Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PAJAK DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PAJAK DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pendapatan Daerah Morowali Utara
Tanggal Terbit 23 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.7203.044
Judul Kegiatan :
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PAJAK DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pendapatan Daerah Morowali Utara
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Kec. Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah
Telepon:
Faksmile:
Email:
morowaliutarabapenda@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Rudy Kurniawan Badu, SE
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Morowali Utara
Telepon:
081340740807
Faksmile:
Email:
morowaliutarabapenda@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Morowali Utara. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah menjadi instrumen penting dalam mendukung pelayanan publik serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Perda tersebut juga diatur jenis-jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Perda tersebut secara efektif dan akuntabel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Morowali Utara perlu memiliki data penerimaan pajak daerah yang lengkap, akurat, dan terintegrasi. Kompilasi data jumlah pajak daerah menjadi instrumen penting untuk menghimpun dan menyatukan data penerimaan dari berbagai jenis pajak dan sumber pengelolaannya, sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2023 juga mengatur prinsip pemungutan pajak daerah, masa pajak, tahun pajak, serta hak dan kewajiban wajib pajak yang memerlukan dukungan sistem data yang tertib dan terdokumentasi dengan baik. Tanpa kompilasi data yang sistematis, potensi terjadinya ketidaksesuaian data, keterlambatan pelaporan, maupun kesulitan dalam evaluasi kinerja pemungutan pajak daerah akan semakin besar. Oleh karena itu, penyusunan kompilasi data jumlah pajak daerah menjadi kebutuhan strategis untuk mendukung pengendalian, pengawasan, dan perumusan kebijakan perpajakan daerah.

Dengan demikian, penyusunan Kompilasi Data Jumlah Pajak Daerah Kabupaten Morowali Utara oleh Bapenda merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023, sekaligus sebagai dasar perencanaan fiskal daerah, evaluasi kinerja pemungutan pajak, dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menghimpun dan mengintegrasikan data penerimaan pajak daerah dari seluruh jenis pajak dan unit pengelola secara sistematis.

  2. Menyediakan basis data yang valid dan konsisten untuk mendukung penyusunan target, realisasi, dan proyeksi pendapatan pajak daerah.

  3. Mengidentifikasi tren penerimaan pajak serta potensi pajak daerah yang belum tergarap secara optimal.

  4. Mendukung pengambilan keputusan kebijakan pemungutan pajak yang lebih efektif dan efisien.

  5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan pajak daerah kepada pemangku kepentingan.

  6. Menjadi bahan evaluasi kinerja pemungutan pajak daerah pada masing-masing jenis pajak dan unit kerja terkait.

  7. Menyediakan referensi data yang andal untuk keperluan perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan APBD.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
21 Desember 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
22 Desember 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
04 Januari 2027
11 Januari 2027
D. Analisis
12 Januari 2027
18 Januari 2027
E. Penyajian
19 Januari 2027
29 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jenis Pajak Daerah Klasifikasi pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak PBB-P2, BPHTB, dan jenis pajak daerah lainnya). Tahun 2026
2 Target Tahun pelaksanaan APBD yang menjadi dasar pencatatan target dan realisasi penerimaan pajak asli daerah, yaitu Tahun 2026. Tahun 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
  • Lainnya : Dokumen/Data
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak