Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI PELAKSANAAN SIDANG/RAPAT DPRD KABUPATEN REMBANG Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI PELAKSANAAN SIDANG/RAPAT DPRD KABUPATEN REMBANG Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang
Tanggal Terbit 26 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3317.003
Judul Kegiatan :
KOMPILASI PELAKSANAAN SIDANG/RAPAT DPRD KABUPATEN REMBANG
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Diponegoro Nomor 88
Telepon:
0925691194
Faksmile:
0925692290
Email:
setdprd@rembangkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MUHAMMAD BOMAN MARDANU, S.Pi
Jabatan:
Kepala Bagian Rapat Risalah dan Peraturan Perundang-Undangan
Alamat:
Jl. P. Diponegoro No. 88 Rembang
Telepon:
0295-691194
Faksmile:
0925692290
Email:
setwankabupatenrembang@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga legislatif di tingkat daerah yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi ini dijalankan melalui berbagai bentuk kegiatan, salah satunya adalah sidang atau rapat DPRD.

Sidang/rapat DPRD merupakan forum resmi di mana anggota dewan mendiskusikan, merumuskan, dan mengambil keputusan terkait berbagai kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat dan daerah. Rapat ini bisa berupa rapat paripurna, rapat komisi, rapat badan musyawarah, maupun rapat gabungan. Pelaksanaan sidang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan sidang DPRD sering menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya dokumentasi yang tertib, tidak adanya standar pelaporan yang seragam, serta minimnya akses publik terhadap hasil-hasil rapat. Oleh karena itu, diperlukan suatu kompilasi yang sistematis dan menyeluruh mengenai pelaksanaan sidang DPRD, baik dari segi prosedur, dokumentasi, maupun output yang dihasilkan.

Penyusunan kompilasi pelaksanaan sidang/rapat DPRD ini bertujuan untuk menjadi acuan dan referensi bagi penyelenggara pemerintahan daerah, anggota legislatif, serta masyarakat dalam memahami mekanisme kerja DPRD secara utuh. Selain itu, kompilasi ini diharapkan dapat memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan Kegiatan Kompilasi Pelaksanaan Sidang/Rapat DPRD:

  1. Dokumentasi Resmi Kegiatan DPRD
    Menyediakan catatan tertulis dan dokumentasi resmi dari setiap sidang/rapat yang telah dilaksanakan oleh DPRD.
  2. Transparansi dan Akuntabilitas
    Menjamin adanya keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban atas proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh DPRD.
  3. Bahan Evaluasi dan Monitoring
    Memberikan data dan informasi yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  4. Dasar Penyusunan Kebijakan dan Keputusan
    Kompilasi hasil sidang dapat menjadi referensi atau dasar bagi pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan di masa mendatang.
  5. Mempermudah Akses dan Referensi Internal
    Mempermudah anggota DPRD, sekretariat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengakses hasil-hasil rapat secara cepat dan efisien.
  6. Penyusunan Laporan Kinerja DPRD
    Kompilasi ini menjadi bagian penting dari penyusunan laporan tahunan atau laporan pertanggungjawaban DPRD.
  7. Kepatuhan terhadap Regulasi
    Memenuhi kewajiban administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait administrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
12 Januari 2025
02 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
03 November 2026
04 November 2026
C. Pengolahan
04 Desember 2026
05 Desember 2026
D. Analisis
05 Desember 2026
06 Desember 2026
E. Penyajian
06 Desember 2026
07 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jenis Rapat/Sidang rapat/sidang yang terdiri dari rapat paripurna, rapat pimpinan gabungan, rapat alat kelengkapan dewan dan rapat fraksi 2026
2 Waktu Pelaksanaan waktu pelaksanaan dalam 1 (satu) tahun anggaran 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: -1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : data kegiatan DPRD
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya