Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Statistik Perkebunan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau |
| Tanggal Terbit | 26 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.6210.003 |
Ketersediaan data dan informasi mutlak diperlukan dalam perumusan kebijakan serta untuk mengukur keberhasilan capaian kinerja pembangunan perkebunan. Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, Direktorat Jenderal Perkebunan telah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan melakukan kegiatan sinkronisasi dan validasi data komoditas perkebunan demi terwujudnya “Satu Data Statistik Perkebunan Indonesia”. Guna memenuhi akan data dan informasi pada tahun berjalan, maka Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan Penyusunan Data Statistik Angka Sementara (ASEM) tahun n, Angka Tetap (ATAP) tahun n-1 dan Angka Estimasi (AESTI) tahun n+1 dengan alur pelaporan data yang dilakukan secara berjenjang.
Dalam rangka memenuhi maksud tersebut serta agar tersedia data dan informasi terkait pembangunan bidang Perkebunan yang akurat, tepat waktu, relevan, konsisten, dan lengkap sebagai bahan penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan serta untuk mengukur keberhasilan capaian kinerja pembangunan perkebunan di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau khususnya dan Direktorat Jenderal Perkebunan pada umumnya, maka Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau perlu melakukan pemutakhiran dan validasi data dengan melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data setiap tahunnya. Pemutakhiran dan validasi data harus dilakukan di setiap tingkatan dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat yang bertujuan untuk memperoleh data yang akurat dan meminimalkan kesalahan yang mungkin terjadi pada waktu pencatatan data di lapangan, dengan alur pelaporan yang dilakukan secara berjenjang.
Tersedianya data statistik perkebunan yang akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai dasar perencanaan dan kebijakan pembangunan perkebunan di Kabupaten Pulang Pisau.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Luas Tanaman Belum Menghasilkan | Tanaman yang belum memberikan hasil karena tanaman tersebut masih muda atau belum cukup umur untuk berproduksi | Semester lalu |
| 2 | Luas Tanaman Menghasilkan | Tanaman yang sedang menghasilkan dan atau sudah pernah menghasilkan walaupun pada saat ini sedang tidak menghasilkan karena belum musimnya | Semester lalu |
| 3 | Luas Tanaman Tidak Menghasilkan/Tanaman Rusak | Tanaman yang tidak menghasilkan disebabkan karena tanaman yang sudah tua, rusak (hama/penyakit atau bencana alam), mandul/steril serta tidak memberikan hasil | Semester lalu |
| 4 | Produksi | Banyaknya hasil yang diperoleh dari setiap jenis tanaman perkebunan yang diusahakan selama periode laporan sesuai dengan wujud produksi masing-masing tanaman | Semester lalu |
| 5 | Produktivitas | Jumlah produksi yang dihasilkan per satuan luas tanaman menghasilkan pada periode laporan | Semester lalu |
| 6 | Jumlah rumah tangga usaha perkebunan | Banyaknya rumah tangga yang anggotanya melakukan kegiatan memelihara/menguasai/melakukan kegiatan budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar | Semester lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Validasi Data
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Lainnya : Kabupaten
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan