Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG TERINTEGRASI KABUPATEN PASURUAN Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG TERINTEGRASI KABUPATEN PASURUAN Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Tanggal Terbit 22 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3514.029
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG TERINTEGRASI KABUPATEN PASURUAN
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. RAya RAci Km 9 Bangil
Telepon:
0343-4505657
Faksmile:
0343-4505639
Email:
dpmpt.pasuruankab@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
PIPING MULYO LESMONO, SE, MM
Jabatan:
PENATA KELOLA PM AHLI MADYA
Alamat:
JL. RAYA RACI KOMPLEK PERKANTORAN
Telepon:
0343-4505657
Faksmile:
0343-4505639
Email:
dpmpt.pasuruankab@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

DPMPTSP Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu dinas yang bertanggungjawab terhadap pertumbuhan investasi dan penyelenggaraan pelayanan public. Salah satu tanggung jawab penting yaitu memfasilitasi pelayanan yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha dan dokumen penunjang lainnya. Berkaitan dengan penataan perizinan dan untuk mewujudkan pelayanan yang prima dan akuntabel maka DPMPTSP terus melakukan terobosan-terobosan baru yang mendukung peningkatan pemberian pelayanan perizinan. Hal ini dengan tujuan semata-mata untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat yang mengurus perizinan. Harapan dari pelayanan perizinan dalam jangka Panjang adalah menciptakan iklim investasi yang berdaya saing global dan mencapai sasaran Pembangunan ekonnomi nasional dan kesejahteraan rakyat. DPMPTSP  Kabupaten Pasuruan dari tahun ke tahun selalu berupaya mewujudkan pelayanan yang bermutu dengan menempatkan Masyarakat sebagai subjek bukan lagi sebuah objek pelayanan. Perbaikan secara bertahap ini bertujuan untuk mencapai pelayanan prima yang dibutuhkan demi menjamin terwujudnya pelayanan yang berkeadilan, transparan, efektif dan efisien.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Bertujuan untuk memotret kondisi pelaksanaan dan mekanisme dalam proses penerbitan izin serta melihat kendala yang menyertainya

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
15 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
16 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Januari 2027
15 Januari 2027
D. Analisis
16 Januari 2027
25 Januari 2027
E. Penyajian
26 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Layanan penerbitan izin dasar untuk NIB penerbitan izin dasar melalui OSS yang bertujuan untuk mendapatkan NIB 2026
2 Layanan penerbitan izin sektor kesehatan Penerbitan izin sektor kesehatan meliputi izin praktek nakes,named, dan faskes 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : OSS RBA, MPPD, SMART
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : rekap data perizinan dan non perizinan
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : IZIN USAHA
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak