Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Koperasi Di Kabupaten Malang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang |
| Tanggal Terbit | 21 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3507.063 |
atar belakang kegiatan :
Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi lokal. Koperasi di Kabupaten Malang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat, terutama dalam sektor pertanian, industri kecil dan menengah, serta sektor jasa.
Namun, untuk mengoptimalkan kontribusi koperasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai produk-produk yang dihasilkan oleh koperasi di wilayah tersebut. Komprehensifnya data mengenai produk-produk koperasi akan memberikan gambaran yang jelas tentang potensi pasar, kebutuhan konsumen, serta peluang-peluang pengembangan usaha bagi koperasi.
Oleh karena itu, kegiatan kompilasi data produk koperasi di Kabupaten Malang menjadi sangat penting. Dengan adanya data yang akurat dan terperinci mengenai produk-produk koperasi, pemerintah, lembaga pengembangan ekonomi, dan koperasi itu sendiri dapat merancang strategi yang tepat dalam meningkatkan daya saing, pemasaran, dan diversifikasi produk koperasi.
Tujuan Kegiatan
- Mengidentifikasi Ragam Produk: Menganalisis beragam produk yang dihasilkan oleh koperasi di Kabupaten Malang, termasuk produk pertanian, kerajinan, jasa, dan lainnya.
- Mengukur Kualitas dan Kuantitas: Menilai kualitas dan kuantitas produk-produk koperasi untuk mengetahui seberapa kompetitifnya produk tersebut di pasar lokal maupun regional.
- Menyusun Database Produk: Membangun database yang komprehensif mengenai produk-produk koperasi, mencakup informasi tentang jenis produk, harga, kapasitas produksi, dan karakteristik pasar.
- Mendukung Pengembangan Usaha: Memberikan informasi yang diperlukan bagi koperasi untuk merancang strategi pemasaran, pengembangan produk baru, dan diversifikasi usaha.
- Memfasilitasi Kerja Sama: Mendorong terciptanya kerja sama antar koperasi, baik dalam pemasaran maupun pengembangan produk, untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Maret 2026
|
04 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
06 September 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
06 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
30 Maret 2027
|
| E. | Penyajian |
01 April 2027
|
30 April 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Anggota Koperasi | Anggota koperasi adalah individu atau entitas hukum yang menjadi bagian dari sebuah koperasi dengan hak dan kewajiban sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh koperasi tersebut. Sebagai anggota, mereka memiliki kepemilikan bersama dan pengendalian demokratis atas koperasi, yang berarti mereka memiliki suara dalam pengambilan keputusan dan partisipasi dalam manajemen koperasi. Sebagian besar koperasi memiliki syarat keanggotaan tertentu yang harus dipenuhi oleh individu atau entitas yang ingin bergabung. Syarat-syarat ini mungkin meliputi pembayaran simpanan modal, partisipasi aktif dalam kegiatan koperasi, atau mematuhi prinsip-prinsip koperasi yang ditetapkan. Sebagai pemilik bersama, anggota koperasi memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan ekonomi koperasi, seperti pembagian keuntungan atau pengembalian simpanan. Mereka juga bertanggung jawab atas risiko dan kewajiban yang terkait dengan keanggotaan, seperti hutang koperasi atau tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selain itu, anggota koperasi juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung prinsip-prinsip koperasi, seperti kerja sama, partisipasi demokratis, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi anggota lainnya. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar bagi koperasi untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial bagi anggotanya dan komunitas secara keseluruhan. | 2025 |
| 2 | Status Koperasi | Status koperasi merujuk pada keadaan hukum dan struktural dari sebuah koperasi yang menentukan bagaimana koperasi tersebut diatur, diakui, dan beroperasi di bawah hukum yang berlaku. Status koperasi dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum tempat koperasi tersebut beroperasi, dan umumnya dapat dibagi menjadi beberapa kategori | 2025 |
| 3 | Modal Koperasi | Modal koperasi adalah sumber dana yang dimiliki dan digunakan oleh koperasi untuk membiayai operasional, pengembangan, dan kegiatan bisnisnya. Modal koperasi dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk sumbangan anggota, simpanan wajib atau sukarela, pinjaman dari lembaga keuangan, atau keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan usaha. | 2025 |
| 4 | Volume Usaha | Volume usaha mengacu pada total aktivitas bisnis yang dihasilkan oleh suatu entitas bisnis selama periode waktu tertentu, biasanya diukur dalam satuan volume yang relevan dengan jenis bisnis tersebut. Volume usaha dapat mencakup berbagai indikator, tergantung pada jenis usaha dan tujuan pengukuran, tetapi umumnya mencakup jumlah barang yang dijual, jumlah jasa yang disediakan, atau jumlah transaksi yang dilakukan. | 2025 |
| 5 | SHU | SHU adalah singkatan dari Surplus Hasil Usaha, dan dalam konteks koperasi, ini mengacu pada kelebihan pendapatan yang dihasilkan oleh koperasi setelah semua biaya dan kewajiban telah dibayar. Dalam istilah lain, SHU adalah keuntungan bersih atau surplus yang diperoleh koperasi dari kegiatan usahanya setelah mengurangi semua biaya produksi, gaji karyawan, bunga pinjaman, dividen anggota, serta dana cadangan atau alokasi lainnya. Kelebihan ini bisa berasal dari kegiatan operasional koperasi, seperti penjualan produk atau layanan, atau dari investasi atau sumber pendapatan lainnya. SHU adalah indikator keberhasilan keuangan koperasi dan dapat digunakan untuk berbagai tujuan | 2025 |
| 6 | Pengurus | Pengurus koperasi adalah individu atau kelompok yang dipilih atau ditunjuk untuk mengelola dan mengawasi operasional serta kegiatan koperasi. Mereka bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis, pengelolaan keuangan, administrasi, dan pengaturan kegiatan sehari-hari koperasi | 2025 |
| 7 | Pengawas | Pengawas koperasi adalah individu atau kelompok yang bertugas untuk mengawasi dan mengawasi kegiatan koperasi guna memastikan bahwa koperasi tersebut beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, peraturan yang berlaku, serta kepentingan anggota dan masyarakat secara umum. Peran pengawas koperasi sangat penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas koperasi | 2025 |
| 8 | Jenis Koperasi | Jenis koperasi dapat bervariasi tergantung pada tujuan, keanggotaan, dan kegiatan ekonomi yang dilakukan. Berikut adalah beberapa jenis koperasi yang umum ditemui: Koperasi Konsumen: Koperasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh konsumen untuk memenuhi kebutuhan mereka akan barang atau jasa tertentu dengan harga yang terjangkau. Anggota koperasi konsumen biasanya adalah individu atau rumah tangga yang menggunakan produk atau layanan yang disediakan oleh koperasi. Koperasi Produsen: Koperasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh produsen atau pekerja untuk memproduksi atau menyediakan barang atau jasa tertentu. Anggota koperasi produsen biasanya adalah produsen atau pekerja yang berpartisipasi dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa. Koperasi Kredit: Koperasi yang menyediakan layanan keuangan, seperti pinjaman, tabungan, dan kredit kepada anggotanya. Koperasi kredit biasanya didirikan untuk memenuhi kebutuhan keuangan anggota yang tidak terpenuhi oleh lembaga keuangan tradisional. Koperasi Pertanian: Koperasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh petani untuk memenuhi kebutuhan mereka akan input pertanian, seperti benih, pupuk, atau peralatan, serta untuk memasarkan hasil panen mereka. Koperasi Karyawan: Koperasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh karyawan dari suatu perusahaan untuk memenuhi kebutuhan mereka akan barang atau jasa tertentu, seperti penyediaan makanan, tempat tinggal, atau layanan kesehatan. Koperasi Kesehatan: Koperasi yang menyediakan layanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, atau asuransi kesehatan, kepada anggotanya. Koperasi kesehatan bertujuan untuk memberikan akses yang lebih baik dan terjangkau terhadap layanan kesehatan. Koperasi Konstruksi: Koperasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh para pekerja atau perusahaan konstruksi untuk menyediakan layanan konstruksi, seperti pembangunan rumah, jalan, atau bangunan komersial. | 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Buku Laporan RAT
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan