Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data APBD Kota Serang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data APBD Kota Serang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang
Tanggal Terbit 13 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3673.014
Judul Kegiatan :
Kompilasi data APBD Kota Serang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Kota Serang
Telepon:
Faksmile:
Email:
bpkadpep@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
RIKA WAHYUDIN
Jabatan:
Kepala Bidang Anggaran
Alamat:
Jalan Jenderal Sudirman, Perumahan Highland Park Kota Serang Baru Banjar Agung, Cipocok Jaya
Telepon:
0254209027
Faksmile:
0254209027
Email:
fitri2fitria@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diawali dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Pelafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah bersama - sama DPRD.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. APBD menggambarkan kebutuhan fiskal daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, baik Urusan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan tidak terkait Pelayanan Dasar maupun Urusan Pilihan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD ini dimaksudkan supaya adanya dasar penggunaan keuangan daerah dengan mengedepankan transparansi dan akuntabel serta bisa dipertanggung jawabkan.

Adapun tujuan Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD guna terjadinya tertib administrasi dalam tata kelola keuangan daerah serta teranggarkannya Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah secara tepat dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
03 Agustus 2026
07 Agustus 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
10 Agustus 2026
14 Agustus 2026
C. Pengolahan
17 Agustus 2026
11 September 2026
D. Analisis
21 September 2026
20 November 2026
E. Penyajian
31 Desember 2026
01 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 KUA dan PPAS Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Tahunan
2 Perda dan Perwal peraturan daerah dan peraturan walikota tentang APBD Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Rapat pengajuan usulan APBD
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Sistem Elektronik (SIPD)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Rapat pembahasana
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : OPD Se Kota Serang
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak