Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survey Kondisi Jalan Kabupaten Kediri Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
| Tanggal Terbit | 13 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3506.007 |
Jalan merupakan infrastruktur dasar yang menggerakkan urat nadi perekonomian, sosial, dan budaya di suatu daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penyelenggaraan jalan ditujukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna.
Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jalan kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam hal pembangunan maupun pemeliharaannya. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyediakan layanan infrastruktur yang memadai guna menunjang kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Kediri saat ini tengah mengalami perkembangan yang pesat, didorong oleh tumbuhnya berbagai pusat kegiatan ekonomi baru dan beroperasinya fasilitas strategis seperti Bandara Internasional Dhoho. Peningkatan volume kendaraan dan beban lalu lintas ini secara langsung berdampak pada penurunan kondisi struktural dan fungsional jalan kabupaten.
Tanpa adanya data yang akurat mengenai tingkat kerusakan jalan, alokasi anggaran pemeliharaan dan peningkatan jalan seringkali menjadi tidak efisien atau tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, Kegiatan Survei Kondisi Jalan Kabupaten Kediri mutlak diperlukan sebagai langkah awal yang sistematis. Survei ini akan menghasilkan basis data aktual yang menjadi landasan utama bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam menyusun skala prioritas penanganan jalan secara objektif, efisien, dan berkelanjutan.
Kegiatan Survei Kondisi Jalan Kabupaten Kediri ini dilaksanakan dengan beberapa tujuan utama, antara lain:
- Menginventarisasi Data Aktual: Mengumpulkan data teknis dan visual terkait kondisi permukaan jalan (mantap dan tidak mantap) di seluruh ruas jalan kabupaten secara real-time dan akurat.
- Mengklasifikasikan Tingkat Kerusakan: Menentukan jenis, dimensi, dan tingkat keparahan kerusakan jalan (ringan, sedang, atau berat) pada setiap segmen ruas jalan.
- Menyusun Basis Data Perencanaan: Menyediakan data dasar yang valid untuk menyusun skala prioritas program penanganan jalan, baik untuk pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, maupun peningkatan jalan.
- Optimalisasi Anggaran Daerah: Membantu Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara lebih tepat sasaran dan efisien sesuai dengan kebutuhan teknis di lapangan.
- Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas: Mengidentifikasi titik-titik rawan akibat kerusakan jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menjamin kelancaran mobilitas barang serta jasa.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juli 2026
|
30 September 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Desember 2026
|
07 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
14 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
27 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persentase Jalan K1 Kondisi Mantap | Meningkatnya aksesibilitas masyarakat yang nyaman dan aman | 2026 |
| 2 | Persentase Jalan K1 Kondisi Mantap | Meningkatnya aksesibilitas masyarakat yang nyaman dan aman | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : SUrvey
- Lainnya : Provincial/Kabupaten Road Management System
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Jalan dan bangunan pelengkap
- Kabupaten Atau Kota