Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kegiatan Normalisasi Sungai Dan Saluran Irigasi Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 14 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.198 |
Sungai memiliki peranan penting dalam mendukung kehidupan masyarakat, baik sebagai sumber air baku, irigasi pertanian, pengendali banjir, maupun penunjang aktivitas ekonomi. Namun, kondisi sungai di berbagai wilayah Provinsi Jawa Timur saat ini mengalami penurunan fungsi akibat sedimentasi, penyempitan alur sungai, penumpukan sampah, erosi tebing sungai, serta meningkatnya alih fungsi lahan di daerah aliran sungai (DAS). Kondisi tersebut menyebabkan kapasitas tampung sungai menurun sehingga meningkatkan risiko terjadinya banjir, genangan, dan kerusakan infrastruktur di kawasan permukiman maupun pertanian.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) secara berkelanjutan melaksanakan program normalisasi sungai sebagai bagian dari pengendalian daya rusak air dan pengelolaan sumber daya air. Kebijakan ini sejalan dengan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur yang menitikberatkan pada upaya konservasi sumber daya air, pengendalian banjir, serta pengurangan dampak kerusakan akibat air.
Mengembalikan fungsi dan kapasitas sungai agar aliran air dapat berjalan lancar dan optimal.
Mengurangi risiko banjir dan genangan pada kawasan permukiman, pertanian, dan fasilitas umum.
Mengatasi pendangkalan dan penyempitan sungai akibat sedimentasi, sampah, dan erosi.
Menjaga keberlanjutan sistem pengelolaan sumber daya air di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Mendukung kelancaran distribusi air untuk kebutuhan irigasi pertanian dan kebutuhan masyarakat.
Melindungi infrastruktur di sekitar sungai dari kerusakan akibat luapan air dan erosi tebing sungai.
Meningkatkan kualitas lingkungan dan kebersihan daerah aliran sungai (DAS).
Mendukung program pengendalian daya rusak air sebagaimana kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bidang sumber daya ai
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Volume | volume sedimen yang berhasil dikeruk | satu tahun |
| 2 | Panjang | panjang sungai yang dinormalisasi | satu tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Lainnya : kabupaten/kota
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota