Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Perhubungan Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 06 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.124 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Perhubungan Provinsi Jawa Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jalan A.Yani No. 268, Menanggal, Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur
Telepon:
(031) 8292276
Faksmile:
(031) 8292012
Email:
dishubllajjatim@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
SLAMET, Ama, PKB. S.H., M.M.
Jabatan:
Sekretaris Dinas
Alamat:
Jl. A.Yani no.268
Telepon:
(031) 8292276
Faksmile:
Email:
sungram11dishub@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
1. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/352/013/2025 tentang Tim Pengelola Data Sektor Perhubungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Tahun 2025
2. Penyajian data dalam bentuk angka dan grafik yang berisikan tentang jumlah penumpang, jumlah barang, serta jumlah kendaraan pada sektor perhubungan berdasarkan data dari terminal, kereta api, pelabuhan, dan bandar udara di Jawa Timur.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Mendukung program satu data demi mewujudkan East Java Smart Province dan memenuhi kebutuhan data terutama pada sektor perhubungan di Provinsi Jawa Timur serta sebagai bahan penetapan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
17 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
31 Maret 2027
|
| D. | Analisis |
01 April 2027
|
31 Mei 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Juni 2027
|
18 Juni 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Penumpang | adalah seseorang yang hanya menumpang, baik itu pesawat, kereta api, bus, maupun jenis transportasi lainnya, tetapi tidak termasuk awak mengoperasikan dan melayani wahana tersebut. | 2025 |
| 2 | Kendaraan Terminal Type A | Kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi yang dipadukan dengan pelayanan Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP), dan atau angkutan lalu lintas batas antar provinsi, Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan MPU (Mobil Penumpang Umum). | 2025 |
| 3 | Kendaraan Terminal Type B | Kendaraan umum untuk Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan MPU (Mobil Penumpang Umum). | 2025 |
| 4 | Kendaraan Terminal Type C | kendaraan umum untuk Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan MPU (Mobil Penumpang Umum). | 2025 |
| 5 | DAOP VII | DAOP VII Madiun menaungi 35 stasiun kereta api yang meliputi stasiun di Kabupaten Blitar, Jombang, Madiun, Kediri, Magetan, Nganjuk, Ngawi, Tulungagung, Kota Blitar, Kota Kediri, dan Kota Madiun. | 2025 |
| 6 | DAOP VIII | Stasiun besar di wilayah Daop VIII antara lain Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Kota/Semut, Stasiun Blitar, Stasiun Malang, Stasiun Wonokromo, dan Stasiun Lamongan. Dipo Lokomotif terbesar yakni Dipo Lokomotif Sidotopo (SDT) yang berada dalam kompleks Stasiun Sidotopo. | 2025 |
| 7 | DAOP IX | Wilayah kerja Daop IX berada di ujung timur Pulau Jawa dan berpusat di Jember. Stasiun besar di wilayah Daop IX antara lain Stasiun Jember Stasiun Ketapang, Stasiun Banyuwangi Kota, Stasiun Probolinggo, Stasiun Pasuruan, Stasiun Kalisat, dan Stasiun Kalibaru | 2025 |
| 8 | Pelabuhan Utama | Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan atau barang dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. | 2025 |
| 9 | Pelabuhan Pengumpul | Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan dan tempat asal tujuan penumpang dan/ atau barang dengan jangkauan pelayaran antar provinsi. | 2025 |
| 10 | Pelabuhan Pengumpan Regional | Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang dari/ ke pelabuhan utama yang melayani angkutan laut antar kabupaten / Kota dalam Provinsi. | 2025 |
| 11 | Pelabuhan Pengumpan Lokal | Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah pelabuhan yang berperan sebagai pelayanan penumpang dan barang di daerah terpencil, terisolasi, perbatasan, daerah terbatas yang hanya di dukung moda transportasi laut yang melayani angkutan laut antar daerah/ kecamatan dalam kabupaten/ kota. | 2025 |
| 12 | Jumlah Kapal | Banyaknya kendaraan pengangkut penumpang dan barang di laut (sungai dsb) | 2025 |
| 13 | Berat Kapal | berat total kapal dan isinya, setara dengan berat air yang dipindahkan, dalam kondisi pemuatan tertentu yang ditetapkan berdasarkan sistem berat yang ditetapkan, yaitu Metrik atau Ton Panjang. | 2025 |
| 14 | Barang yang diangkut | Banyaknya barang yang dimuat pada saat kapal akan berangkat dari suatu pelabuhan (TON) | 2025 |
| 15 | Barang yang datang | Banyaknya barang yang dibongkar atau diturunkan pada saat kapal berlabuh di suatu pelabuhan (TON) | 2025 |
| 16 | Jumlah Pesawat | Banyaknya kendaraan pengangkut penumpang dan barang di udara | 2025 |
| 17 | Bagasi | Bagasi merupakan barang-barang pribadi berupa harta benda milik penumpang yang dibawa ke dalam suatu penerbangan guna memenuhi kebutuhan selama dalam penerbangan maupun tujuan akhir dengan seizin Maskapai Penerbangan | 2025 |
| 18 | Kargo | barang yang diangkut untuk kepentingan komersial yang umumnya oleh kapal, kereta api, truk atau pesawat terbang. | 2025 |
| 19 | Bandara | Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. | 2025 |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : Aplikasi Lab Data
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Lainnya : Rekonsiliasi Data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Jumlah penumpang, Jumlah Kendaraan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak