Beranda / Rekomendasi Terbit / SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) RSUD NGIMBANG KAB. LAMONGAN SEMESTER I Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) RSUD NGIMBANG KAB. LAMONGAN SEMESTER I Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi RSUD NGIMBANG
Tanggal Terbit 25 Februari 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3524.001
Judul Kegiatan :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) RSUD NGIMBANG KAB. LAMONGAN SEMESTER I
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
RSUD NGIMBANG
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Babat - Jombang No.227, Tapas, Sendangrejo, Kec. Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62273
Telepon:
0332 453636/453737
Faksmile:
Email:
program.rsudngimbang99@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
dr. HILDA
Jabatan:
Plt. Direktur RSUD Ngimbang
Alamat:
Jalan Raya Babat-Jombang Nomor 227. Ngimbang. Lamongan, Jawa Timur 62273
Telepon:
081231596788
Faksmile:
Email:
helmy0709@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pelayanan publik yang berkualitas, bersih, dan bebas dari praktik korupsi merupakan pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat integritas birokrasi, diperlukan mekanisme evaluasi yang komprehensif, sistematis, dan partisipatif. Salah satu bentuk evaluasi tersebut adalah melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei Persepsi Anti Korupsi, dan Survei Penilaian Kepuasan Pelayanan, yang ketiganya menjadi alat penting dalam mengukur persepsi dan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan instrumen untuk mengetahui sejauh mana masyarakat merasa puas terhadap layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah. Aspek-aspek seperti kecepatan layanan, kemudahan prosedur, kompetensi petugas, serta ketersediaan sarana dan prasarana menjadi indikator utama yang dinilai dalam SKM. Pelaksanaan SKM tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017, tetapi juga menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah perbaikan yang terukur, berbasis pada data dan suara masyarakat.

Di sisi lain, Survei Persepsi Anti Korupsi berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap potensi dan indikasi perilaku korupsi dalam layanan publik. Melalui survei ini, dapat tergambarkan opini publik terkait keberadaan praktik-praktik seperti suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang. Hasil dari Survei Persepsi Anti Korupsi memberikan masukan strategis dalam penguatan sistem pengawasan internal, serta mendukung pencapaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dengan melibatkan masyarakat sebagai responden, Survei Persepsi Anti Korupsi juga menjadi alat edukatif yang mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya budaya antikorupsi.

Sementara itu, Survei Penilaian Kepuasan Pelayanan menjadi upaya lanjutan dalam rangka menilai secara lebih spesifik kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat. Evaluasi ini mencakup aspek-aspek penting dalam interaksi langsung antara petugas dan pengguna layanan. Penilaian ini membantu instansi untuk secara rutin meninjau dan memperbaiki kualitas layanan demi menciptakan pengalaman pelayanan yang memuaskan dan membangun kepercayaan publik.

Ketiga instrumen survei ini memiliki keterkaitan erat dan saling melengkapi dalam rangka penguatan kinerja pelayanan publik. Ketiganya menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan, pembenahan prosedur layanan, serta pembentukan budaya kerja yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada masyarakat. Melalui pelaksanaan ketiga survei tersebut secara berkala, instansi pemerintah dapat meningkatkan akuntabilitas, memperkuat transparansi, serta menciptakan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hasilnya tidak hanya memperbaiki kualitas layanan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah sebagai penyedia layanan publik yang berintegritas dan berdaya saing. Dengan demikian, RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan bermaksud menyelenggarakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat, Survei Persepsi Anti Korupsi, dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan guna membangun pelayanan publik yang prima, bebas dari korupsi, dan berorientasi pada kepuasan serta kebutuhan masyarakat.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dilaksanakannya dilaksanakannya kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat, Indeks Persepsi Anti Korupsi, dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Mengetahui nilai Indeks Kepuasan Masyarakat pada pelayanan di RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan Semester I Tahun 2026;

  2. Mengetahui Indeks Persepsi Anti Korupsi dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik pada RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan tahun 2026;

  3. Menganalisis tingkat kepuasan (penilaian) masyarakat terhadap pelayanan di RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan Semester I Tahun 2026; dan

  4. Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan pada pelayanan RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan.

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
20 Februari 2026
27 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Maret 2026
31 Maret 2026
C. Pengolahan
01 April 2026
30 April 2026
D. Analisis
01 Mei 2026
31 Mei 2026
E. Penyajian
01 Mei 2026
31 Mei 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Persyaratan Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif 2026
Prosedur Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan 2026
Waktu Penyelesaian Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan 2026
Biaya/Tarif Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat 2026
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan 2026
Kompetensi Pelaksana Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman 2026
Perilaku Pelaksana Sikap petugas dalam memberikan pelayanan 2026
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut 2026
Sarana dan prasarana Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam memberikan pelayanan 2026
Diskriminasi Layanan Adanya perbedaan perlakuan petugas berdasarkan suku, agama, kekerabatan, atau jabatan 2026
Pelayanan Tidak Sesuai Prosedur Prosedur yang tidak standar, seperti penyerobotan antrean atau pengurangan persyaratan 2026
Penerimaan Imbalan/Gratifikasi Petugas meminta atau menerima uang/barang/fasilitas di luar tarif resmi 2026
Pungutan Liar (Pungli) Permintaan pembayaran tidak resmi yang dikamuflasekan 2026
Percaloan/Perantara Adanya pihak ketiga yang menawarkan kemudahan pengurusan di luar jalur resmi 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Multi Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Masyarakat penerima layanan kesehatan RSUD Ngimbang
5.8. Unit Observasi:
Masyarakat penerima layanan kesehatan RSUD Ngimbang
5.9. Jumlah Responden:
200
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 7 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak