Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Capaian Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Kediri Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Capaian Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Kediri Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat Daerah Kota Kediri
Tanggal Terbit 26 Februari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Capaian Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Kediri
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat Daerah Kota Kediri
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Basuki Rahmad No.15
Telepon:
(0354) 682955
Faksmile:
Email:
sekda.kkdr@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
BAGUS HERMAWAN APRIYANTO, S.E., M.AP
Jabatan:
KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA
Alamat:
JALAN JENDERAL BASUKI RAHMAT 15, POCANAN, KOTA, KOTA KEDIRI
Telepon:
(0354) 682955 Ext. 222
Faksmile:
-
Email:
lpse.kotakediri@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. 

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 menjelaskan bahwa laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap perangkat daerah yang merupakan entitas akuntabilitas kinerja, menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Sehubungan dengan hal tersebut maka Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kediri diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah). 

Penyusunan Laporan Kinerja Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Kediri Tahun 2025 yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah. Penyusunan pelaporan kinerja bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, dan juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerja.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Terwujudnya daya saing kota di level nasional, kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah

Manfaat : Meningkatnya Efektifitas Pelayanan Publik

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
16 Februari 2026
25 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
03 Maret 2026
08 Maret 2026
C. Pengolahan
09 Maret 2026
11 Maret 2026
D. Analisis
10 Maret 2026
14 Maret 2026
E. Penyajian
17 Maret 2026
24 Maret 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Anggaran paket pengadaan melalui e-Pengadaan Langsung dan e-Tender pada SPSE Nilai anggaran dari seluruh paket pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan melalui metode e-Pengadaan Langsung dan e-Tender pada sistem SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) dalam periode waktu tertentu. Tahunan
Anggaran paket pengadaan melalui Pengadaan Langsung dan Tender pada SIRUP Nilai anggaran dari seluruh paket pengadaan barang/jasa yang diumumkan dengan metode Pengadaan Langsung dan Tender dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) pada periode waktu tertentu. Tahunan
Jumlah realisasi di tahap pemilihan belanja pengadaan barang/jasa Total nilai pengadaan barang/jasa yang telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia dalam periode waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan pengadaan yang berlaku. Pemilihan bertujuan mendapatkan penyedia yang mampu memberikan penawaran terbaik berdasarkan metode-metode pemilihan penyedia menurut regulasi. Tahunan
Jumlah realisasi di tahap perencanaan belanja pengadaan barang/jasa Total nilai anggaran pengadaan barang/jasa yang telah disusun dan ditetapkan pada tahap perencanaan pengadaan dalam periode waktu tertentu, sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Perencanaan merupakan titik awal (proaktif) untuk memastikan barang/jasa yang dibeli sesuai dengan tujuan organisasi. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Soft File Laporan Kinerja
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pemeriksaan data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Sekrertariat daerah bagian pengadaan barang/jasa
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak