Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Indeks Risiko Bencana Berdasarkan Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.167 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Indeks Risiko Bencana Berdasarkan Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Letjend S. Parman No. 55 Waru Sidoarjo
Telepon:
031-8550222
Faksmile:
031-8550101
Email:
sungram.bpbdjatim@mail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Deni Kiki Melia Tamara, S.STP., M.Si
Jabatan:
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Jawa Timur
Alamat:
Jl. Letjend. S. Parman No. 55, Krajan Kulon, Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
bidangpk.jatim@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Sejak tahun 2019, Indeks Risiko Bencana (IRB) menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) gubernur Provinsi Jawa Timur. Indeks risiko bencana merupakan indikator tujuan dari misi ke-4 yaitu melaksanakan Pembangunan berdasarkan semangat gotong royong, berwawasan lingkungan untuk menjamin keselarasan ruang ekologi, ruang sosial, ruang ekonomi dan ruang budaya.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Mengukur indeks risiko bencana kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur
Memberikan informasi tingkat risiko bencana di suatu wilayah
Membantu penyelenggaraan kegiatan pengurangan risiko bencana
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 November 2026
|
02 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Desember 2026
|
24 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
03 Desember 2026
|
24 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Peraturan daerah tentang penanggulangan bencana | Semua bentuk kebijakan/regulasi/peraturan daerah mengatur tentang penanggulangan bencana di daerah yang telah disetujui dan disahkan oleh DPRD, meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta rehabilitasi. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 2 | Pembentukan BPBD | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 3 | Tentang pembentukan forum PRB | Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah yang tidak terikat dalam bentuk regulasi, namun dapat juga dalam bentuk kesepakatan internal organisasi (statuta, AD/ART, kode etik). | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 4 | Peraturan tentang penyebaran informasi kebencanaan | Informasi kebencanaan meliputi 3 fase yaitu pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 5 | Kebijakan daerah tentang RPB | Kebijakan daerah tentang Pengurangan Risiko Bencana (PRB) adalah berbagai kebijakan di daerah termasuk misalnya Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 6 | Peraturan daerah tentang tataruang berbasis PRB | Peraturan Daerah tentang Tataruang berbasis PRB dimaksud adalah perda mengenai penataan ruang seperti RTRW, RDTR, dan RTBL, yang mengatur pemanfaatan ruang yang tidak memunculkan atau meningkatkan risiko bencana. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 7 | Lembaga badan penanggulangan bencana daerah | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 8 | Lembaga forum pengurangan risiko bencana | Lembaga Forum PRB adalah forum yang telah memiliki landasan hukum (legal entity) sebagai dasar untuk mendapatkan pengakuan dari multi pihak dalam upaya PRB. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 9 | Komitmen DPRD terhadap PRB | Komitmen DPRD terhadap PRB adalah keterlibatan aktif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap seluruh aktivitas Pengurangan Risiko Bencana (PRB) mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring hingga evaluasi. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 10 | Peta bahaya dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerah | Peta bahaya adalah peta yang berisikan data dan informasi tentang karakteristik ancaman bencana serta kajiannya yang mampu menggambarkan jumlah potensi luas bahaya. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 11 | Peta kerentanan dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerah | Peta kerentanan adalah peta berisikan data dan informasi yang mampu menggambarkan jumlah penduduk terpapar serta potensi kerugian dari setiap jenis ancaman bencana yang ada. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 12 | Peta kapasitas dan kajiannya | Peta kapasitas adalah peta berisikan data dan informasi yang mampu menggambarkan kemampuan daerah terhadap jenis-jenis ancaman bencana yang ada. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 13 | Rencana penanggulangan bencana | Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) adalah Rencana Induk Penanggulangan Bencana di Daerah yang merupakan Dokumen Daerah dan bagian dari Perencanaan Pembangunan Daerah. RPB disusun untuk multi ancaman bencana di daerah yang mencakup tahapan PB (Pra, Saat, Pasca). | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 14 | Sarana penyampaian informasi kebencanaan yang menjangkau langsung masyarakat | Tersedianya sebuah sistem informasi kebencanaan di daerah yang terintegrasi antar sektor dan diseminasikan secara menyeluruh serta menjangkau semua lapisan masyarakat sebagai alat bantu pengambilan keputusan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 15 | Sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana pada tiap-tiap kecamatan di wilayahnya | Terselenggaranya kegiatan rutin sosialisasi tentang pencegahan dan kesiapsiagaan bencana dapat berbentuk aktivitas komunitas, kegiatan diselenggarakan instansi tertentu, dll di setiap kecamatan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 16 | Komunikasi bencana lintas lembaga minimal beranggotakan lembaga-lembaga dari sektor pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha | Terselenggaranya mekanisme komunikasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pengurangan risiko bencana | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 17 | Pusdalops PB dengan fasilitas minimal mampu memberikan respon efektif untuk pelaksanaan peringatan dini dan penanganan masa kritis | Pusdalops PB memberikan informasi-informasi penting untuk menggerakkan masyarakat dalam menyelamatkan diri saat kejadian bencana sebagai upaya peringatan dini. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 18 | Sistem pendataan bencana yang terhubung dengan sistem pendataan bencana nasional | Tersedianya sebuah sistem pendataan terkait kebencanaan di daerah yang terintegrasi secara vertikal dan dimanfaatkan di kedua arah untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 19 | Pelatihan dan sertifikasi penggunaan peralatan PB | Tersedianya aktor pengguna peralatan PB yang tersertifikasi sebagai actor kunci dalam respons kejadian bencana di daerah. Peralatan PB yang dimaksud mengacu kepada lampiran Perka BNPB 11/2011 tentang Pedoman Inventarisasi Peralatan PB. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 20 | Penyelenggaraan Latihan (Geladi) kesiapsiagaan | Terselenggaranya latihan atau simulasi (geladi) mengenai kesiapsiagaan secara bertahap dan berlanjut (mulai pelatihan, simulasi, hingga uji sistem). | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 21 | Kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan | Kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan dilakukan guna memenuhi kebutuhan dalam kondisi darurat bencana disesuaikan dengan perhitungan jumlah jiwa terdampak pada daerah rawan bencana. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 22 | Pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan | Pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 23 | Penyimpanan/pergudangan Logistik PB | Proses penyimpanan dan pergudangan dimulai dari data penerimaan logistik dan peralatan yang diserahkan kepada unit pergudangan dan penyimpanan disertai dengan berita acara penerimaan dan bukti penerimaan logistik dan peralatan pada waktu itu (Perka BNPB No.13 tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan PB) | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 24 | Pemeliharaan peralatan dan supply chain logistik yang diselenggarakan secara periodik | Supply Chain adalah jaringan kerja yang terintegrasi dengan baik, dari fasilitas-fasilitas (gudang, pabrik, terminal, pelabuhan, toko, dan rumah), kendaraan (truk, kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut), dan sistem informasi logistik yang dihubungkan dengan suppliernya supplier dan konsumen akhir. Logistik adalah kejadian dalam supply chain | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 25 | Tersedianya energi listrik untuk kebutuhan darurat | Pemerintah daerah dapat menjamin keberlangsungan pasokan energi listrik untuk kebutuhan darurat bencana terparah, yang mengacu kepada scenario dalam Rencana Kontijensi. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 26 | Kemampuan pemenuhan pangan daerah untuk kebutuhan darurat | Pemerintah daerah dapat menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat terpapar dan dievaluasi secara berkala. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 27 | Penataan ruang berbasis PRB | Aksesibilitas seluruh informasi penataan struktur ruang (permukiman dan jaringan prasarana) dan pola ruang (kawasan lindung dan kawasan budidaya) dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 28 | Informasi penataan ruang yang mudah diakses publik | Aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 29 | Sekolah dan Madrasah Aman Bencana | Sekolah dan Madrasah Aman Bencana adalah sekolah yang menerapkan standar sarana dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan di sekitarnya dari bahaya bencana. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 30 | Rumah Sakit Aman Bencana dan Puskesmas Aman Bencana | Rumah Sakit Aman Bencana dan Puskesmas Aman Bencana adalah Rumah Sakit dan Puskesmas yang menyediakan pelayanan kesehatan yang efisien setiap waktu, bahkan setelah bencana terjadi atau pada masa tanggap darurat, tangguh dan terorganisir dengan tersedianya rencana kontijensi di rumah sakit dan puskesmas tersebut serta memiliki tenaga kerja yang terlatih untuk memastikan bahwa rumah sakit tersebut tetap bisa menjalankan fungsinya pada saat krisis. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 31 | Desa Tangguh Bencana | Desa Tangguh Bencana merupakan desa/kelurahan yang dirancang untuk membentuk warganya menjadi tanggap dan tangguh dalam menghadapi bencana, memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 32 | Penerapan resapan air untuk peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana banjir | Resapan air ditujukan untuk mengatasi banjir dengan cara meningkatkan daya resap air pada tanah. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 33 | Perlindungan daerah tangkapan air | Daerah tangkapan air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis yang dapat berupa punggung-punggung bukit atau gunung dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 34 | Restorasi Sungai | Restorasi sungai adalah mengembalikan fungsi alami/renaturalisasi sungai yang telah terdegradasi oleh intervensi manusia. Restorasi sungai merupakan perubahan paradigma dalam ilmu rekayasa sungai (river engineering) yaitu perubahan dari pola penyelesaian berdasarkan aspek teknik sipil hidro secara parsial menjadi penyelesaian terintegrasi aspek hidraulik, fisik, ekologi, sosial. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 35 | Penguatan Lereng | Termasuk tindakan sipil teknis di kawasan DAS rawan longsor (di dalamnya ada penguatan lereng) | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 36 | Penegakan Hukum untuk Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan | Langkah pencegahan dan mitigasi bencana dalam bentuk peraturan (peraturan daerah, peraturan adat/desa) serta penegakan hukum bagi masyarakat, swasta maupun instansi, khususnya untuk ancaman kebakaran lahan dan hutan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 37 | Optimalisasi pemanfaatan air permukaan | - Sistem pengelolaan atau perlindungan Efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana kekeringan lahan pertanian - Pengelolaan dan perlindungan Air permukaan (sungai, mata air, rawa-rawa, danau, lahan basah, embung, irigasi) dan DTA. Melindungi daerah tangkapan air (DTA) secara luasan dan kualitas tutupan lahan DTA, revitalisasi embung untuk cadangan air, kawasan hutan lindung kota/kab, Restorasi sungai | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 38 | Pemantauan berkala hulu Sungai | Sistem pengelolaan dan pemantauan area DAS hulu sungai ( sempadan, badan air, dan area hutan di luar sempadan mencakup perlindungan, pemanfaatan dan pemeliharaan) yang inklusif (multidisiplin dan multipihak) dan lintas administratif kota/kab di landskap DAS yang sama) untuk mencegah dan memitigasi bencana banjir bandang. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 39 | Penerapan Bangunan Tahan gempa bumi | Bangunan tahan gempa bumi merupakan suatu bangunan yang sekuat apapun saat terjadi gempa, bangunan tersebut tetap terkena getarannya namun masih tetap aman. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 40 | Tanaman dan/atau bangunan penahan gelombang tsunami | Tanaman penahan gelombang tsunami merupakan tanaman yang dijadikan sebagai penahan gelombang tsunami, misalnya pohon kelapa, mangrove, casuarina. Bangunan penahan gelombang tsunami merupakan suatu bangunan yang digunakan untuk penahan gelombang tsunami seperti tembok atau bangunan lainya. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 41 | Revitalisasi tanggul, embung, waduk, dan taman kota | Revitalisasi adalah suatu upaya atau proses dalam rangka mengembalikan fungsi objek-objek yang penting dalam rangka melaksanakan kegiatan mitigasi struktural untuk bencana banjir. Objek-objek yang dapat direvitalisasi contohnya tanggul, embung, waduk dan taman kota. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 42 | Restorasi lahan gambut | Restorasi lahan gambut adalah mengembalikan kondisi lahan gambut seperti semula agar dapat mengurangi emisi yang disebabkan pelepasan karbon yang besar. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 43 | Konservasi vegetatif DAS rawan longsor | Konservasi vegetatif DAS adalah pelestarian vegetasi-vegetasi yang ada di sekitar DAS dalam upaya mitigasi struktural bencana longsor | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 44 | Rencana kontijensi gempa bumi | Rencana kontijensi gempa bumi merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana gempa bumi. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 45 | Rencana Kontijensi Tsunami | Rencana kontijensi tsunami merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana tsunami. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 46 | Sistem Peringatan Dini Bencana Tsunami | Sistem peringatan dini bencana tsunami merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya tsunami. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 47 | Rencana Evakuasi Bencana Tsunami | Rencana evakuasi bencana tsunami merupakan rencana penyelamatan yang ditujukan kepada masyarakat untuk menyelamatkan diri beserta harta bendanya ke tempat lebih aman sebelum datang ancaman. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 48 | Rencana Kontijensi Banjir | Rencana kontijensi banjir merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana banjir. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 49 | Sistem peringatan dini bencana banjir | Sistem peringatan dini bencana banjir merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya banjir. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 50 | Rencana kontijensi tanah longsor | Rencana kontijensi tanah longsor merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana tanah longsor. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 51 | Sistem peringatan dini bencana tanah longsor | Sistem peringatan dini bencana tanah longsor merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya tanah longsor. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 52 | Rencana kontijensi kebakaran lahan dan hutan | Rencana kontijensi kebakaran lahan dan hutan merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana kebakaran lahan dan hutan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 53 | Sistem peringatan dini bencana kebakaran lahan dan hutan | Sistem peringatan dini bencana kebakaran lahan dan hutan merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya kebakaran lahan dan hutan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 54 | Rencana kontijensi erupsi gunung api | Rencana kontijensi erupsi gunung api merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana erupsi gunung api. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 55 | Sistem peringatan dini bencana erupsi gunung api | Sistem peringatan dini bencana erupsi gunung api merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya erupsi gunung api. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 56 | Infrastruktur evakuasi bencana erupsi gunungapi | Infrastruktur evakuasi bencana erupsi gunung api merupakan infrastruktur yang dibangun sebagai upaya penanggulangan bencana erupsi gunung api, berupa rambu peringatan dan/atau rambu evakuasi bencana erupsi gunung api. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 57 | Rencana kontijensi kekeringan | Rencana kontijensi kekeringan merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana kekeringan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 58 | Sistem peringatan dini bencana kekeringan | Sistem peringatan dini bencana kekeringan merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya kekeringan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 59 | Rencana kontijensi banjir bandang | Rencana kontijensi banjir bandang merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana banjir bandang. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 60 | Sistem peringatan dini bencana banjir bandang | Sistem peringatan dini bencana banjir bandang merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya banjir bandang. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 61 | Penentuan Status Tanggap Darurat | Mekanisme prosedur yang mengatur tentang penentuan status darurat bencana dan penggunaan anggaran khusus untuk penanganan darurat bencana di daerah. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 62 | Penerapan sistem komando operasi darurat | Sistem komando operasi darurat adalah suatu sistem penanganan darurat bencana yang digunakan untuk mensinergikan pemanfaatan sumber daya yang ada, baik itu sumber daya manusia, peralatan maupun dana atau anggaran. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 63 | Pengerahan Tim Kaji Cepat ke lokasi bencana | Pengerahan tim kaji cepat merupakan prosedur pengerahan relawan dan personil yang sudah melakukan kaji cepat pada masa krisis di daerah sesuai SOP Pengerahan Kaji Cepat. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 64 | Pengerahan Tim penyelamat dan pertolongan korban | Pengerahan tim penyelamat dan pertolongan korban merupakan prosedur pengerahan relawan dan personil dalam melakukan penyelamatan dan pertolongan korban pada masa krisis dan tanggap darurat bencana. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 65 | Perbaikan Darurat | Perbaikan darurat yang dimaksud adalah perbaikan darurat untuk pemulihan fungsi fasilitas kritis pada masa tanggap darurat bencana. Fasilitas kritis termasuk diantaranya Listrik, Air Bersih, Sistem Transportasi, Rumah Sakit, Polisi, Komunikasi, dan Fasilitas Tanggap Darurat Lainnya. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 66 | Pengerahan bantuan pada Masyarakat terjatuh | Pengerahan bantuan pada masyarakat terjauh merupakan mekanisme prosedur cara pengerahan relawan dan personil yang melakukan pendistribusian bantuan kemanusiaan bagi masyarakat termasuk masyarakat yang sulit dijangkau pada masa krisis dan tanggap darurat bencana. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 67 | Penghentian status Tanggap Darurat Bencana | Penghentian status tanggap darurat bencana merupakan prosedur yang mengatur mekanisme penghentian status tanggap darurat bencana atau proses transisi/peralihan dari tanggap darurat ke rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan SOP Penghentian Tanggap Darurat. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 68 | Pemulihan pelayanan dasar pemerintah | Tersedianya mekanisme dan/atau rencana pemulihan pelayanan dasar pemerintah untuk setiap ancaman bencana yang dalam penyusunannya mempertimbangkan kebutuhan nyata dan melibatkan setiap pemangku kepentingan di daerah | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 69 | Pemulihan infrastruktur penting | Infrastruktur penting dapat dipulihkan dengan segera (misalnya dalam 1x24 jam) pada setiap kejadian bencana yang mempertimbangkan kebutuhan nyata dan disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 70 | Perbaikan rumah penduduk | Perbaikan rumah penduduk merupakan sistem atau mekanisme daerah untuk perbaikan rumah penduduk pasca bencana dengan lebih baik (build back better) dapat dijalankan secara swadaya maupun atas dukungan pemerintah maupun pihak lain secara sistematis (terencana dan terukur) | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| 71 | Pemulihan Penghidupan Masyarakat | Pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana merupakan mekanisme dan/atau rencana rehabilitasi dan pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana yang disusun bersama pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata dan risiko di masa depan | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : Microsoft Excel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Ya
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Kabupaten/Kota
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak