.
Meningkatkan kualitas pengelolaan data dan informasi perikanan tangkap guna mendukung pengambilan kebijakan yang tepat dan berbasis data.
Mewujudkan tertib administrasi dan dokumentasi data statistik perikanan tangkap secara berkelanjutan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
26 Juni 2026
|
28 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
29 Juni 2026
|
15 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 Desember 2026
|
20 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
21 Desember 2026
|
25 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
28 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | RTP | RTP merupakan unit usaha perikanan yang dikelola oleh rumah tangga atau keluarga yang melakukan kegiatan usaha di bidang perikanan, baik perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, maupun pemasaran hasil perikanan untuk memperoleh penghasilan atau memenuhi kebutuhan hidup. Dalam sektor perikanan tangkap, RTP biasanya merujuk pada rumah tangga nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal, perahu, atau alat tangkap tertentu | 1 tahun |
| 2 | Daerah Penangkapan | Daerah penangkapan ikan adalah wilayah perairan yang menjadi lokasi kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan atau pelaku usaha perikanan tangkap dengan menggunakan alat tangkap tertentu untuk memperoleh hasil tangkapan ikan dan biota perairan lainnya. Daerah penangkapan ikan dapat berada di perairan laut, perairan umum, maupun wilayah perairan lainnya yang memiliki potensi sumber daya ikan | 1 tahun |
| 3 | Jenis ikan | Jenis ikan adalah pengelompokan atau klasifikasi ikan berdasarkan nama, karakteristik, habitat, bentuk tubuh, maupun spesies tertentu yang menjadi objek hasil penangkapan, budidaya, atau perdagangan perikanan. Dalam kegiatan statistik perikanan tangkap, jenis ikan digunakan untuk mengidentifikasi dan mencatat hasil tangkapan berdasarkan kelompok atau spesies ikan tertentu guna mengetahui jumlah produksi, nilai ekonomi, serta potensi sumber daya perikanan di suatu wilayah. | 1 tahun |
| 4 | API | Alat Penangkapan Ikan (API) adalah sarana, perlengkapan, atau perangkat yang digunakan oleh nelayan dalam kegiatan penangkapan ikan untuk memperoleh hasil tangkapan di perairan laut maupun perairan umum lainnya. API digunakan sesuai dengan jenis ikan target, daerah penangkapan, ukuran armada, serta metode penangkapan yang dilakukan. Penggunaan alat penangkapan ikan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kelestarian sumber daya ikan agar tidak merusak lingkungan perairan. Contoh alat penangkapan ikan antara lain: Jaring insang (gill net), pancing, purse seine, bubu, rawai, jala | 1 tahun |
| 5 | Jumlah nelayan | Jumlah nelayan adalah total orang yang melakukan kegiatan penangkapan ikan sebagai mata pencaharian utama maupun sampingan dengan menggunakan alat penangkapan ikan di wilayah perairan tertentu. Dalam kegiatan statistik perikanan tangkap, jumlah nelayan digunakan untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang terlibat dalam usaha penangkapan ikan. | 1 tahun |
| 6 | Kapal | Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, mesin, atau tenaga lainnya yang digunakan untuk mengangkut orang, barang, maupun melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan. Dalam sektor perikanan tangkap, kapal digunakan sebagai sarana operasional nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan, pengangkutan hasil tangkapan, serta mendukung aktivitas penangkapan di wilayah perairan tertentu. Berdasarkan ukurannya, kapal perikanan umumnya dibedakan menurut gross tonnage (GT), jenis mesin, serta fungsi operasionalnya. Data kapal dalam statistik perikanan tangkap digunakan untuk mengetahui jumlah armada penangkapan, kapasitas usaha penangkapan ikan, serta perkembangan sarana perikanan di suatu wilayah. | 1 tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Supervisi
- Task Force
- Usaha Dan Perusahaan
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota