Beranda / Rekomendasi Terbit / SURVEI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA KABUPATEN NGANJUK Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul SURVEI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA KABUPATEN NGANJUK Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Tanggal Terbit 09 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3518.001
Judul Kegiatan :
SURVEI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA KABUPATEN NGANJUK
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Supriyadi No. 5 Nganjuk
Telepon:
0358 328079
Faksmile:
0358 328079
Email:
bakesbangpol@nganjukkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Drs. EKO SUTRISNO, MM
Jabatan:
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nganjuk
Alamat:
Jalan Supriyadi Nomor 05 Nganjuk
Telepon:
0358 328079
Faksmile:
Email:
bakesbangpol@nganjukkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Keberagaman sosial budaya masyarakat Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tersusun atas berbagai unsur yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Unsur-unsur tersebut terikat oleh nilai-nilai internal yang mencerminkan moral, etika, serta sejarah kehidupan masyarakat. Nilai-nilai ini kemudian membentuk karakter budaya yang khas, sekaligus menjadi cerminan pola pikir, cara hidup (way of life), serta perilaku individu maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam konteks kemajemukan masyarakat Kabupaten Nganjuk yang ditinjau dari aspek agama, suku, budaya, tingkat pendidikan, serta lingkungan sosial, diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk menjaga dan memperkuat kerukunan antarumat beragama. Keberagaman yang ada, apabila tidak dikelola secara optimal, berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah, dalam melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan guna memastikan terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan kondusif.

Kerukunan antarumat beragama merupakan kondisi sosial yang mencerminkan adanya hubungan yang harmonis, saling menghormati, dan mampu bekerja sama di tengah perbedaan keyakinan. Berdasarkan pendekatan yang digunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, tingkat kerukunan umat beragama dapat diukur melalui Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) yang mencakup tiga dimensi utama, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerja sama. Ketiga dimensi tersebut menjadi indikator penting dalam menilai sejauh mana masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai serta berkontribusi dalam menjaga stabilitas sosial.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam arah pembangunan daerah menempatkan penguatan kerukunan umat beragama sebagai salah satu aspek penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman dan harmonis. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah, yaitu “Mewujudkan Kabupaten Nganjuk yang Maju, Sejahtera, dan Bermartabat.” Visi tersebut menegaskan bahwa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat harus didukung oleh kondisi sosial yang rukun dan bermartabat.

Lebih lanjut, penguatan kerukunan umat beragama juga mendukung Misi ke-1 Kabupaten Nganjuk, yaitu “Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta dapat memelihara kerukunan, ketenteraman, dan ketertiban.” Dalam hal ini, kerukunan menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga stabilitas sosial dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan kegiatan Pengukuran Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kerukunan umat beragama sebagai dasar evaluasi sekaligus bahan perumusan kebijakan pembangunan di bidang sosial kemasyarakatan. Dengan adanya pengukuran IKUB, diharapkan pemerintah daerah memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kondisi kerukunan serta potensi kerawanan yang mungkin terjadi, sehingga dapat diambil langkah-langkah strategis dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun, damai, dan harmonis.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Untuk mengukur tingkat kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Nganjuk berdasarkan dimensi toleransi, kesetaraan, dan kerja sama;

  2. Menyediakan data dan informasi yang akurat serta terukur mengenai kondisi kerukunan umat beragama sebagai bahan evaluasi;

  3. Mendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang rukun, harmonis, aman, dan tertib sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Nganjuk.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Juni 2026
05 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
13 Juli 2026
06 Agustus 2026
C. Pengolahan
07 Agustus 2026
12 Agustus 2026
D. Analisis
12 Agustus 2026
17 Agustus 2026
E. Penyajian
18 Agustus 2026
21 Agustus 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Toleransi Sifat atau sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri 2026
2 Kesetaraan Kesetaraan merujuk pada prinsip atau konsep yang menegaskan bahwa semua individu memiliki nilai dan hak yang sama tanpa memandang perbedaan seperti jenis kelamin, suku bangsa, agama, atau latar belakang sosial 2026
3 Kerjasama Tindakan saling bahu-membahu dan bersama-sama mengambil manfaat dari keberadaan kerjasama tersebut. Tindakan ini mencerminkan keterlibatan aktif individu yang bergabung dengan pihak lain serta menunjukkan empati dan simpati dalam berbagai dimensi kehidupan, seperti kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Multi Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Individu
5.8. Unit Observasi:
Individu
5.9. Jumlah Responden:
625
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 7 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak