Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Inspektorat Kabupaten Lamongan Semester I Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Inspektorat Kabupaten Lamongan Semester I Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Inspektorat Kabupaten Lamongan
Tanggal Terbit 10 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3524.018
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Inspektorat Kabupaten Lamongan Semester I
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Inspektorat Kabupaten Lamongan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Basuki Rachmad No. 209 Lamongan
Telepon:
(0322) 321019 - 321144
Faksmile:
Email:
inspektoratlmg@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Dr. Poedjijanto
Jabatan:
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lamongan
Alamat:
Jl. Raya Made Nomor 4 RT 03/RW 02 Sukomulyo, Lamongan, Lamongan
Telepon:
0881026521538
Faksmile:
Email:
poedjijantomm24@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat sehingga pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan. Kepuasan penerima pelayanan dicapai apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan. 

Sebagai tolok ukur kepuasan masyarakat maka perlu dilakukan survei  terhadap  pelayanan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat. Sebagai acuan untuk melakukan survei pelayanan publik tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pada pasal 2 peraturan ini juga disebutkan bahwa “Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minilai 1 (satu) kali setahun.”

Dalam rangka meningkatkan kinerja serta melaksanakan fungsinya sebagai Quality Assurance (QA) dan Consulting Service, Inspektorat Kabupaten Lamongan sangat membutuhkan informasi tentang pelayanan yang diberikan kepada perangkat daerah dan masyarakat/pengguna jasa layanan. Untuk mendukung peningkatan kinerja tersebut perlu dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara rutin yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai kualitas pelayanan kepada pengguna layanan Inspektorat Kabupaten Lamongan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan SKM bertujuan untuk mendapatkan feed back/umpan balik atas kinerja/kualitas pelayanan Inspektorat Kabupaten Lamongan yang diberikan kepada Perangkat Daerah dan masyarakat/pengguna jasa layanan guna perbaikan/peningkatan kinerja/kualitas pelayanan secara berkesinambungan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Juni 2026
04 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
05 Juni 2026
15 Juni 2026
C. Pengolahan
16 Juni 2026
22 Juni 2026
D. Analisis
23 Juni 2026
25 Juni 2026
E. Penyajian
26 Juni 2026
30 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. Semester I 2026
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. Semester I 2026
Waktu Penyelesaian Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Semester I 2026
Biaya/Tarif Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan penyelenggara dan masyarakat. Semester I 2026
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Semester I 2026
Kompetensi Pelaksana Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. Semester I 2026
Perilaku Pelaksana Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. Semester I 2026
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Semester I 2026
Sarana dan Prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). Semester I 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Aparatur daerah/masyarakat penerima pelayanan Inspektorat Kabupaten Lamongan
5.8. Unit Observasi:
Aparatur daerah/masyarakat penerima pelayanan Inspektorat Kabupaten Lamongan
5.9. Jumlah Responden:
226
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : Instansi
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak