Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PAJAK DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pendapatan Daerah Morowali Utara |
| Tanggal Terbit | 23 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.7203.044 |
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Morowali Utara. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah menjadi instrumen penting dalam mendukung pelayanan publik serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Perda tersebut juga diatur jenis-jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan BermotorÂ
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Perda tersebut secara efektif dan akuntabel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Morowali Utara perlu memiliki data penerimaan pajak daerah yang lengkap, akurat, dan terintegrasi. Kompilasi data jumlah pajak daerah menjadi instrumen penting untuk menghimpun dan menyatukan data penerimaan dari berbagai jenis pajak dan sumber pengelolaannya, sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2023 juga mengatur prinsip pemungutan pajak daerah, masa pajak, tahun pajak, serta hak dan kewajiban wajib pajak yang memerlukan dukungan sistem data yang tertib dan terdokumentasi dengan baik. Tanpa kompilasi data yang sistematis, potensi terjadinya ketidaksesuaian data, keterlambatan pelaporan, maupun kesulitan dalam evaluasi kinerja pemungutan pajak daerah akan semakin besar. Oleh karena itu, penyusunan kompilasi data jumlah pajak daerah menjadi kebutuhan strategis untuk mendukung pengendalian, pengawasan, dan perumusan kebijakan perpajakan daerah.
Dengan demikian, penyusunan Kompilasi Data Jumlah Pajak Daerah Kabupaten Morowali Utara oleh Bapenda merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023, sekaligus sebagai dasar perencanaan fiskal daerah, evaluasi kinerja pemungutan pajak, dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Menghimpun dan mengintegrasikan data penerimaan pajak daerah dari seluruh jenis pajak dan unit pengelola secara sistematis.
Menyediakan basis data yang valid dan konsisten untuk mendukung penyusunan target, realisasi, dan proyeksi pendapatan pajak daerah.
Mengidentifikasi tren penerimaan pajak serta potensi pajak daerah yang belum tergarap secara optimal.
Mendukung pengambilan keputusan kebijakan pemungutan pajak yang lebih efektif dan efisien.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan pajak daerah kepada pemangku kepentingan.
Menjadi bahan evaluasi kinerja pemungutan pajak daerah pada masing-masing jenis pajak dan unit kerja terkait.
Menyediakan referensi data yang andal untuk keperluan perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan APBD.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
21 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
22 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Januari 2027
|
11 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
12 Januari 2027
|
18 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
19 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Pajak Daerah | Klasifikasi pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak PBB-P2, BPHTB, dan jenis pajak daerah lainnya). | Tahun 2026 |
| 2 | Target | Tahun pelaksanaan APBD yang menjadi dasar pencatatan target dan realisasi penerimaan pajak asli daerah, yaitu Tahun 2026. | Tahun 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Dokumen/Data
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota