Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Pemanfaatan Artificial Intelligence Aparatur Sipil Negara (IPAI-ASN) Di Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Pemanfaatan Artificial Intelligence Aparatur Sipil Negara (IPAI-ASN) Di Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Kanwil Kementerian Agama bidang Data dan Informasi Sumatera Selatan
Tanggal Terbit 09 September 2026
Identitas Rekomendasi V-26.1600.002
Judul Kegiatan :
Survei Pemanfaatan Artificial Intelligence Aparatur Sipil Negara (IPAI-ASN) di Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kanwil Kementerian Agama bidang Data dan Informasi Sumatera Selatan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Ade Irma Nasution No.8, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30129
Telepon:
082279354664
Faksmile:
-
Email:
datinkemenagsumsel@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Taufiq, S.Pd.I, M.H.I
Jabatan:
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan
Alamat:
Jl. Ade Irma Nasution No.8, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 30129.
Telepon:
082279354664
Faksmile:
Email:
datinkemenagsumsel@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Perkembangan teknologi digital, khususnya Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial, telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan. AI mampu membantu proses analisis data, penyusunan dokumen, pelayanan publik, pengambilan keputusan berbasis data, hingga otomatisasi pekerjaan administratif yang sebelumnya dilakukan secara manual. Pemanfaatan AI menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

 

Pemerintah Indonesia saat ini terus mendorong percepatan transformasi digital melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pengembangan Pemerintah Digital. Berbagai kebijakan menempatkan pemanfaatan teknologi digital, termasuk AI, sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, produktivitas aparatur sipil negara (ASN), serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, berbagai kementerian dan lembaga telah mulai mengembangkan pemanfaatan AI dalam proses evaluasi kinerja, pengelolaan data, maupun peningkatan kompetensi ASN.

 

Pelaksanaan Survei Pemanfaatan ArtificiaI Intelligence Aparatur Sipil Negera (IPAI-ASN) berpedoman pada berbagai regulasi yang mendukung transformasi digital pemerintahan dan pengelolaan data statistik. Landasan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan pengembangan kompetensi ASN agar adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang menjadi dasar penerapan tata kelola pemerintahan berbasis digital, serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mengatur penyelenggaraan data pemerintah secara terpadu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pelaksanaan survei juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik sebagai landasan penyelenggaraan kegiatan statistik, serta kebijakan pemerintah mengenai percepatan transformasi digital dan tata kelola Artificial Intelligence (AI) yang bertanggung jawab di lingkungan instansi pemerintah. Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, Survei Pemanfaatan ArtificiaI Intelligence Aparatur Sipil Negera (IPAI-ASN) diharapkan mampu menghasilkan data yang valid, objektif, dan dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pengembangan kompetensi digital ASN serta optimalisasi pemanfaatan AI di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan. 

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mengukur Tingkat Pemanfaatan AI-ASN berdasarkan Indikator yang diperoleh dari Instrumen Penelitian.

  2. Mengidentifikasi Karakteristik Pemanfaatan AI dari ASN menggunakan Metode K-Means.

  3. Mengidentifikasi Profile ASN dalam menggunakan AI menggunakan uji Chi-Square dan uji beda rata-rata


 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
03 Agustus 2026
31 Oktober 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 November 2026
30 November 2026
C. Pengolahan
01 Desember 2026
11 Desember 2026
D. Analisis
12 Desember 2026
20 Desember 2026
E. Penyajian
21 Desember 2026
24 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Karakteristik ASN Sekumpulan atribut atau ciri yang menggambarkan profil demografis, sosial, kepegawaian, serta pekerjaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)variabel yang menggambarkan latar belakang atau profil responden Saat Pendataan
2 Kesadaran (Awareness) Tingkat pemahaman dan pengenalan individu terhadap keberadaan, fungsi, kemampuan, keterbatasan, manfaat, serta risiko penggunaan AI dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan Saat Pendataan
3 Pemanfaatan (Usage) Tingkat penggunaan teknologi AI oleh individu dalam melaksanakan aktivitas atau menyelesaikan tugas tertentu Saat Pendataan
4 Evaluasi (Evaluation) Kemampuan individu untuk menilai, memeriksa, memvalidasi, dan mempertimbangkan kualitas serta kesesuaian keluaran yang dihasilkan oleh AI sebelum informasi atau hasil tersebut digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan Saat Pendataan
5 Etika (Ethics) Prinsip dan kesadaran individu dalam menggunakan AI secara bertanggung jawab, aman, transparan, adil, dan sesuai dengan norma serta ketentuan yang berlaku. Saat Pendataan
6 Nama Kata atau sebutan resmi untuk memanggil seseorang Saat Pendataan
7 NIP Nomor identitas unik yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tujuan administrasi dan pengelolaan kepegawaian Saat Pendataan
8 Usia Lama waktu hidup seseorang sejak dilahirkan dalam tahun menggunakan kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah pada ulang tahun terakhir Saat Pendataan
9 Pendidikan terakhir Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan oleh suatu individu dengan mendapat tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta di dalam/luar negeri Saat Pendataan
10 Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. Saat Pendataan
11 Masa kerja sebagai ASN Jangka waktu atau lamanya seorang ASN telah bekerja diinstansi menggunakan pembulatan ke atas sejak pegawai diangkat menjadi ASN Saat Pendataan
12 Status Kepegawaian Status pekerjaan yang dilaksanakan Saat Pendataan
13 Satuan Kerja Bagian dari unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga atau Pemerintah Daerah yang memegang tanggung jawab untuk menjalankan tugas, fungsi, serta program tertentu Saat Pendataan
14 Unit/bagian kerja Unit kerja adalah bagian atau satuan organisasi di dalam instansi atau satker tempat pegawai, seperti ASN, menjalankan tugas sehari-hari. Saat Pendataan
15 Jabatan/profesi Pekerjaan atau tugas dalam pemerintahan atau organisasi yang berkenaan dengan kedudukan dan pangkat Saat Pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Multi Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Probabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Stratified Random Sampling
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:
List Frame
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:
~9,65%
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:
5%
5.7. Unit Sampel:
Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama di Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan
5.8. Unit Observasi:
Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama di Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan
5.9. Jumlah Responden:
800
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak