Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Modin Di Kota Salatiga Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Salatiga |
| Tanggal Terbit | 25 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3373.023 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Modin di Kota Salatiga
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Salatiga
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Letjen Sukowati No. 51 Salatiga
Telepon:
(0298) 326767
Faksmile:
(0298)321398
Email:
setda@salatiga.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Sumarno, S.Ag., M.M.
Jabatan:
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Salatiga
Alamat:
Jl. Sukowati No.51 Salatiga
Telepon:
0298326767
Faksmile:
0298321398
Email:
kesra@salatiga.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Modin mempunyai peran dan fungsi mengadakan pencatatan pengurus kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai, memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan. Sehingga peran seorang modin sangat penting di dalam kehidupan masyarakat. Dikarenakan tidak setiap orang belum tentu mampu melaksanakan tugas sebagai modin maka dari itu perlu dilakukan pengumpulan data modin di setiap Kelurahan.
Melaksanakan tugas sebagai produsen data untuk mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data statistik sektoral untuk disajikan pada portal satu data bab Sosial dan Lingkungan
3.2. Tujuan Kegiatan:
Pengumpulan Data Modin sebagai dasar data untuk menyediakan informasi yang dapat digunakan oleh seluruh stakeholder dan masyarakat.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
24 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Januari 2027
|
08 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
11 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
18 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Modin | Banyaknya tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh masyarakat untuk melaksanakan pencatatan pengurus kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai, memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan | Januari - Desember |
| 2 | Jumlah Modin | Banyaknya tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh masyarakat untuk melaksanakan pencatatan pengurus kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai, memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan | Januari - Desember |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah
Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Lainnya : desk verifikasi dan validasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak