Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Capaian Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Kediri Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah Kota Kediri |
| Tanggal Terbit | 26 Februari 2026 |
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 menjelaskan bahwa laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap perangkat daerah yang merupakan entitas akuntabilitas kinerja, menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Sehubungan dengan hal tersebut maka Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kediri diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah).
Penyusunan Laporan Kinerja Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Kediri Tahun 2025 yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah. Penyusunan pelaporan kinerja bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, dan juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerja.
Terwujudnya daya saing kota di level nasional, kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah
Manfaat : Meningkatnya Efektifitas Pelayanan Publik
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
16 Februari 2026
|
25 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
03 Maret 2026
|
08 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
09 Maret 2026
|
11 Maret 2026
|
| D. | Analisis |
10 Maret 2026
|
14 Maret 2026
|
| E. | Penyajian |
17 Maret 2026
|
24 Maret 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Anggaran paket pengadaan melalui e-Pengadaan Langsung dan e-Tender pada SPSE | Nilai anggaran dari seluruh paket pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan melalui metode e-Pengadaan Langsung dan e-Tender pada sistem SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) dalam periode waktu tertentu. | Tahunan |
| Anggaran paket pengadaan melalui Pengadaan Langsung dan Tender pada SIRUP | Nilai anggaran dari seluruh paket pengadaan barang/jasa yang diumumkan dengan metode Pengadaan Langsung dan Tender dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) pada periode waktu tertentu. | Tahunan |
| Jumlah realisasi di tahap pemilihan belanja pengadaan barang/jasa | Total nilai pengadaan barang/jasa yang telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia dalam periode waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan pengadaan yang berlaku. Pemilihan bertujuan mendapatkan penyedia yang mampu memberikan penawaran terbaik berdasarkan metode-metode pemilihan penyedia menurut regulasi. | Tahunan |
| Jumlah realisasi di tahap perencanaan belanja pengadaan barang/jasa | Total nilai anggaran pengadaan barang/jasa yang telah disusun dan ditetapkan pada tahap perencanaan pengadaan dalam periode waktu tertentu, sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Perencanaan merupakan titik awal (proaktif) untuk memastikan barang/jasa yang dibeli sesuai dengan tujuan organisasi. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Soft File Laporan Kinerja
- Lainnya : Pemeriksaan data
- Lainnya : Sekrertariat daerah bagian pengadaan barang/jasa
- Kabupaten Atau Kota