Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penyusunan Capaian Indeks Infrastruktur Kabupaten Madiun Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang berfungsi untuk mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Ketersediaan infrastruktur yang merata secara tidak langsung berperan penting dalam mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, meningkatkan akses terhadap layanan dasar, serta mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah baik itu dalam skala mikro hingga makro dalam suatu daerah. Infrastruktur dalam konteks ini mencakup tidak hanya prasarana fisik seperti transportasi, energi, dan air bersih, tetapi juga sarana pendukung lainnya seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan fasilitas umum.
Untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan capaian pembangunan infrastruktur daerah, diperlukan suatu instrumen pengukuran yang sistematis melalui penyusunan Indeks Infrastruktur. Indeks Infrastruktur berfungsi sebagai alat untuk memetakan kondisi sarana dan prasarana, sekaligus sebagai media monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur. Hasil pengukuran Indeks Infrastruktur dapat dimanfaatkan sebagai dasar analisis dalam mengidentifikasi capaian, kesenjangan, serta prioritas pembangunan infrastruktur daerah yang selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Sehubungan dengan capaian tersebut, pada tahun 2026 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Madiun perlu melaksanakan kegiatan penyusunan Indeks Infrastruktur sebagai dasar evaluasi dan perencanaan pembangunan yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi infrastruktur daerah serta menjadi acuan dalam perumusan kebijakan dan penetapan target pembangunan infrastruktur Kabupaten Madiun.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Penyusunan Capaian Indeks Infrastruktur di Kabupaten Madiun Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Mengetahui kondisi dan capaian pembangunan infrastruktur di Kabupaten Madiun berdasarkan indikator yang ditetapkan; dan
Mengetahui capaian Indeks Infrastruktur di Kabupaten Madiun tahun 2026.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
30 Maret 2026
|
12 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 April 2026
|
26 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
27 April 2026
|
04 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
05 Mei 2026
|
10 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
11 Mei 2026
|
16 Mei 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Panjang jalan beraspal per km2 (m/km2) | Indikator ini menggambarkan tingkat kepadatan dan pemerataan jaringan jalan yang berkualitas dalam suatu wilayah; semakin tinggi nilai indikator ini, semakin padat jaringan jalan beraspal yang tersedia per satuan luas wilayah, yang menunjukkan aksesibilitas dan konektivitas antar wilayah semakin baik. | 2025 |
| Jumlah terminal/bendara/pelabuhan aktif (unit) | Banyaknya prasarana transportasi seperti terminal/bandara/pelabuhan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi. | 2025 |
| Persentase penduduk yang mempunyai akses ke transportasi umum (%) | Seberapa besar proporsi penduduk yang dapat memanfaatkan sarana transportasi umum secara mudah dan terjangkau. Di mana akses transportasi umum yang nyaman didekati dengan jarak akses dalam radius 0,5 km (tempat tinggal) ke titik layanan transportasi seperti stasiun, terminal, | 2025 |
| Persentase rumah tangga yang mengakses air bersih (%) | Bagian dari populasi rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air bersih. | 2025 |
| Persentase akses terhadap sanitasi layak (%) | Bagian dari populasi rumah tangga, yang memiliki akses terhadap sanitasi layak (layak sendiri dan layak bersama) | 2025 |
| Kapasitas sistem pengolahan air limbah (m3) | Kemampuan sistem pengolahan air limbah yang tersedia di suatu wilayah. | 2025 |
| Persentase rumah tangga yang tinggal di rumah layak huni (%) | Bagian dari total keluarga yang tinggal di rumah layak huni. | 2025 |
| Kepadatan hunian atau jumlah penghuni per rumah (orang) | Perbandingan jumlah rumah tangga yang menghuni rumah dengan kepadatan hunian layak dengan total rumah tangga. Dengan catatan, jika luas lantai rumah per kapita sebesar kurang dari 7.2 m2, maka rumah dikategorikan mengalami kepadatan hunian atau kepadatan hunian tidak layak. | 2025 |
| Akses terhadap fasilitasi umum (pasar, sekolah, dan puskesmas) | Seberapa luas dan dekat penduduk terhadap fasilitas pelayanan publik dasar seperti pasar (untuk kebutuhan pokok dan ekonomi lokal), sekolah (pendidikan), dan puskesmas (layanan kesehatan dasar). Dengan ketentuan untuk: - Sekolah: jarak ≤ 3 km untuk SD, ≤ 5 km untuk SMP (acuan SPM Pendidikan). - Puskesmas / fasilitas kesehatan: jarak ≤ 5 km dari tempat tinggal (SPM Kesehatan). - Pasar / pusat ekonomi: jarak ≤ 5 km dari tempat tinggal (acuan dari Bappenas & SUTR) | 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : GDrive
- Supervisi
- Lainnya : Jenis Infrastruktur
- Kabupaten Atau Kota