Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) RSUD NGIMBANG KAB. LAMONGAN SEMESTER I Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | RSUD NGIMBANG |
| Tanggal Terbit | 25 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3524.001 |
Pelayanan publik yang berkualitas, bersih, dan bebas dari praktik korupsi merupakan pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat integritas birokrasi, diperlukan mekanisme evaluasi yang komprehensif, sistematis, dan partisipatif. Salah satu bentuk evaluasi tersebut adalah melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei Persepsi Anti Korupsi, dan Survei Penilaian Kepuasan Pelayanan, yang ketiganya menjadi alat penting dalam mengukur persepsi dan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan instrumen untuk mengetahui sejauh mana masyarakat merasa puas terhadap layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah. Aspek-aspek seperti kecepatan layanan, kemudahan prosedur, kompetensi petugas, serta ketersediaan sarana dan prasarana menjadi indikator utama yang dinilai dalam SKM. Pelaksanaan SKM tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017, tetapi juga menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah perbaikan yang terukur, berbasis pada data dan suara masyarakat. Di sisi lain, Survei Persepsi Anti Korupsi berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap potensi dan indikasi perilaku korupsi dalam layanan publik. Melalui survei ini, dapat tergambarkan opini publik terkait keberadaan praktik-praktik seperti suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang. Hasil dari Survei Persepsi Anti Korupsi memberikan masukan strategis dalam penguatan sistem pengawasan internal, serta mendukung pencapaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dengan melibatkan masyarakat sebagai responden, Survei Persepsi Anti Korupsi juga menjadi alat edukatif yang mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya budaya antikorupsi. Sementara itu, Survei Penilaian Kepuasan Pelayanan menjadi upaya lanjutan dalam rangka menilai secara lebih spesifik kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat. Evaluasi ini mencakup aspek-aspek penting dalam interaksi langsung antara petugas dan pengguna layanan. Penilaian ini membantu instansi untuk secara rutin meninjau dan memperbaiki kualitas layanan demi menciptakan pengalaman pelayanan yang memuaskan dan membangun kepercayaan publik. Ketiga instrumen survei ini memiliki keterkaitan erat dan saling melengkapi dalam rangka penguatan kinerja pelayanan publik. Ketiganya menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan, pembenahan prosedur layanan, serta pembentukan budaya kerja yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada masyarakat. Melalui pelaksanaan ketiga survei tersebut secara berkala, instansi pemerintah dapat meningkatkan akuntabilitas, memperkuat transparansi, serta menciptakan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hasilnya tidak hanya memperbaiki kualitas layanan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah sebagai penyedia layanan publik yang berintegritas dan berdaya saing. Dengan demikian, RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan bermaksud menyelenggarakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat, Survei Persepsi Anti Korupsi, dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan guna membangun pelayanan publik yang prima, bebas dari korupsi, dan berorientasi pada kepuasan serta kebutuhan masyarakat. |
Tujuan dilaksanakannya dilaksanakannya kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat, Indeks Persepsi Anti Korupsi, dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
|
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
20 Februari 2026
|
27 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
30 April 2026
|
| D. | Analisis |
01 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 2026 |
| Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2026 |
| Waktu Penyelesaian | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2026 |
| Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2026 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2026 |
| Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 2026 |
| Perilaku Pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 2026 |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2026 |
| Sarana dan prasarana | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam memberikan pelayanan | 2026 |
| Diskriminasi Layanan | Adanya perbedaan perlakuan petugas berdasarkan suku, agama, kekerabatan, atau jabatan | 2026 |
| Pelayanan Tidak Sesuai Prosedur | Prosedur yang tidak standar, seperti penyerobotan antrean atau pengurangan persyaratan | 2026 |
| Penerimaan Imbalan/Gratifikasi | Petugas meminta atau menerima uang/barang/fasilitas di luar tarif resmi | 2026 |
| Pungutan Liar (Pungli) | Permintaan pembayaran tidak resmi yang dikamuflasekan | 2026 |
| Percaloan/Perantara | Adanya pihak ketiga yang menawarkan kemudahan pengurusan di luar jalur resmi | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Task Force
- Individu
- Kabupaten Atau Kota