Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | SURVEI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA KABUPATEN NGANJUK Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Tanggal Terbit | 09 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3518.001 |
Keberagaman sosial budaya masyarakat Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tersusun atas berbagai unsur yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Unsur-unsur tersebut terikat oleh nilai-nilai internal yang mencerminkan moral, etika, serta sejarah kehidupan masyarakat. Nilai-nilai ini kemudian membentuk karakter budaya yang khas, sekaligus menjadi cerminan pola pikir, cara hidup (way of life), serta perilaku individu maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam konteks kemajemukan masyarakat Kabupaten Nganjuk yang ditinjau dari aspek agama, suku, budaya, tingkat pendidikan, serta lingkungan sosial, diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk menjaga dan memperkuat kerukunan antarumat beragama. Keberagaman yang ada, apabila tidak dikelola secara optimal, berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah, dalam melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan guna memastikan terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan kondusif.
Kerukunan antarumat beragama merupakan kondisi sosial yang mencerminkan adanya hubungan yang harmonis, saling menghormati, dan mampu bekerja sama di tengah perbedaan keyakinan. Berdasarkan pendekatan yang digunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, tingkat kerukunan umat beragama dapat diukur melalui Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) yang mencakup tiga dimensi utama, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerja sama. Ketiga dimensi tersebut menjadi indikator penting dalam menilai sejauh mana masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai serta berkontribusi dalam menjaga stabilitas sosial.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam arah pembangunan daerah menempatkan penguatan kerukunan umat beragama sebagai salah satu aspek penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman dan harmonis. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah, yaitu “Mewujudkan Kabupaten Nganjuk yang Maju, Sejahtera, dan Bermartabat.” Visi tersebut menegaskan bahwa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat harus didukung oleh kondisi sosial yang rukun dan bermartabat.
Lebih lanjut, penguatan kerukunan umat beragama juga mendukung Misi ke-1 Kabupaten Nganjuk, yaitu “Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta dapat memelihara kerukunan, ketenteraman, dan ketertiban.” Dalam hal ini, kerukunan menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga stabilitas sosial dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan kegiatan Pengukuran Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kerukunan umat beragama sebagai dasar evaluasi sekaligus bahan perumusan kebijakan pembangunan di bidang sosial kemasyarakatan. Dengan adanya pengukuran IKUB, diharapkan pemerintah daerah memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kondisi kerukunan serta potensi kerawanan yang mungkin terjadi, sehingga dapat diambil langkah-langkah strategis dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun, damai, dan harmonis.
Untuk mengukur tingkat kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Nganjuk berdasarkan dimensi toleransi, kesetaraan, dan kerja sama;
Menyediakan data dan informasi yang akurat serta terukur mengenai kondisi kerukunan umat beragama sebagai bahan evaluasi;
Mendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang rukun, harmonis, aman, dan tertib sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Nganjuk.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juni 2026
|
05 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 Juli 2026
|
06 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
07 Agustus 2026
|
12 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
12 Agustus 2026
|
17 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
18 Agustus 2026
|
21 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Toleransi | Sifat atau sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri | 2026 |
| 2 | Kesetaraan | Kesetaraan merujuk pada prinsip atau konsep yang menegaskan bahwa semua individu memiliki nilai dan hak yang sama tanpa memandang perbedaan seperti jenis kelamin, suku bangsa, agama, atau latar belakang sosial | 2026 |
| 3 | Kerjasama | Tindakan saling bahu-membahu dan bersama-sama mengambil manfaat dari keberadaan kerjasama tersebut. Tindakan ini mencerminkan keterlibatan aktif individu yang bergabung dengan pihak lain serta menunjukkan empati dan simpati dalam berbagai dimensi kehidupan, seperti kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota