Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penyusunan Capaian Indeks Infrastruktur Kabupaten Madiun Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penyusunan Capaian Indeks Infrastruktur Kabupaten Madiun Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penyusunan Capaian Indeks Infrastruktur Kabupaten Madiun
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Alun Alun Timur No.2, Caruban, Krajan, Kec. Mejayan, Kabupaten Madiun
Telepon:
Faksmile:
Email:
bappedamadiunkab@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ir. Evy Diah Andriani, M.MA
Jabatan:
Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah
Alamat:
Jalan Alun-Alun Timur No. 2 Caruban
Telepon:
0351451145
Faksmile:
Email:
bappeda@madiunkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang berfungsi untuk mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Ketersediaan infrastruktur yang merata secara tidak langsung berperan penting dalam mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, meningkatkan akses terhadap layanan dasar, serta mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah baik itu dalam skala mikro hingga makro dalam suatu daerah. Infrastruktur dalam konteks ini mencakup tidak hanya prasarana fisik seperti transportasi, energi, dan air bersih, tetapi juga sarana pendukung lainnya seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan fasilitas umum.

Untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan capaian pembangunan infrastruktur daerah, diperlukan suatu instrumen pengukuran yang sistematis melalui penyusunan Indeks Infrastruktur. Indeks Infrastruktur berfungsi sebagai alat untuk memetakan kondisi sarana dan prasarana, sekaligus sebagai media monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur. Hasil pengukuran Indeks Infrastruktur dapat dimanfaatkan sebagai dasar analisis dalam mengidentifikasi capaian, kesenjangan, serta prioritas pembangunan infrastruktur daerah yang selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Sehubungan dengan capaian tersebut, pada tahun 2026 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Madiun perlu melaksanakan kegiatan penyusunan Indeks Infrastruktur sebagai dasar evaluasi dan perencanaan pembangunan yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi infrastruktur daerah serta menjadi acuan dalam perumusan kebijakan dan penetapan target pembangunan infrastruktur Kabupaten Madiun.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Penyusunan Capaian Indeks Infrastruktur di Kabupaten Madiun Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Mengetahui kondisi dan capaian pembangunan infrastruktur di Kabupaten Madiun berdasarkan indikator yang ditetapkan; dan

  2. Mengetahui capaian Indeks Infrastruktur di Kabupaten Madiun tahun 2026.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
30 Maret 2026
12 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
13 April 2026
26 April 2026
C. Pengolahan
27 April 2026
04 Mei 2026
D. Analisis
05 Mei 2026
10 Mei 2026
E. Penyajian
11 Mei 2026
16 Mei 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Panjang jalan beraspal per km2 (m/km2) Indikator ini menggambarkan tingkat kepadatan dan pemerataan jaringan jalan yang berkualitas dalam suatu wilayah; semakin tinggi nilai indikator ini, semakin padat jaringan jalan beraspal yang tersedia per satuan luas wilayah, yang menunjukkan aksesibilitas dan konektivitas antar wilayah semakin baik. 2025
Jumlah terminal/bendara/pelabuhan aktif (unit) Banyaknya prasarana transportasi seperti terminal/bandara/pelabuhan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi. 2025
Persentase penduduk yang mempunyai akses ke transportasi umum (%) Seberapa besar proporsi penduduk yang dapat memanfaatkan sarana transportasi umum secara mudah dan terjangkau. Di mana akses transportasi umum yang nyaman didekati dengan jarak akses dalam radius 0,5 km (tempat tinggal) ke titik layanan transportasi seperti stasiun, terminal, 2025
Persentase rumah tangga yang mengakses air bersih (%) Bagian dari populasi rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air bersih. 2025
Persentase akses terhadap sanitasi layak (%) Bagian dari populasi rumah tangga, yang memiliki akses terhadap sanitasi layak (layak sendiri dan layak bersama) 2025
Kapasitas sistem pengolahan air limbah (m3) Kemampuan sistem pengolahan air limbah yang tersedia di suatu wilayah. 2025
Persentase rumah tangga yang tinggal di rumah layak huni (%) Bagian dari total keluarga yang tinggal di rumah layak huni. 2025
Kepadatan hunian atau jumlah penghuni per rumah (orang) Perbandingan jumlah rumah tangga yang menghuni rumah dengan kepadatan hunian layak dengan total rumah tangga. Dengan catatan, jika luas lantai rumah per kapita sebesar kurang dari 7.2 m2, maka rumah dikategorikan mengalami kepadatan hunian atau kepadatan hunian tidak layak. 2025
Akses terhadap fasilitasi umum (pasar, sekolah, dan puskesmas) Seberapa luas dan dekat penduduk terhadap fasilitas pelayanan publik dasar seperti pasar (untuk kebutuhan pokok dan ekonomi lokal), sekolah (pendidikan), dan puskesmas (layanan kesehatan dasar). Dengan ketentuan untuk: - Sekolah: jarak ≤ 3 km untuk SD, ≤ 5 km untuk SMP (acuan SPM Pendidikan). - Puskesmas / fasilitas kesehatan: jarak ≤ 5 km dari tempat tinggal (SPM Kesehatan). - Pasar / pusat ekonomi: jarak ≤ 5 km dari tempat tinggal (acuan dari Bappenas & SUTR) 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : GDrive
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Jenis Infrastruktur
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak